“KBLI 2025 kembali diperbarui pada September 2026. Apakah perusahaan harus mengubah NIB dan akta lagi? Periksa perubahan klasifikasi usaha sebelum mengambil keputusan administratif.”
Perusahaan baru saja menyelesaikan penyesuaian kegiatan usaha dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Data OSS telah diperbarui, dokumen legalitas sudah diperiksa, dan kegiatan operasional berjalan seperti biasa.
Namun, belum lama setelah proses tersebut, pemerintah kembali menerbitkan aturan mengenai KBLI.
Pada 10 September 2026, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2026 (Peraturan BPS 6/2026) mulai berlaku dan mengubah Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Bagi manajemen perusahaan, perubahan ini menimbulkan pertanyaan: apakah NIB, akta perusahaan, dan data kegiatan usaha di OSS harus diperbarui lagi?
Jawabannya, tidak otomatis.
Peraturan BPS 6/2026 tidak menetapkan sistem klasifikasi baru yang menggantikan KBLI 2025, melainkan memperbarui lampirannya.
Namun, pembaruan tersebut tetap perlu diperhatikan karena terdapat penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha, termasuk pada industri baterai, battery energy storage system (BESS), dan informasi klasifikasi pengelolaan kawasan.
Perubahan deskripsi dapat menjadi penting apabila kegiatan aktual perusahaan tidak lagi sesuai dengan ruang lingkup kode yang tercatat dalam NIB maupun dokumen perizinannya.
Karena itu, perusahaan tidak perlu langsung mengurus perubahan seluruh dokumen. Langkah pertama adalah memeriksa apakah pembaruan KBLI berdampak pada substansi kegiatan usaha yang dijalankan.
Baca Juga: Nasib Izin Usaha Lama Pasca Terbitnya Peraturan KBLI 2025
Apa yang Berubah dalam Peraturan BPS 6 Tahun 2026?
Peraturan BPS 6 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI.
Pasal I Peraturan BPS 6/2026 menyatakan bahwa Lampiran Peraturan BPS 7/2025 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan terbaru.
Dengan demikian, Peraturan BPS 7/2025 tetap menjadi dasar KBLI 2025, sedangkan deskripsi klasifikasi yang berlaku mengikuti lampiran terbaru setelah perubahan.
Peraturan BPS 6/2026 ditetapkan pada 4 September 2026 dan mulai berlaku pada 10 September 2026.
Berdasarkan bagian pertimbangannya, perubahan dilakukan untuk menyempurnakan substansi deskripsi KBLI guna meningkatkan kualitas dan keterbandingan data statistik.
Salah satu bagian yang perlu diperhatikan terdapat pada klasifikasi kegiatan industri baterai dan sistem penyimpanan energi.
Selain itu, abstrak resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPS mengidentifikasi tiga kode yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu:
- KBLI 27201, terkait industri baterai.
- KBLI 27203, terkait industri baterai kendaraan dan BESS kapasitas besar.
- KBLI 68122, terkait informasi klasifikasi pengelolaan kawasan.
Namun, perubahan dalam abstrak harus dibaca bersama isi lampiran peraturan yang berlaku.
Bagi perusahaan, langkah yang tepat bukan hanya membandingkan nomor kode, tetapi juga memeriksa judul kelompok, uraian kegiatan, dan batasan cakupannya.
Apa Perubahan KBLI 27201 dan 27203 untuk Industri Baterai?
Salah satu pembaruan yang perlu diperhatikan terdapat pada klasifikasi industri baterai dan BESS.
BESS merupakan sistem penyimpanan energi berbasis baterai yang dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan, termasuk penyimpanan energi listrik untuk mendukung fasilitas tertentu.
