Rencana Relaksasi TKDN, Apa Artinya dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Rencana Relaksasi TKDN, Apa Artinya dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Rencana Relaksasi TKDN, Apa Artinya dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

“PP 29/2018 juga mewajibkan instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, termasuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD), untuk mengutamakan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa, terutama bila menggunakan dana dari APBN atau APBD.”

Di tengah tekanan perang dagang global yang kian meningkat, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencananya untuk melonggarkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Wacana ini disampaikan dalam sesi dialog pada acara Sarasehan Ekonomi yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Rencana relaksasi TKDN sontak memicu berbagai respons, khususnya dari kalangan pelaku usaha dan industri nasional. 

Sebagian menyambutnya sebagai peluang untuk meningkatkan efisiensi dan menarik investasi, sementara yang lain menilai kebijakan ini bisa mengancam daya saing produk dalam negeri. 

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan TKDN? Mengapa kebijakannya begitu krusial, dan seperti apa dampaknya bagi pelaku usaha jika aturan ini dilonggarkan?

Baca juga: Pentingnya Sertifikat TKDN, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Memahami Apa Itu TKDN dan Fungsinya dalam Perekonomian

Sebelum membahas wacana pelonggaran TKDN, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan TKDN dan mengapa konsep ini memegang peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. 

TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri adalah ukuran persentase nilai komponen lokal, baik berupa bahan baku, tenaga kerja, maupun proses produksi yang digunakan dalam menghasilkan suatu barang atau jasa. 

Dengan kata lain, semakin tinggi nilai TKDN suatu produk, semakin besar kontribusi dari sumber daya dalam negeri terhadap produk tersebut.

Secara hukum, ketentuan mengenai TKDN diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (PP 29/2018) yang terakhir diubah oleh PP 46/2023.

TKDN dirancang sebagai instrumen kebijakan industri untuk mendorong pertumbuhan dan kemandirian sektor manufaktur serta jasa dalam negeri. 

Dengan adanya kewajiban penggunaan produk lokal dalam proyek-proyek tertentu, termasuk proyek strategis nasional dan pengadaan pemerintah, TKDN turut menciptakan permintaan yang stabil bagi pelaku usaha lokal. 

Hal ini berdampak pada peningkatan kapasitas produksi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan rantai pasok domestik.

Lebih dari sekadar parameter teknis, TKDN juga menjadi simbol keberpihakan terhadap produk lokal. 

Dalam konteks globalisasi dan persaingan pasar internasional, TKDN diharapkan mampu menjadi penyeimbang antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan industri dalam negeri. 

Kebijakan ini sangat penting, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia yang masih dalam tahap pembangunan industri dasar dan teknologi.

Namun demikian, penerapan TKDN juga harus memperhatikan dinamika ekonomi global dan kesiapan industri nasional. 

Di sinilah muncul perdebatan antara perlunya mempertahankan standar TKDN untuk mendukung industri lokal, versus kebutuhan untuk melonggarkan aturan demi menarik investasi asing dan meningkatkan efisiensi produksi nasional. Perdebatan inilah yang menjadi dasar munculnya wacana relaksasi TKDN oleh pemerintah.

Baca juga: Dokumen TPP SIR dan Cara Pengajuannya melalui SIMPTKN

Wacana Relaksasi TKDN: Latar Belakang

Wacana relaksasi TKDN yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan respons terhadap tekanan geopolitik dan ketegangan perang dagang global. 

Menurutnya, aturan TKDN perlu disusun secara lebih fleksibel dan realistis agar tidak menghambat daya saing Indonesia di pasar internasional. 

Oleh karena itu, landasan hukum TKDN yang saat ini tercantum dalam PP 29/2018, serta sejumlah regulasi pelaksana lainnya, perlu ditinjau ulang dan disesuaikan agar lebih adaptif terhadap dinamika perdagangan global dan kebutuhan investasi.

Dalam acara Sarasehan Ekonomi (8/4/2025), Presiden Prabowo menegaskan bahwa meskipun semangat TKDN sebagai bentuk nasionalisme tetap penting, implementasinya tidak boleh merugikan efisiensi dan daya saing industri.

