Perubahan Dari NPWP Cabang ke NITKU, Pahami Ketentuannya!

Perubahan Dari NPWP Cabang ke NITKU, Pahami Ketentuannya!

Perubahan Dari NPWP Cabang ke NITKU, Pahami Ketentuannya!

“NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang terkait langsung dengan NPWP, sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.“

Per 1 Juli 2024, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perusahaan cabang tidak berlaku lagi.

Hal ini sesuai dengan perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 136/PMK.03/2023). 

Dalam aturan tersebut, ditegaskan pemberlakuan penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) bagi perusahaan cabang. Maka demikian, anak perusahaan atau cabang tidak lagi menggunakan NPWP cabang.

Lantas, apa yang disebut sebagai NITKU? Dan bagaimana prosedur untuk mendapatkan NITKU tersebut? Berikut pembahasan lengkapnya! 

Baca juga: Cek Ketentuan Baru NPWP Badan dan Kaitannya dengan Sistem OSS

Perubahan Konsep NPWP bagi Perusahaan Cabang

NPWP adalah nomor yang digunakan dalam administrasi perpajakan, berfungsi sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dan identitas diri dalam menjalankan hak serta memenuhi kewajiban perpajakan. 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir oleh UU Harmonisasi Perpajakan (UU KUP).

NPWP cabang merupakan turunan dari NPWP pusat yang diajukan untuk keperluan administrasi perpajakan. Sementara itu, NPWP pusat berfungsi sebagai NPWP utama yang dimiliki oleh individu atau badan hukum yang didaftarkan sesuai dengan alamat domisili mereka saat pertama kali membuat NPWP. 

Dalam hal membedakan antara NPWP pusat dan cabang, nomor NPWP memiliki kode khusus yang menunjukkan statusnya sebagai NPWP pusat atau cabang. Sebelum adanya perubahan terkini, cabang dan pusat memiliki NPWP masing-masing. 

Namun, sejak diterbitkannya PMK 136/PMK.03/2023, ditegaskan bahwa mulai 1 Juli 2024, Wajib Pajak harus menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan (Pasal 11 ayat b PMK 136/PMK.03/2023). 

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (02/05/24), perubahan dalam penggunaan NPWP ini mengusung konsep Satu NPWP untuk Satu Entitas (pusat dan cabang). 

Artinya, mulai 1 Juli 2024, NPWP cabang tidak akan digunakan lagi. Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik pusat maupun daerah, juga akan mengalami perubahan dalam proses bisnis Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Dengan demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban pelaporan serta pembayaran PPN hanya akan menggunakan NPWP Pusat.

Baca juga: Format Baru NPWP Wajib Pajak Badan, Cek Ketentuannya!

Dari NPWP ke NITKU

NITKU, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Setelah PMK terbaru berlaku, NITKU menjadi identitas yang terkait dengan NPWP.

Sebagaimana dilaporkan oleh DDTCNews (01/07/24), NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang terkait langsung dengan NPWP, sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.

Sebagai identitas yang terkait dengan NPWP, ketika perusahaan melakukan login ke sistem DJP, sistem secara otomatis akan menampilkan NITKU. 

Dengan skema ini, dipahami bahwa NITKU bukanlah pengganti NPWP Cabang, melainkan sebuah identitas tambahan yang diberikan kepada setiap tempat usaha, baik perusahaan tersebut memiliki cabang atau tidak. 

Dengan adanya NITKU, pengajuan NPWP cabang tidak lagi diperlukan karena perusahaan cabang akan menggunakan NPWP pusat dalam melaksanakan hak dan kewajiban pelaporan perpajakan.

NITKU pada dasarnya diberikan secara otomatis oleh DJP, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi Wajib Pajak dalam implementasi perubahan ini. 

Dalam hal ini, perusahaan cabang hanya perlu memastikan bahwa mereka menerima NITKU melalui saluran komunikasi resmi yang disediakan oleh DJP.

Baca juga: Cara Validasi NIK Menjadi NPWP, Jangan Sampai Telat!

Ketentuan Bagi Perusahaan Cabang yang NPWP Cabangnya Diterbitkan Sebelum PMK Berlaku

Perusahaan cabang yang NPWP cabangnya diterbitkan sebelum PMK 136/PMK.03/2023 berlaku, tetap harus menyesuaikan diri dengan perubahan peraturan ini. 

Pasal 9 PMK 136/PMK.03/2023 mengatur bahwa Terhadap Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP Cabang sebelum PMK berlaku, maka Direktur Jenderal Pajak akan memberikan NITKU yang disampaikan melalui:

  1. laman Direktorat Jenderal Pajak; 
  2. alamat pos elektronik Wajib Pajak; 
  3. contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau 
  4. saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, pemadanan NPWP dengan NIK diperlukan untuk mengakses layanan perpajakan online dan layanan administrasi publik lainnya, seperti layanan keuangan, ekspor-impor, dan pendirian badan usaha. 

Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP cabang sebelum PMK 136/PMK.03/2023, pemberian NITKU sebagai bagian dari NPWP terjadi secara otomatis, tidak memerlukan pemadanan tambahan, dan tidak menimbulkan risiko dalam penggunaan layanan perpajakan dan administrasi publik lainnya yang disediakan oleh DJP.

Tahukah Anda tentang peraturan baru yang berlaku untuk perusahaan Anda? Pastikan Anda memahaminya untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan. 

Prolegal Indonesia siap membantu dengan konsultasi hukum terbaik, termasuk dalam hukum perpajakan, perizinan, dan legalitas perusahaan, Klik tombol dibawah ini!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in