Perhatikan Ketentuan Label Sebelum Menjual Pangan Olahan

Perhatikan Ketentuan Label Sebelum Menjual Pangan Olahan

Dalam menjalankan usaha pangan olahan, baik produsen dalam negeri maupun importir, tentu wajib mematuhi ketentuan label pada kemasan. Hal ini erat kaitannya dengan legalitas usaha.”

Pesatnya perkembangan teknologi mempengaruhi berbagai bidang, termasuk pada lingkup dunia bisnis yang kini dikenal dengan istilah digital marketing. Hawa kompetisi untuk menjalankan bisnis pun meningkat pula.

Masyarakat, khususnya para pelaku usaha pun perlu beradaptasi, sehingga tuntutan untuk mengembangkan keahlian dan strategi berbisnis tidak bisa dihindari. Riset pasar untuk menentukan minat pembeli dan penanam modal pun penting untuk dilakukan sebelum menentukan produk apa yang akan diproduksi dan dijual.

Salah satu pilihan potensial adalah menjalani usaha di sektor industri makanan. Hal ini karena industri makanan merupakan sektor yang banyak diminati konsumen, bahkan mampu bertahan di tengah serangan pandemi Covid-19.

Hal itu bahwa pada kuartal III tahun 2021 industri makanan dan minuman berkontribusi sebesar 38,91% terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas.

Ditambah lagi, Badan Koordinasi Penanaman Modal juga menyatakan dalam salah satu siaran persnya, bahwa industri makanan dan minuman merupakan sektor yang paling diminati penanam modal di antara sektor manufaktur lainnya.

Oleh karena itu, tidak heran jika dari beberapa masyarakat mulai merintis menjadi pelaku usaha industri rumah tangga pangan olahan. Beberapa usaha besar juga terlihat menambah ragam produk pangan olahannya dan mengembangkan strategi pemasaran.

Namun, tentunya para pelaku usaha industri makanan, yang dalam hal ini adalah pangan olahan, wajib memperhatikan legalitas usahanya. Legalitas yang didapatkan melalui perizinan berusaha harus melewati beberapa tahapan dan ketentuan.

Salah satu tahap yang jelas dilewati adalah proses pengemasan produk pangan olahan. Tahap pengemasan produk tentunya berkaitan erat dengan pemberian label.

Oleh karena itu, agar dapat memenuhi salah satu ketentuan legalitas usaha, setiap pelaku usaha pangan olahan wajib mematuhi pedoman label sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lantas, apa saja yang perlu diketahui terkait label pangan olahan? Simak pembahasannya pada artikel berikut

Definisi label pangan olahan

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (Perka BPOM Nomor 31 Tahun 2018), label adalah setiap keterangan mengenai pangan olahan yang dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.

Bentuk dari label sendiri beraneka ragam, seperti gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bahkan bentuk lain.

Tujuan pencantuman label yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Nomor 18 Tahun 2012) adalah memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli/mengonsumsinya.

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha pangan olahan yang hendak menjual produknya ke masyarakat luas wajib mencantumkan label pada masing-masing kemasannya.

Hal tersebut berlaku bagi setiap pelaku usaha, baik yang memproduksi sendiri di dalam negeri maupun yang melakukan impor dengan tujuan diperdagangkan (UU Nomor 18 Tahun 2012).

Namun, terdapat pengecualian bagi pelaku usaha perdagangan pangan yang dibungkus di hadapan pembeli. Mereka tidak perlu mencantumkan label pada kemasan. Contohnya adalah penjual makanan keliling, seperti bakso telur goreng, tahu bulat goreng, dan sebagainya.

Sebagai tambahan, dasar hukum pencantuman label pangan olahan ini juga dimuat dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (Perka Nomor 20 Tahun 2021).

