Sayangi Buah Hati, Ini Izin Usaha Pengecer Mainan Anak

Sayangi Buah Hati, Ini Izin Usaha Pengecer Mainan Anak
Potret berbagai jenis mainan anak. | Sumber foto: Hannah Rodrigo/unsplash.com

“Bisnis mainan anak ini termasuk ke dalam sektor perdagangan eceran dengan tingkat risiko rendah. Walau begitu, tetap harus memiliki izin usaha.” 

Hampir semua anak di dunia menyukai mainan.

Selain sebagai barang yang digunakan untuk menghibur dan menghabiskan waktu anak, mainan sejatinya juga dapat digunakan untuk melatih imajinasi anak.

Pada akhirnya, kebanyakan orang tua pun menjadi kerap membelikan anaknya mainan sebagai suatu hadiah.

Imbasnya, bisnis toko mainan masih bisa mencatatkan keuntungan setiap tahunnya.

Hal ini lantas membuat banyak pelaku usaha melirik prospek ini dan berkeinginan untuk membuka toko mainannya sendiri.

Namun, untuk membuka toko mainan eceran, maka wajib untuk memiliki izin usaha terlebih dulu.

Simak pembahasannya pada artikelnya berikut ini.

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

Mengurus Izin Usaha Perdagangan Eceran Mainan Anak

Pengurusan perizinan berusaha bisnis mainan anak dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Jika ingin mengetahui apa saja yang harus diurus, pelaku usaha dapat mencari persyaratannya di platform tersebut dengan mengacu pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang terkait.

Secara lebih lanjut, kode KBLI yang sesuai untuk industri bisnis penjualan mainan yakni “47640” dengan aktivitas usaha “Perdagangan Eceran Khusus Alat Permainan dan Mainan Anak-Anak di Toko.

Adapun dalam uraiannya, bisnis mainan anak ini termasuk kedalam industri dengan tingkat risiko rendah. 

Atas hal tersebut, persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelaku usaha bisnis mainan anak yakni hanya Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB ini nantinya akan berlaku sebagai identitas sekaligus legalitas dari usaha tersebut.

Baca juga: Catat! Perdagangan Besar dan Eceran Tak Boleh Digabung dalam Satu Usaha!

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Membuat NIB

NIB dapat diperoleh melalui sistem OSS. Seluruh pelaku usaha harus melengkapi data dan rencana kegiatan yang diminta oleh sistem OSS.

Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PerBKPM 4/ 2021).

Adapun kelengkapan data yang setidaknya harus diisi oleh pelaku usaha untuk orang perseorangan meliputi (PerBKPM 4/ 2021):

  1. Nama dan Nomor Induk Keluarga (NIK);
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang perseorangan;
  3. Rencana permodalan; dan
  4. Nomor telepon seluler dan/atau email.

Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?

Sementara itu untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, setidaknya mengisi kelengkapan data sebagai berikut (Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021):

  1. Nama badan usaha;
  2. Jenis badan usaha;
  3. Status penanaman modal;
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya;
  5. Alamat korespondensi;
  6. Besaran rencana permodalan;
  7. Data pengurus dan pemegang saham;
  8. Maksud dan tujuan badan usaha;
  9. Nomor telepon badan usaha;
  10. Email badan usaha; dan
  11. NPWP badan usaha

Selanjutnya adalah pengisian rencana kegiatan pelaku usaha, antara lain (Peraturan BKPM 4/ 2021):

  1. Bidang usaha sesuai KBLI
  2. Lokasi usaha
  3. Akses kepabeanan (jika seorang importir)
  4. Angka pengenal importir (jika seorang importir)
  5. Keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
  6. Status laporan ketenagakerjaan

Dengan memiliki NIB, maka secara tidak langsung pelaku usaha mikro dan kecil sudah memenuhi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

 

Mau mendirikan bisnis mainan anak tapi bingung mengurus perizinan berusahanya? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!

Dapatkan penawaran menarik untuk pengurusan izin usaha OSS RBA dengan klik tautan berikut: 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,