Resmi Dirilis, Ini Ketentuan Pungutan Pajak bagi Pedagang di E Commerce
“Dalam pajak e commerce platform yang bisa ditunjuk sebagai pemungut tidak hanya yang ada di Indonesia, tetapi juga yang berasal dari luar negeri, asalkan memenuhi syarat tertentu.”
Pada Senin, (14/7/2025) lalu, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK 37/2025).
PMK ini mengatur kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform e-commerce terhadap pedagang atau merchant yang bertransaksi secara elektronik.
Melalui aturan ini, platform seperti e-commerce atau aplikasi digital ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak atas penghasilan yang diterima merchant dalam negeri.
Sebelumnya, pemungutan pajak atas penghasilan pedagang online dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pelaku usaha, tanpa keterlibatan langsung dari platform digital sebagai pihak pemungut.
Lantas, bagaimana ketentuan lengkapnya dan apa saja kriteria pedagang yang dikenakan pajak berdasarkan aturan ini? Simak ulasannya berikut!
Baca juga: Kominfo Himbau PSE Penuhi Pakta Integritas Anti Judi Online!
Aturan Pungutan Pajak Pedagang di E-Commerce dalam PMK 37/2025
Perlu ditegaskan bahwa Penerapan PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang dalam negeri, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Melalui PMK ini, platform digital seperti e-commerce dan aplikasi e-commerce ditunjuk sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Pemungutan dilakukan secara otomatis saat transaksi terjadi, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pajak serta menyederhanakan proses administrasi bagi pelaku usaha. Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 37/2025 ditegaskan bahwa pajak yang dipungut adalah PPh Pasal 22.
Penunjukan platform digital sebagai pemungut PPh Pasal 22 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan kewenangan dari Menteri Keuangan.
Platform e-commerce yang bisa ditunjuk sebagai pemungut tidak hanya yang ada di Indonesia, tetapi juga yang berasal dari luar negeri, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Syarat tersebut mencakup menggunakan rekening escrow untuk menampung hasil transaksi, memiliki nilai transaksi yang cukup besar dalam 12 bulan, atau jumlah pengakses (traffic) yang tinggi dalam periode yang sama.
Batas minimal nilai transaksi dan traffic akan diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, platform digital asing yang aktif menjual barang atau jasa ke Indonesia juga bisa diwajibkan memungut PPh Pasal 22 jika memenuhi kriteria tersebut.
Baca juga: Apakah TDPSE Dapat Dikategorikan Izin Usaha Perusahaan?
Kriteria Pedagang yang Dikenakan Pungutan Pajak E Commerce
Sebagaimana telah dijelaskan, pungutan pajak yang dikenakan terhadap pedagang atau merchant di e-commerce merupakan PPh 22.
PPh 22 adalah jenis pajak yang dikenakan atas transaksi perdagangan barang tertentu dan dipungut oleh pihak-pihak yang ditunjuk, seperti bendahara pemerintah, BUMN, bank devisa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta badan usaha tertentu.
Objek PPh 22 mencakup antara lain:
- kegiatan impor barang,
- penjualan barang hasil produksi dalam negeri oleh produsen kepada distributor,
- pembelian barang oleh instansi pemerintah atau BUMN/BUMD,
- penjualan komoditas tertentu seperti kertas, semen, baja, kendaraan bermotor, dan bahan bakar, serta
- ekspor komoditas hasil tambang dan perkebunan tertentu.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37/2025 yang memperluas cakupan PPh 22 terhadap transaksi yang dilakukan melalui e-commerce.
Melalui ketentuan ini, pedagang atau penyedia jasa yang bertransaksi di platform digital dikenakan PPh 22 atas penjualan barang atau pemberian jasa yang dilakukan melalui e-commerce.
Penyelenggara e-commerce wajib memungut PPh 22 hanya dari pedagang atau penyedia jasa yang memenuhi syarat berikut:
- terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri dan memiliki NPWP atau NIK yang berfungsi sebagai pengganti NPWP;
- tidak sedang menggunakan skema PPh Final UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022);
- tidak menyampaikan surat pernyataan bahwa penghasilan dari transaksi tersebut bukan merupakan objek pajak atau telah dipotong/dipungut oleh pihak lain;
- melakukan transaksi penjualan barang atau jasa melalui e-commerce yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak;
- menerima penghasilan dari penjualan barang dan/atau jasa secara elektronik yang menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis, serta dilakukan dengan alamat IP atau nomor telepon berkode Indonesia.
Sehubungan dengan kriteria tersebut, merchant wajib menyampaikan informasi identitas kepada pihak pemungut pajak, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mencakup NPWP atau NIK, serta alamat korespondensi.
Kewajiban ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 37 /2025, dan bertujuan untuk memastikan bahwa pemungutan dan pelaporan pajak dilakukan secara tepat dan sesuai identitas pihak yang dikenai pajak.
Baca juga: Memahami Perbedaan & Kaitan PSE dan PMSE Serta PPMSE
Mekanisme Pemungutan, Tarif, dan Pengecualian
Besarnya PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti platform jual beli online, adalah sebesar 0,5% (nol koma lima) dari total penghasilan kotor (jumlah bruto) yang diterima oleh pedagang yang memiliki NPWP.
Apabila pedagang belum memiliki NPWP, maka tarif pajak yang dipungut menjadi 1% dari jumlah bruto (Pasal 4 ayat (1) PMK 37/2025).
Jumlah bruto ini mencakup seluruh uang yang diterima pedagang dari pembeli, termasuk harga barang atau jasa, ongkos kirim, biaya layanan, dan biaya tambahan lainnya.
Pajak ini tetap harus dipungut meskipun merchant juga punya kewajiban pajak lain sesuai aturan yang berlaku.
Contohnya, jika seorang merchant dengan NPWP memperoleh penghasilan Rp100 juta dalam sebulan, maka pajak yang dipungut PMSE adalah 0,5% x Rp100 juta = Rp500 ribu.
Apabila pedagang belum memiliki NPWP, maka pajaknya jadi 1% x Rp100 juta = Rp1 juta. Pajak ini kemudian disetorkan oleh platform ke kas negara, dan dilaporkan sesuai jadwal yang ditentukan.
Namun, pedagang tersebut tidak langsung dikenakan pajak jika penghasilan brutonya dalam satu tahun belum melebihi Rp500 juta.
Untuk itu, pedagang perlu menyampaikan surat pernyataan ke platform bahwa penghasilannya masih di bawah batas tersebut.
Jika nantinya penghasilan sudah melewati Rp500 juta, maka pemungutan PPh Pasal 22 baru akan dilakukan untuk penghasilan yang melebihi batas itu.
Pastikan legalitas usaha Anda lengkap agar terhindar dari risiko tarif pajak lebih tinggi. Butuh bantuan? Prolegal siap bantu urus NPWP, perizinan OSS, dan dokumen hukum lainnya.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