Dalam Lampiran Peraturan BPS 6/2026, terdapat pembedaan yang lebih jelas mengenai kapasitas BESS dalam kegiatan manufaktur.
| Kode KBLI | Nama kegiatan terbaru | Cakupan yang perlu diperhatikan |
|---|---|---|
| 27201 | Industri Baterai | Pembuatan berbagai jenis baterai, termasuk power bank atau BESS berkapasitas kecil sampai dengan 30 kWh |
| 27203 | Industri Baterai Kendaraan dan Battery Energy Storage System (BESS) Kapasitas Besar | Pembuatan baterai kendaraan listrik dan BESS berkapasitas lebih besar dari 30 kWh |
Perubahan tersebut penting bagi perusahaan yang sedang mengembangkan kapasitas produksi atau menambah lini produk penyimpanan energi.
KBLI 27201: Industri Baterai hingga BESS 30 kWh
Dalam KBLI 2025 sebelum perubahan, kode 27201 menggunakan nomenklatur Industri Batu Baterai.
Lampiran Peraturan BPS 6/2026 menggunakan nama Industri Baterai.
Kelompok tersebut mencakup pembuatan berbagai jenis baterai, antara lain baterai primer, baterai alkali, baterai litium, baterai sel kering, dan baterai sel basah.
Uraian terbarunya juga mencakup pembuatan power bank atau BESS berkapasitas kecil sampai dengan 30 kWh.
Selain itu, kelompok tersebut mencakup pembuatan baterai menggunakan katoda yang diproduksi sendiri.
Artinya, perusahaan yang memproduksi BESS berkapasitas 30 kWh perlu membaca cakupan KBLI 27201 dalam menilai kesesuaian kegiatan produksinya.
Namun, klasifikasi tidak boleh ditentukan hanya dari kapasitas produk tanpa memeriksa keseluruhan proses dan jenis kegiatan usaha.
KBLI 27203: Industri Baterai Kendaraan dan BESS di Atas 30 kWh
Peraturan BPS 6/2026 juga memperjelas cakupan KBLI 27203.
Nama kelompoknya menjadi Industri Baterai Kendaraan dan Battery Energy Storage System (BESS) Kapasitas Besar.
Kelompok tersebut mencakup:
- pembuatan berbagai jenis baterai untuk kendaraan listrik;
- pembuatan BESS berkapasitas lebih besar dari 30 kWh; dan
- pembuatan baterai kendaraan listrik menggunakan katoda dan anoda yang diproduksi sendiri.
Uraian terbaru secara eksplisit menyebut katoda dan anoda yang diproduksi sendiri dalam kegiatan pembuatan baterai kendaraan listrik.
Perubahan ini perlu dicermati oleh perusahaan yang sedang memperluas fasilitas manufaktur baterai maupun mengembangkan lini produksi BESS berkapasitas besar.
Bagaimana Dampaknya bagi Produsen BESS?
Misalnya, sebuah perusahaan semula memproduksi sistem penyimpanan energi berkapasitas 20 kWh.
Perusahaan kemudian memperoleh kontrak untuk memproduksi BESS berkapasitas 100 kWh dan berencana menambah fasilitas produksi.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu memeriksa apakah kegiatan manufaktur barunya telah tercakup dalam klasifikasi KBLI yang digunakan.
Jika sebelumnya perusahaan hanya menggunakan KBLI 27201, produksi BESS di atas 30 kWh perlu dievaluasi terhadap cakupan KBLI 27203.
Pemeriksaan tersebut juga perlu memperhatikan:
- kegiatan produksi aktual;
- jenis dan kapasitas produk;
- rumusan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar;
- kegiatan usaha yang tercatat dalam OSS; dan
- perizinan serta persyaratan sektoral yang relevan.
Namun, ambang 30 kWh bukan berarti seluruh usaha yang menggunakan atau memasang BESS otomatis harus memakai KBLI 27201 atau 27203.
Kedua kode tersebut membahas kegiatan industri atau manufaktur baterai.
Lampiran KBLI juga membedakan kegiatan manufaktur dari instalasi sistem penyimpanan energi listrik untuk bangunan dan infrastruktur kelistrikan, yang dirujuk ke kelompok kegiatan instalasi terkait.
Karena itu, perusahaan harus memastikan apakah kegiatan utamanya berupa produksi, instalasi, distribusi, atau aktivitas lain sebelum menentukan KBLI.
Apakah KBLI 68122 Berubah Menjadi Pengelolaan Kawasan Pariwisata?
Tidak. Dalam Lampiran Peraturan BPS 6/2026, KBLI 68122 tetap tercantum sebagai Pengelolaan Kawasan Industri.
Hal ini penting karena terdapat ketidaksesuaian informasi pada abstrak JDIH BPS.
Abstrak tersebut mencantumkan KBLI 68122 dengan keterangan mengenai pengelolaan kawasan pariwisata.
Namun, apabila merujuk langsung pada lampiran peraturan terbaru, klasifikasinya adalah:
| Kode KBLI | Kegiatan usaha |
|---|---|
| 68121 | Pengelolaan Kawasan Pariwisata |
| 68122 | Pengelolaan Kawasan Industri |
| 68123 | Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus |
Berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 6/2026, KBLI 68121 mencakup pengelolaan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana pariwisata dalam kawasan.
Sementara itu, KBLI 68122 mencakup pengelolaan lahan dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan pemusatan kegiatan industri, dilengkapi sarana dan prasarana penunjang.
Dengan demikian, perusahaan yang menjalankan usaha pengelolaan kawasan industri tidak boleh langsung mengganti kode 68122 menjadi 68121 hanya karena membaca keterangan dalam abstrak.
Penentuan klasifikasi harus merujuk pada lampiran peraturan yang berlaku dan kesesuaiannya dengan kegiatan usaha aktual.
Bagi perusahaan yang bergerak dalam pengembangan kawasan industri, pariwisata, atau kawasan ekonomi khusus, pemeriksaan ini penting ketika menyiapkan dokumen legalitas maupun mengajukan perizinan sektoral.
Apakah Peraturan BPS 6/2026 Mewajibkan Perusahaan Update NIB Lagi?
Tidak otomatis. Peraturan BPS 6/2026 mengubah Lampiran KBLI 2025, tetapi tidak menetapkan kewajiban umum agar seluruh perusahaan mengajukan ulang NIB atau Perizinan Berusaha.
Untuk memahami dampaknya, perusahaan perlu membedakan fungsi klasifikasi KBLI dari mekanisme perizinan melalui OSS.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPS 7/2025 mengatur KBLI sebagai klasifikasi baku untuk kegiatan ekonomi.
Sementara itu, Pasal 4 mengatur bahwa penggunaan KBLI dalam kegiatan lain di luar statistik dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, penggunaan kode KBLI dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengikuti ketentuan sektoral dan mekanisme OSS yang berlaku.
Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Implementasi Penyesuaian KBLI 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Hukum, dan BPS.
SEB tersebut membedakan penyesuaian kode numerik tanpa perubahan substansi dengan perubahan yang benar-benar memengaruhi ruang lingkup kegiatan usaha.
Jika Perubahan Hanya pada Kode atau Uraian Administratif
Apabila penyesuaian klasifikasi tidak mengubah substansi kegiatan usaha, perusahaan pada prinsipnya tidak harus mengajukan perubahan anggaran dasar atau perizinan baru hanya karena konversi kode.
SEB Implementasi KBLI 2025 juga mengatur penyesuaian kode numerik melalui mekanisme otomatis dalam sistem OSS dan Ditjen AHU.
Namun, perusahaan tetap perlu memeriksa hasil konversi serta kesesuaian data yang ditampilkan.
Jika Perubahan Memengaruhi Substansi Kegiatan Usaha
Apabila kegiatan aktual perusahaan berubah atau tidak lagi sesuai dengan cakupan klasifikasi yang digunakan, evaluasi lebih lanjut diperlukan.
