Perizinan yang Harus Dimiliki Usaha Perfilman

Perizinan-yang-Harus-Dimiliki-Usaha-Perfilman

“Tergantung pada jenis usaha perfilman yang dipilih.”

Statistik perfilman di Indonesia menunjukkan pertumbuhan. Jumlah film Indonesia yang diproduksi terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan catatan filmindonesia.or.id, jumlah film Indonesia sejak 2011 hingga 2017 saja sudah lebih dari 500-an.

Dari sisi jumlah penonton, angkanya tak kalah menggerimbakan. Sejak tahun 2010, setidaknya ada hampir 15 juta penonton film Indonesia setiap tahunnya. Bahkan pada 2016, jumlahnya melonjak hingga lebih dari 26 juta penonton.

Jumlah penonton yang menggiurkan tersebut tentu saja menggerakkan jiwa-jiwa pelaku usaha untuk membangun sebuah bisnis di bidang perfilman. Lalu bagaimana cara mendirikan bisnis perfilman?

Sebelum kesitu, mari kita bahas beberapa hal mengenai perfilman. Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.

Untuk usaha perfilman didefinisikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2017 sebagai penyelenggara perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial. Begitu juga pelaku usahanya adalah perseorangan warga Indonesia atau badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.

Usaha-usaha perfilman meliputi sebagai berikut :

  1. Usaha pembuatan film;
  2. Usaha jasa teknik film;
  3. Usaha pengarsipan film;
  4. Usaha pengedaran film;
  5. Usaha impor film;
  6. Usaha pertunjukan film;
  7. Usaha penjualan dan/atau penyewaan film.

Sebagai pelaku usaha perfilman, wajib memiliki izin usaha perfilman (IUP) dan Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP). Apa itu IUP dan TDUP?

IUP (Izin Usaha Perfilman) adalah surat izin usaha perfilman yang dikeluarkan oleh Menteri kepada pelaku usaha pengedar film, pelaku usaha ekspor film, pelaku usaha impor film, pelaku usaha penjualan dan/atau penyewaan film, atau pelaku usaha pertunjukan film.

Sementara TDUP (Tanda Daftar Usaha Perfilman) adalah surat tanda pengesahan yang dikeluarkan oleh Menteri yang diberikan kepada pelaku usaha pembuatan film, pelaku usaha jasa teknik film, atau pelaku usaha pengarsipan film yang telah melakukan pendaftaran usaha perfilman.

Terlihat perbedaannya? begini singkatnya.

Untuk usaha perfilman sebagaimana diatas yaitu usaha pembuatan film, usaha jasa teknik film, dan usaha pengarsipan film wajib didaftarkan kepada Menteri.

Selanjutnya usaha perfilman sebagaimana diatas yaitu usaha pengedaran film, usaha ekspor film, usaha impor film, usaha pertunjukan film, dan usaha penjualan dan/atau penyewaan film wajib memperoleh izin dari Menteri.

Apakah anda minat untuk mendirikan usaha perfilman? Jangan lupa proses segala izinnya agar usaha anda terlindungi dari segi hukum. Masih bingung? Tidak punya waktu untuk mengurusnya? ProLegal siap membantu anda. Segera konsultasikan dan hubungi kami di nomor hotline 0822-9900-3757 atau email [email protected]

Baca juga: Syarat dan prosedur pendirian PT 2019

Author: TC-SAP

Posted in