Toko Alat Tulis Masih Eksis, Penuhi Jenis-Jenis Izin Usaha Ini

Toko Alat Tulis Masih Eksis, Penuhi Jenis-Jenis Izin Usaha Ini

Toko Alat Tulis Masih Eksis, Penuhi Jenis-Jenis Izin Usaha Ini

“Perizinan berusaha untuk pelaku usaha eceran alat tulis sebenarnya mudah: dengan NIB. Namun, tetap perhatikan sarana penjualannya yang masih wajib memiliki perizinan berusaha penunjang lain.”

Pembelajaran tatap muka (PTM) saat ini sudah makin digalakkan di berbagai daerah. Tentu saja berbagai buku dan alat tulis memiliki andil besar dalam proses kegiatan belajar di sekolah.

Dengan suasana sekolah yang berangsur “normal”, omzet usaha penjualan alat tulis turut pulih perlahan. Usaha penjualan alat tulis pun bisa menjadi pilihan untuk mulai berbisnis.

Terlebih jika menjual alat tulis yang dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga menarik banyak peminat, terutama bagi kolektor alat tulis. Apabila tertarik dengan usaha penjualan alat tulis, tetapi masih memiliki modal yang belum terlalu besar, maka dapat mulai untuk membuka usaha eceran terlebih dulu.

Definisi pengecer diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), yaitu pelaku usaha distribusi yang memasarkan barang secara langsung kepada konsumen. Pengecer mendapatkan persediaan barangnya melalui pemasok, antara lain distributor atau agen.

Selain itu, pengecer harus menggunakan sarana penjualan toko atau sarana penjualan lainnya. Adapun yang dimaksud sarana penjualan toko dan sarana penjualan lainnya adalah:

  1. Sarana penjualan toko, terdiri dari toko swalayan atau toko dengan sistem pelayanan konvensional
  2. Sarana penjualan lainnya, terdiri dari sistem elektronik, penjualan dengan perangkat mesin elektronik, atau penjualan bergerak

Apapun sarana penjualannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021), pelaku usaha eceran wajib memiliki perizinan berusaha sebagai pengecer. Perizinan berusaha pengecer alat tulis dapat didaftarkan melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

Simak langkah-langkah untuk memulai perizinan usaha alat tulis di bawah ini.

Perizinan Berusaha dalam Sistem OSS

Pelaku usaha wajib untuk mendaftar hak akses pada situs OSS terlebih dulu. Setelah mendapatkan hak akses, maka pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebelum lanjut untuk mengurus NIB, pelaku usaha harus mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat untuk usaha eceran alat tulis.

Adapun KBLI untuk pengecer alat tulis diidentifikasi dengan kode 47611 (Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar). Pada KBLI tersebut, ditunjukkan bahwa kegiatan usahanya memiliki tingkat risiko rendah.

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), hanya membutuhkan NIB sebagai identitas usaha dan legalitas untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Kemudian, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku pengusaha eceran alat tulis, di antaranya:

  1. Menerapkan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) yang telah diregistrasi oleh produsen
  2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat
  3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Ketentuan bagi Pedagang Eceran Alat Tulis dengan Sarana Penjualan Toko

Jika pelaku usaha ingin menjual barang eceran alat tulis melalui sarana toko milik sendiri, maka wajib untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mendapat Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF). Berikut diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).

Pengertian PGB dalam PP 16/2021 adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Sementara definisi SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Kemudian, bagaimana cara mendapatkan PGB serta SLF? Berikut di bawah ini merupakan garis besar panduannya.

Langkah-Langkah untuk Mendapatkan PGB

Pertama, ketahui terlebih dulu fungsi gedung yang akan didirikan. Dalam hal penjualan eceran alat tulis, maka gedung ini termasuk dalam fungsi usaha. Dalam Pasal 6 PP 16/2021, bangunan gedung dengan fungsi utama usaha bertujuan sebagai tempat untuk menjalankan kegiatan usaha.

Kedua, pastikan bahwa bangunan gedung telah memenuhi standar teknis yang diatur dalam PP 26/2021, antara lain:

  1. Standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung
  2. Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung
  3. Standar pemanfaatan bangunan gedung
  4. Standar pembongkaran bangunan gedung
  5. Ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan
  6. Ketentuan penyelenggaraan BGFK
  7. Ketentuan penyelenggaraan BGH
  8. Ketentuan penyelenggaraan BGN
  9. Ketentuan dokumen
  10. Ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung

Bangunan gedung usaha tersebut harus melalui proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli terkait bangunan gedung.

Ketiga, mulai mendaftarkan PGB melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) https://simbg.pu.go.id.

Pengajuan ini akan diperiksa terlebih dulu oleh tim penilai yang ditunjuk pemerintah sebelum diverifikasi. Selain pemeriksaan rencana teknis bangunan, juga dilakukan perhitungan retribusi. PBG akan diterbitkan paling lambat selama 28 hari kerja.

Perlu diketahui bahwa PGB berlaku sekali seumur hidup untuk bangunan usaha yang bersangkutan, dalam hal ini adalah bangunan toko eceran alat tulis.

Langkah-Langkah untuk Mendapatkan SLF

Prosedur pengajuan untuk mendaftarkan SLF kurang lebih sama dengan PGB, yaitu melalui SIMBG dengan laman https://simbg.pu.go.id. Namun, perbedaan terletak pada aspek yang akan diperiksa, yaitu:

  1. Struktur
  2. Arsitektur
  3. Mechanical Electrical Plumbing (MEP)

Selain aspek pemeriksaan, masa berlaku SLF dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Dalam hal bangunan toko eceran alat tulis, maka SLF hanya berlaku 5 tahun. Jika telah melewati batas waktu tersebut, pelaku usaha wajib untuk memperpanjang kembali.

Ketentuan bagi Pedagang Eceran Alat Tulis dengan Sarana Penjualan Lainnya (Melalui Penyelenggara Sistem Elektronik)

Jika pelaku usaha ingin menjual barang eceran alat tulisnya secara online melalui situs web milik pribadi, maka wajib untuk memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat (TD PSE lingkup privat).

Adapun persyaratannya adalah mengisi formulir pendaftaran yang memuat beberapa informasi penting diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo No.5/2020), antara lain:

  1. Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik
  2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Masih bingung dengan mekanisme izin usaha eceran alat tulis? Kami, Prolegal, siap memberi solusi!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in