Misalnya, perusahaan menambah kegiatan manufaktur BESS kapasitas besar yang sebelumnya belum tercakup dalam kegiatan usaha terdaftar.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu memeriksa kesesuaian:
- KBLI yang digunakan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam anggaran dasar;
- data kegiatan usaha pada OSS;
- tingkat risiko dan persyaratan perizinan yang berlaku; serta
- izin sektoral yang diperlukan.
Penyesuaian administratif perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, bukan semata-mata karena terdapat peraturan BPS yang lebih baru.
Kapan Perubahan KBLI Memerlukan Perubahan Akta Perusahaan?
Salah satu kekhawatiran pelaku usaha setelah terbitnya Peraturan BPS 6/2026 adalah kebutuhan mengubah akta notaris.
Namun, perubahan deskripsi KBLI tidak otomatis mengharuskan setiap PT mengubah anggaran dasarnya.
Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur bahwa anggaran dasar memuat maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
Apabila perusahaan melakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut, Pasal 21 ayat (2) huruf b UU PT menggolongkannya sebagai perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri.
Dengan demikian, perusahaan perlu membedakan dua kondisi.
1. Kegiatan Usaha Tidak Berubah
Perusahaan tetap menjalankan kegiatan usaha yang sama dan penyesuaian KBLI hanya berkaitan dengan perubahan kode atau uraian administratif.
Dalam kondisi tersebut, perubahan akta tidak otomatis diperlukan.
Perusahaan cukup memeriksa kesesuaian klasifikasi terbaru dan data legalitas yang tercatat.
2. Maksud, Tujuan, atau Kegiatan Usaha Berubah
Perusahaan menambahkan kegiatan baru atau mengubah ruang lingkup kegiatan yang sebelumnya tidak tercakup dalam anggaran dasar.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu mengevaluasi perubahan anggaran dasar.
Jika perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha memang diperlukan, mekanisme RUPS, akta notaris, dan persetujuan Menteri harus diperhatikan sesuai ketentuan UU PT.
Setelah perubahan korporasi dilakukan, data kegiatan usaha serta kebutuhan perizinan pada OSS juga perlu disesuaikan.
Baca Juga: Penyesuaian dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, Wajibkah Perusahaan Mengubah Akta?
Apakah Peraturan BPS 6/2026 Memberikan Tenggat Penyesuaian Baru?
Tidak.
Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025 mengatur penyesuaian penggunaan KBLI paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.
Peraturan BPS 7/2025 diundangkan pada 18 Desember 2025.
Dengan demikian, tenggat penyesuaian enam bulan tersebut jatuh pada 18 Juni 2026.
Pemerintah juga menggunakan tanggal 18 Juni 2026 sebagai batas pelaksanaan penyesuaian sistem OSS dan Ditjen AHU dalam SEB Implementasi KBLI 2025.
Sementara itu, Peraturan BPS 6/2026 mulai berlaku pada 10 September 2026.
Peraturan terbaru tersebut tidak mengubah Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025 dan tidak menetapkan periode transisi enam bulan yang baru.
Artinya, terbitnya Peraturan BPS 6/2026 tidak memulai ulang tenggat penyesuaian KBLI 2025.
Bagi perusahaan yang telah melakukan konversi sebelumnya, langkah yang perlu diprioritaskan adalah memastikan kesesuaian klasifikasi dengan lampiran terbaru.
Namun, jika perusahaan baru akan menambah kegiatan usaha atau melakukan perubahan perizinan, penggunaan KBLI dan persyaratan pada OSS tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku saat pengajuan.
Bagaimana Dampaknya terhadap Izin Usaha Lama?
Pembaruan KBLI tidak otomatis menyebabkan NIB maupun izin usaha lama kehilangan keberlakuannya.
Dalam penjelasan resmi BPS dan Kementerian Investasi/BKPM mengenai implementasi KBLI 2025, pemerintah menegaskan bahwa perizinan yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku.
