Salah Satu Keuntungan PT Perorangan Bisa Ekspor!
Salah Satu Keuntungan PT Perorangan Bisa Ekspor!
“Kini terdapat entitas baru PT Perorangan yang dapat melakukan kegiatan ekspor, dengan perizinan yang cukup mudah“
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah, membuka babak baru dalam pendirian usaha, terutama bagi pengusaha kecil, mikro, dan menengah. Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan ketentuan mengenai Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja (UU PT), pendirian suatu PT dapat dilakukan oleh minimal 1 (satu) orang saja, tanpa ketentuan modal dasar minimal dan tanpa perlu akta notaris.
Selain itu, untuk memperluas pasar dan meningkatkan keuntungan di luar negeri, PT Perorangan juga dapat melakukan kegiatan ekspor.
Lantas, apa saja syarat dan kebutuhan bagi PT Perorangan yang ingin melakukan ekspor? Berikut pembahasan lengkapnya!
Baca juga: Ekspansi Bisnis: Perhatikan Izin Ekspor Pangan Olahan
Mengenal Apa Itu PT Perorangan
Meskipun PT Perorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang saja, perlu dicatat bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 153A (1) UU PT, pendirian PT oleh satu orang ini PT dikhususkan untuk usaha mikro dan kecil (UMK).
Pendirian PT Perorangan melibatkan hanya satu individu dan tetap memastikan adanya pemisahan antara aset pribadi dan perusahaan.
Secara spesifik, kriteria usaha mikro dan kecil mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).
Kriteria usaha mikro adalah bermodal usaha maksimal Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau beromzet tahunan maksimal Rp 2 miliar (Pasal 35 ayat (3) huruf a dan Pasal 35 ayat (5) huruf a PP 7/2021).
Sedangkan usaha kecil bermodal usaha lebih dari Rp 1 miliar maksimal Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau beromzet tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 15 miliar (Pasal 35 ayat (3) huruf b dan Pasal 35 ayat (5) huruf b PP 7/2021).
Baca juga: Minat Melakukan Ekspor Kayu? Kenali SVLK Terlebih Dulu!
Ketentuan PT Perorangan Ekspor
Secara umum, siapa pun dapat melakukan kegiatan ekspor, baik badan usaha berbentuk badan hukum maupun individu perseorangan.
Namun, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 (Permendag 19/2021), eksportir diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB ini berfungsi sebagai bukti registrasi pelaku usaha yang diperlukan dalam aktivitas ekspor, dikeluarkan melalui OSS RBA.
Jenis barang tertentu, eksportir harus memperoleh perizinan dari Menteri Perdagangan, yang terdiri dari Eksportir Terdaftar (ET) sebagai bukti pendaftaran dan Persetujuan Ekspor (PE) sebagai persetujuan resmi untuk melakukan ekspor.
Izin tersebut penting sebagai dokumen pendukung yang harus disertakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang diajukan ke kantor pabean.
Eksportir dapat memperoleh satu atau lebih PE untuk jenis barang tertentu, yang masing-masing berlaku untuk satu kali atau lebih penyampaian PPE, tergantung kebutuhan.
Proses pengajuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), yang harus diikuti dengan registrasi dan mengunggah dokumen asli sesuai dengan persyaratan yang berlaku untuk masing-masing status eksportir.
Bagi eksportir PT Perorangan dan badan usaha lainnya, persyaratan yang harus disertakan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) (Pasal 4 ayat (4) Permendag 19/2021).
Baca juga: Persyaratan Usaha bagi Eksportir
Kemudahan Berusaha bagi UMK yang Ingin Mendirikan PT untuk Kegiatan Ekspor
PT Perorangan adalah inisiatif pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha kepada individu dalam menjalankan usaha tanpa harus membentuk badan hukum yang kompleks seperti PT pada umumnya.
Hal Ini memungkinkan pengusaha untuk mengelola kekayaan perusahaan secara terpisah dari kekayaan pribadi, dengan perlindungan hukum yang jelas terhadap risiko finansial.
Pendirian PT Perorangan dipermudah dengan syarat-syarat fleksibel, seperti pengisian pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia secara elektronik tanpa memerlukan akta notaris.
Sehingga, menjadikannya pilihan menarik bagi individu yang ingin memulai usaha tanpa terjebak dalam birokrasi yang rumit. Selain mempermudah pendirian usaha, PT Perorangan juga mendukung partisipasi UMK dalam kegiatan ekspor.
Kemudahan ini mempercepat proses izin ekspor, meningkatkan daya saing UMK di pasar global, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Ingin menjadi eksportir terpercaya? Pastikan izinnya terlebih dahulu, ya! Hubungi Prolegal untuk pengurusan perizinannya.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
