Prosedur Mengurus NIB Melalui OSS RBA

Prosedur Mengurus NIB Melalui OSS RBA

“OSS RBA merupakan platform satu pintu yang berguna untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).”

Imbas dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), maka setiap pelaku usaha bisa mengurus izin usaha melalui Online Single Submission Risked Based Approach (OSS RBA).

OSS RBA merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem ini ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha.

Salah satu bentuk perizinan berusaha yang paling dasar untuk dimiliki tiap pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain menjadi identitas pelaku usaha, NIB bisa digunakan sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), bahkan hak akses kepabeanan.

Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

Lalu, bagaimana prosedur pembuatan NIB? Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut.

Baca juga: 5 Tips Memilih KBLI yang Tepat

Langkah yang Harus Dilakukan dalam Pembuatan NIB

  1. Membuka laman https://oss.go.id
  2. Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data, seperti:
  3. Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
  4. Login pada laman Sistem OSS untuk masuk ke halaman dashboard pelaku usaha. 
  5. Pilih “Pengajuan Baru” yang ada di sisi paling kiri.
  6. Mengisi semua data pribadi dan perusahaan.
  7. Klik tombol “Simpan Data”.
  8. Selanjutnya, memroses dan mengunduh NIB.
  9. NIB terbit.

Persyaratan Kelengkapan Data yang Harus Dipenuhi

Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 4/2021) mengatur tentang kelengkapan data pelaku usaha pada saat mendaftarkan NIB.

Syarat kelengkapan data untuk pelaku usaha perseorangan meliputi (Peraturan BKPM 4/2021 dan situs resmi BKPM):

  1. Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Alamat tinggal.
  3. Bidang usaha.
  4. Lokasi penanaman modal.
  5. Besaran rencana penanaman modal.
  6. Rencana penggunaan tenaga kerja.
  7. Nomor kontak usaha.
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha perseorangan.
  9. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.

Sementara itu, jika Anda merupakan pelaku usaha nonperseorangan (badan usaha), maka akan diminta untuk memberikan data berikut (Pasal 19 PBKPM 4/2021):

  1. Nama badan usaha.
  2. Jenis badan usaha.
  3. Status penanaman modal.
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya.
  5. Alamat korespondensi.
  6. Besaran rencana penanaman modal.
  7. Data pengurus dan pemegang saham.
  8. Negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing (PMA).
  9. Maksud dan tujuan badan usaha.
  10. Nomor telepon badan usaha.
  11. Alamat email badan usaha.
  12. NPWP badan usaha.

Baca juga: KBLI Single Purpose, Bolehkah Melakukan Kegiatan Usaha Lain?

Hal yang Harus Diperhatikan

Apabila ingin proses pengurusan NIB lancar, maka pastikan beberapa hal berikut:

  1. Uraian maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 atau KBLI 2020.
  2. Jangan lupa melengkapi persyaratan dasar perizinan berusaha, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR, dulu dikenal dengan izin lokasi), persetujuan lingkungan (dulu dikenal dengan izin lingkungan), dan persetujuan bangunan gedung (PBG) beserta sertifikat laik fungsi bangunan gedung (SLF), yang menjadi pengganti izin mendirikan bangunan gedung (IMB).
  3. Laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan dipastikan sesuai dan menunjukkan kepatuhan.

 

Mau buka usaha, tapi masih ribet ngurus legalitas usahanya? Jangan ragu konsultasi pada Prolegal, dijamin memberikan layanan prima!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in