Penyesuaian dilakukan berdasarkan ada atau tidaknya perubahan substansi kegiatan usaha serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perusahaan perlu menghindari dua kesimpulan yang keliru.
Pertama, menganggap seluruh izin usaha wajib diterbitkan ulang karena terdapat pembaruan klasifikasi.
Kedua, menganggap perusahaan tidak perlu memeriksa KBLI lagi meskipun kegiatan aktual telah berubah.
Untuk mempermudah pemeriksaan, perusahaan dapat menggunakan panduan berikut:
| Kondisi perusahaan | Tindakan yang disarankan |
|---|---|
| Kode sudah sesuai dengan deskripsi terbaru | Pertahankan dan dokumentasikan hasil pemeriksaan |
| Konversi kode bersifat administratif tanpa perubahan substansi | Periksa hasil penyesuaian dalam OSS dan AHU |
| Deskripsi terbaru tidak sesuai dengan kegiatan aktual | Evaluasi klasifikasi dan kebutuhan penyesuaian perizinan |
| Perusahaan menambah lini produksi atau kegiatan baru | Periksa kebutuhan perubahan anggaran dasar dan OSS |
| Izin lama masih berlaku dan kegiatan tidak berubah | Tidak otomatis perlu mengajukan ulang izin hanya karena Peraturan BPS 6/2026 |
Tabel tersebut merupakan panduan evaluasi awal, bukan pengganti pemeriksaan persyaratan sektoral untuk setiap kegiatan usaha.
Bagaimana Cara Memeriksa KBLI Perusahaan Setelah Peraturan BPS 6/2026?
Bagi tim Legal, Corporate Secretary, dan Regulatory Affairs, pemeriksaan KBLI sebaiknya dilakukan secara terarah.
Tidak semua perusahaan perlu mengubah dokumen secara bersamaan.
Langkah yang dapat dilakukan meliputi:
1. Identifikasi KBLI yang Digunakan
Periksa seluruh KBLI dalam NIB, data kegiatan usaha pada OSS, serta dokumen anggaran dasar.
Pastikan kode yang tercatat telah sesuai dengan kegiatan yang dijalankan perusahaan.
2. Baca Lampiran Peraturan BPS 6/2026
Periksa uraian kelompok kegiatan usaha pada lampiran terbaru.
Jika perusahaan menggunakan KBLI 27201, 27203, 68121, atau 68122, pemeriksaan terhadap kode tersebut perlu mendapat perhatian khusus.
Namun, perusahaan dengan kode lainnya juga tetap dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat keraguan mengenai cakupan kegiatan usahanya.
3. Cocokkan dengan Kegiatan Usaha Aktual
Jangan hanya mencocokkan nama KBLI.
Periksa produk, kapasitas produksi, proses usaha, dan kegiatan yang menghasilkan pendapatan.
Bagi perusahaan manufaktur, perubahan kapasitas atau penambahan jenis produk dapat menjadi alasan untuk meninjau kembali klasifikasi.
4. Bandingkan dengan Anggaran Dasar
Periksa apakah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam anggaran dasar telah mencakup aktivitas perusahaan.
Jika terdapat kegiatan baru yang belum tercakup, evaluasi kebutuhan perubahan anggaran dasar sesuai UU PT.
5. Periksa Data pada OSS dan AHU
Bandingkan hasil pemeriksaan dengan informasi yang tercatat pada kedua sistem.
Jika terdapat perbedaan antara data administrasi dan kondisi perusahaan, tentukan mekanisme koreksi atau penyesuaian yang relevan.
6. Evaluasi Perizinan Sektoral
Apabila perubahan klasifikasi berkaitan dengan kegiatan usaha yang memerlukan izin atau persyaratan khusus, periksa kewajiban sektoral yang berlaku.