Baca Juga : Mengenal Tingkat Risiko pada Pangan Olahan Izin Edar BPOM

Informasi yang dimuat dalam label

Setidaknya, terdapat beberapa informasi yang wajib dicantumkan dalam label, antara lain (Perka BPOM Nomor 20 Tahun 2021 dan Presentasi Webinar “Kemasan Produk Kelautan dan Perikanan Berdaya Saing” oleh Direktorat Standardisasi Pangan Olahan BPOM):

  1. Nama produk
    • Nama dagang, yang berupa gambar, kata, huruf, angka, susunan warna, atau bentuk lain yang memiliki daya pembeda
    • Nama jenis, berupa pernyataan atau keterangan mengenai identitas pangan olahan
  2. Daftar bahan
    • Bahan yang digunakan, berupa bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong (untuk bahan penolong tidak dicantumkan dalam daftar bahan)
    • Pencantuman jumlah bahan baku, karena bahan baku memberi identitas pada pangan olahan, dapat dicantumkan dalam bentuk gambar
    • Bahan tambahan pangan (BTP) yang memiliki pemanis buatan wajib dicantumkan peringatan pada label
  3. Berat bersih atau isi bersih
  4. Nama dan alamat produsen atau importir
  5. Halal bagi yang dipersyaratkan
    Keterangan halal wajib dicantumkan pada pangan olahan yang memiliki sertifikasi halal dari Kementerian Agama.
  6. Tanggal dan kode produksi
    • Wajib diletakkan pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca
    • Memuat informasi mengenai riwayat produksi pangan
    • Berupa nomor batch atau waktu produksi
  7. Keterangan kadaluwarsa
  8. Nomor izin edar
  9. Asal usul bahan pangan tertentu, di antaranya:
    • Asal bahan pangan tertentu yang bersumber dari hewan atau tanaman
    • Pangan yang diproduksi melalui proses khusus

Selain itu, pelaku usaha pangan olahan wajib mencantumkan beberapa poin paling penting pada bagian label yang paling mudah dilihat dan dibaca, yaitu di antaranya (Perka Nomor 20 Tahun 2021):

  1. Nama produk
  2. Berat bersih atau isi bersih
  3. Nama dan alamat produsen atau importir
  4. Logo halal bagi yang dipersyaratkan
  5. Keterangan kadaluwarsa
  6. Nomor izin edar

Keterangan tentang alergen

Pelaku usaha wajib mencantumkan peringatan alergen pada label jika produk pangan olahan termasuk dalam kategori berikut (Perka BPOM Nomor 20 Tahun 2021):

  1. Pangan olahan yang mengandung alergen
    Memberi informasi dengan tulisan yang dicetak tebal, contohnya:

    • Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal
    • Mengandung alergen: (diikuti dengan nama alergen yang dicetak tebal)
  2. Pangan olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan pangan olahan dengan kandungan alergen.
    Memberi informasi dengan tulisan, contohnya:

    • Diproduksi menggunakan peralatan yang juga memproses … (diisi nama alergen)
    • Mungkin mengandung … (diisi nama alergen)
    • Dapat mengandung … (diisi nama alergen)

Sementara itu, berikut adalah beberapa jenis alergen yang dimaksud, antara lain (Perka BPOM Nomor 20 Tahun 2021):

  1. Serealia mengandung gluten (gandum, rye, barley, oats, spelt, atau strain hibrida)
  2. Telur
  3. Ikan
  4. Krustase (udang, kepiting, lobster)
  5. Moluska (kerrang, bekicot, tiram, siput laut)
  6. Kacang tanah
  7. Kedelai
  8. Susu (termasuk laktosa)
  9. Kacang pohon (termasuk kacang kenari, almond, hazelnut, walnut, kacang mede, dan sebagainya)
  10. Sulfit

Adapun ketentuan dalam pencantuman keterangan alergen ini wajib berdekatan dengan daftar bahan (Perka BPOM Nomor 20 Tahun 2021).

Keterangan klaim

Pelaku usaha juga dapat mencantumkan keterangan klaim berikut (Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2021):

  1. Klaim gizi/nongizi (informasi nilai gizi)
  2. Klaim kesehatan
  3. Klaim lainnya

Keterangan sertifikasi yang diterbitkan oleh lembaga bersertifikat

Pelaku usaha yang sebelumnya telah mendapatkan berbagai sertifikasi terkait pangan olahan dapat menyertakannya pada label. Adapun sertifikasi tersebut, antara lain (Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2020):

  1. Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI)
  2. Logo sertifikat kelayakan pengolahan
  3. Logo sertifikat prima
  4. Logo piagam bintang keamanan pangan
  5. Program manajemen risiko
  6. Sistem manajemen keamanan pangan
  7. Penerapan sistem pengendalian bahaya pada titik kendali kritis

Masih bingung dengan ketentuan label dan izin edar pada pangan olahan? Segera konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Ameilia Herpina Denovita

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in