Sekilas tentang Usaha Jasa Fotokopi dan Perizinan Berusahanya

Sekilas tentang Usaha Jasa Fotokopi dan Perizinan Berusahanya

Sekilas tentang Usaha Jasa Fotokopi dan Perizinan Berusahanya

“Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung merupakan komponen penting sebelum pelaku usaha jasa fotokopi membangun tempat usahanya.”

Mungkin banyak yang berkata bahwa saat ini sudah memasuki masa paper less. Dokumen banyak yang dialihkan ke soft file, sehingga hard file sudah tidak eksis lagi.

Kenyataannya tidak juga. Kita masih sering diminta untuk menggandakan dokumen secara fisik untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi. Misalnya, mengumpulkan salinan identitas diri untuk vaksin, mengumpulkan salinan berkas untuk wisuda, menyerahkan salinan berkas untuk penelitian atau melamar pekerjaan.

Semua itu masih membutuhkan peran mesin pengganda dokumen, bukan?

Mesin pengganda dokumen, atau lebih kita kenal sebagai mesin fotokopi ini, masih bisa diperhitungkan sebagai peluang usaha. Apalagi, mesin fotokopi juga memiliki fungsi ganda sebagai mesin cetak juga, walau hasilnya tidak lebih bagus dari mesin cetak yang asli.

Terlebih lagi jika membuka usaha ini di dekat komplek perkantoran, kampus, dan sekolah.

Apabila tertarik membuka usaha jasa fotokopi, maka perlu untuk mengurus perizinan berusahanya. Perizinan berusaha dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Tiingkat Risiko Usaha

Hal yang perlu dilakukan pertama kali adalah mendaftar hak akses pada laman OSS. Isi formulir dengan informasi yang sesuai.

Kemudian, ketahui kode KBLI sesuai jenis usahanya. Kode KBLI yang bisa diidentifikasi sebagai usaha jasa fotokopi adalah 82190 (Aktivitas Fotokopi, Penyiapan Dokumen, dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya).

Kode KBLI tersebut menunjukkan bahwa usaha jasa fotokopi termasuk dalam kategori tingkat risiko rendah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), usaha tingkat risiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha dan legalitas kegiatan usahanya.

Kemudian, para pelaku usaha jasa fotokopi juga harus memenuhi kewajibannya, sebagai berikut:

  1. Menerapkan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (pada saat memulai kegiatan usaha)
  2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas))
  3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha)

Namun, walaupun usaha jasa fotokopi termasuk tingkat risiko rendah dan hanya membutuhkan NIB, jangan lupa untuk mengurus perizinan berusaha penunjang yang lain. Hal tersebut karena usaha jasa fotokopi membutuhkan bangunan tersendiri, sehingga perlu untuk memiliki Persertujuan Bangunan Gedung (PGB).

Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PGB)

Jika pelaku usaha ingin membangun bangunan sendiri untuk usaha jasa fotokopi, maka wajib untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mendapat Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF). Hal tersebut agar penjual mendapatkan Surat Bukti Kepemilikan Gedung (SBKG).

Berikut diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).

Awalnya, pelaku usaha harus mengetahui terlebih dulu fungsi gedung yang akan didirikan. Dalam hal usaha jasa fotokopi, maka bangunan ini termasuk dalam fungsi usaha.

Berdasarkan Pasal 6 PP 16/2021, bangunan gedung dengan fungsi utama usaha bertujuan sebagai tempat untuk menjalankan kegiatan usaha.

Kemudian, berikut merupakan standar teknis bangunan gedung yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk dapat mengajukan PBG dan SLF, yaitu antara lain PP 26/2021:

  1. Standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung
  2. Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung
  3. Standar pemanfaatan bangunan gedung
  4. Standar pembongkaran bangunan gedung
  5. Ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan
  6. Ketentuan penyelenggaraan BGFK
  7. Ketentuan penyelenggaraan BGH
  8. Ketentuan penyelenggaraan BGN
  9. Ketentuan dokumen
  10. Ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung

Bangunan gedung usaha tersebut harus melalui proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli terkait bangunan gedung.

Setelah memenuhi standar teknis bangunan gedung dan berkonsultasi dengan tenaga ahli, maka dapat mulai melakukan pendaftaran dan pengajuan PGB dan SLF. Pelaku usaha dapat mengaksesnya melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) https://simbg.pu.go.id.

Pengajuan ini akan diperiksa terlebih dulu oleh tim penilai yang ditunjuk pemerintah sebelum diverifikasi. Selain pemeriksaan rencana teknis bangunan, juga dilakukan perhitungan retribusi. PBG akan diterbitkan paling lambat selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja.

Perlu diketahui bahwa PGB berlaku sekali seumur hidup untuk bangunan usaha yang bersangkutan, dalam hal ini adalah bangunan toko jasa fotokopi.

Sementara untuk SLF, dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Dalam hal bangunan toko jasa fotokopi, maka SLF hanya berlaku 5 (lima) tahun. Jika telah melewati batas waktu tersebut, pelaku usaha wajib untuk memperpanjang kembali.

Masih bingung dengan alur perizinan usaha jasa fotokopi? Kami, Prolegal, siap membantu!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in