Misalnya, ekspansi fasilitas manufaktur dapat menimbulkan kebutuhan pemeriksaan perizinan berdasarkan perubahan jenis kegiatan, kapasitas, dan lokasi usaha.
Baca Juga: Awas Salah! Cara Update KBLI 2025 di OSS
FAQ Peraturan BPS 6 Tahun 2026
Apakah Peraturan BPS 6 Tahun 2026 mengganti KBLI 2025?
Tidak. Peraturan BPS 6/2026 mengubah Lampiran Peraturan BPS 7/2025. Dengan demikian, KBLI 2025 tetap berlaku dengan uraian klasifikasi mengikuti lampiran terbaru sejak 10 September 2026.
Apakah seluruh perusahaan wajib memperbarui NIB setelah Peraturan BPS 6/2026?
Tidak otomatis. Perusahaan perlu memeriksa apakah uraian terbaru berdampak pada substansi kegiatan usaha serta kesesuaian data OSS. Pembaruan dokumen dilakukan jika memang diperlukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apa perbedaan KBLI 27201 dan KBLI 27203 terbaru?
KBLI 27201 mencakup industri baterai, termasuk manufaktur BESS berkapasitas sampai dengan 30 kWh. KBLI 27203 mencakup industri baterai kendaraan dan manufaktur BESS berkapasitas lebih besar dari 30 kWh.
Apakah KBLI 68122 sekarang menjadi kawasan pariwisata?
Tidak. Lampiran Peraturan BPS 6/2026 tetap mencantumkan KBLI 68122 sebagai Pengelolaan Kawasan Industri. Pengelolaan Kawasan Pariwisata menggunakan KBLI 68121.
Apakah penyesuaian KBLI harus disertai perubahan akta?
Tidak selalu. Perubahan anggaran dasar perlu dievaluasi apabila terdapat perubahan maksud, tujuan, atau kegiatan usaha Perseroan. Jika hanya terjadi konversi administratif tanpa perubahan substansi kegiatan, perubahan akta tidak otomatis diperlukan.
Apakah Peraturan BPS 6/2026 memperpanjang tenggat migrasi KBLI?
Tidak. Tenggat penyesuaian enam bulan berdasarkan Peraturan BPS 7/2025 adalah 18 Juni 2026. Peraturan BPS 6/2026 tidak menetapkan tenggat transisi baru.
Apakah izin usaha lama masih berlaku setelah pembaruan KBLI?
Pada prinsipnya, perizinan yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku. Namun, apabila perusahaan mengubah atau menambah kegiatan usaha, persyaratan perizinan untuk kegiatan tersebut tetap harus diperiksa.
Pastikan KBLI Perusahaan Sesuai sebelum Ekspansi
Peraturan BPS 6 Tahun 2026 merupakan pembaruan penting terhadap Lampiran KBLI 2025, terutama bagi perusahaan yang memiliki kegiatan manufaktur baterai dan BESS.
Namun, peraturan tersebut tidak otomatis mewajibkan seluruh perusahaan mengubah NIB, akta, atau mengajukan ulang perizinan berusahanya.
Perusahaan perlu memastikan bahwa deskripsi KBLI terbaru masih sesuai dengan kegiatan usaha aktual, anggaran dasar, serta data yang tercatat di OSS.
Pemeriksaan tersebut semakin penting ketika perusahaan sedang menambah lini produksi, melakukan ekspansi, mengurus perizinan sektoral, atau menyiapkan transaksi investasi.
Jangan sampai perubahan kegiatan usaha baru diketahui tidak sesuai dengan klasifikasi yang tercatat ketika perusahaan membutuhkan dokumen legalitas untuk transaksi berikutnya.
KBLI perusahaan tidak sesuai dengan kegiatan usaha terbaru? Percayakan pemeriksaan dan pengurusan penyesuaian KBLI kepada Prolegal.id, termasuk perubahan anggaran dasar jika diperlukan serta pembaruan data melalui AHU dan OSS.
Author: Annisa Rendanianti