Ia bahkan mengusulkan agar TKDN ke depan digantikan dengan sistem insentif bagi industri yang memberdayakan komponen lokal. 

Wacana ini juga muncul dalam konteks negosiasi dagang dengan Amerika Serikat, khususnya terkait permintaan pelonggaran TKDN di sektor teknologi informasi seperti pembangunan data center. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan format baru TKDN yang lebih adaptif dan berbasis inovasi, guna menjawab tantangan global tanpa melemahkan industri nasional.

Baca juga: Berikut Daftar Barang Wajib SNI, Begini Cara Mengurusnya!

Regulasi Terkait TKDN dan Dampaknya Jika Direlaksasi

Sebagaimana disebutkan, regulasi terkait TKDN saat ini diatur dalam PP 29/2018. Dalam Pasal 1 angka 21 PP 29/2018, produk dalam negeri didefinisikan sebagai barang dan/atau jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi oleh perusahaan di Indonesia dengan melibatkan tenaga kerja WNI serta memanfaatkan bahan baku atau komponen yang sebagian atau seluruhnya berasal dari dalam negeri. 

Definisi ini menegaskan pentingnya peran sumber daya lokal sebagai tolok ukur utama dalam menentukan status produk sebagai produk dalam negeri.

PP 29/2018 juga mewajibkan instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, termasuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD), untuk mengutamakan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa, terutama bila menggunakan dana dari APBN atau APBD. 

Instrumen utama yang digunakan untuk mengukur kandungan lokal adalah TKDN. Penilaiannya mencakup aspek bahan baku, tenaga kerja, alat produksi, dan fasilitas pendukung. 

Proses ini berada di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian yang menetapkan metode perhitungan, standar penilaian, dan memberikan sertifikasi TKDN.

Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga skema utama TKDN: TKDN Barang yang menilai kandungan lokal dalam bentuk fisik produk, TKDN Jasa yang menekankan penggunaan SDM dan fasilitas lokal, serta TKDN Gabungan untuk proyek yang menggabungkan keduanya, seperti proyek energi atau infrastruktur. 

Pemerintah juga menetapkan ambang batas minimal TKDN sebesar 25%, dengan tambahan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%, agar produk tersebut dapat masuk dalam e-katalog pengadaan barang/jasa pemerintah.

Relaksasi terhadap ketentuan TKDN dapat berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. 

Misalnya, jika batas minimal TKDN diturunkan atau kewajiban penggunaannya dilonggarkan, maka produk impor yang lebih murah atau lebih siap secara teknologi berpotensi kembali mendominasi pasar pengadaan. 

Contohnya bisa terlihat pada sektor alat kesehatan: jika rumah sakit pemerintah dibebaskan dari kewajiban menggunakan alat kesehatan produksi lokal, maka produsen luar negeri akan lebih mudah memasuki pasar, sementara industri alat kesehatan dalam negeri kesulitan bersaing, padahal sektor ini sedang dalam tahap tumbuh.

Dampak lebih lanjut dari relaksasi ini adalah menurunnya permintaan terhadap tenaga kerja lokal dan berkurangnya kemitraan antara pelaku usaha dalam negeri dan investor asing. Tanpa dorongan regulasi, perusahaan asing mungkin memilih untuk mengimpor produk jadi daripada membangun fasilitas produksi di Indonesia. 

Hal ini bisa memperlambat proses transfer teknologi, menghambat pertumbuhan basis produksi nasional, serta meningkatkan ketergantungan pada barang impor. 

Oleh karena itu, jika relaksasi TKDN memang diperlukan, maka harus dilakukan secara selektif, misalnya hanya pada sektor yang belum mampu dipenuhi secara efisien oleh industri lokal, sambil tetap menjaga arah kebijakan industrialisasi nasional berbasis sumber daya dalam negeri.

Di sisi lain, kepemilikan sertifikat TKDN adalah langkah strategis untuk menaikkan daya saing dan memenuhi kewajiban regulasi. Butuh bantuan pengurusannya? Konsultasikan dengan Prolegal Indonesia melalui tautan berikut.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana