Selayang tentang Nomor Pendaftaran Barang pada Sektor Perdagangan

Selayang tentang Nomor Pendaftaran Barang pada Sektor Perdagangan

“Nomor Pendaftaran Barang (NPB) wajib dimiliki produsen dan importir sebelum mengedarkan barang-barangnya secara luas.”

Seiring dengan banyaknya produsen yang berasal dari dalam negeri, maka turut bertambah pula jumlah importir. Importir merupakan orang yang melakukan

Keduanya memiliki hubungan yang tidak bisa terpisahkan. Karena produsen bisa menjadi importir dalam rangka melengkapi bahan baku atau bahan komplementer barang produksinya jika tidak tersedia di Indonesia.

Selain itu, importir yang langsung melakukan perdagangan mandiri tanpa harus menjadi produsen juga banyak dijumpai. Contohnya adalah importir snack atau camilan, importir barang elektronik, dan sebagainya.

Baca juga: Dokumen Penting yang Harus Dipenuhi Importir Snack Eceran

Sebelum mengedarkan barang produksi dari dalam negeri dan luar negeri secara legal kepada para calon konsumen, maka baik produsen maupun importir perlu mendaftarkan barang tersebut terlebih dulu.

Pendaftaran barang tersebut diwujudkan dengan suatu dokumen penting yang bernama Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Berikut akan dijelaskan secara padat mengenai NPB yang harus dikenali dengan baik oleh pelaku usaha sektor perdagangan, terutama produsen dan importir.

Definisi Nomor Pendaftaran Barang (NPB)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (Permendag Nomor 26 Tahun 2021), definisi NPB adalah identitas yang diberikan pada barang produksi dalam negeri atau barang impor yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau persyaratan teknis secara wajib, dan digunakan sebagai instrumen ketertelusuran mutu barang.

Dengan kata lain, NPB berlaku sebagai instrumen pengawasan pemasaran dan perdagangan barang, baik produksi dari dalam negeri maupun luar negeri yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.

Dapat disimpulkan bahwa dokumen NPB wajib dimiliki oleh produsen sebagai pelaku yang memproduksi barang dalam negeri dan importir sebagai pelaku kegiatan perdagangan barang luar negeri.

Cara memperoleh NPB

Mengutip ketentuan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 dan keterangan dari infografis NPB oleh Kementerian Perdagangan yang berjudul Standar Pelayanan Penerbitan Nomor Pendaftaran Barang, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan produsen dan importir untuk memperoleh NPB, di antaranya:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) atau Sertifikat Kesesuaian lainnya
  3. Surat pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis dalam bentuk dokumen
    elektronik sesuai waktu yang disepakati untuk barang yang telah diatur dalam
    perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi

NIB dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemilik usaha harus memiliki hak akses sistem OSS sebelum mengurus NIB.

Oleh karena itu, pelaku usaha wajib mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat.

Mari kita ambil contoh, misalnya seorang pelaku usaha hendak melakukan impor skincare dan make-up. Maka, KBLI yang memungkinkan ditunjukkan dengan kode 46443 berjudul “Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia.”

Sementara itu, SPPT SNI diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan/atau jasa sesuai dengan persyaratan SNI.

Setelah semua dokumen yang disebut di atas telah lengkap, maka pelaku usaha baru dapat mengurusnya pada sistem OSS. Sebelumnya, pendaftaran NPB dilakukan pada sistem Informasi Manajemen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (SIMPKTN).

Sejak OSS berbasis risiko diberlakukan pada tahun 2021, sistem OSS diklaim telah mengintegrasi hampir seluruh sistem perizinan sektor usaha.

Namun, bagi pelaku usaha yang telah memiliki NPB sebelum OSS berbasis risiko berlaku dan saat ini berniat mengajukan permohonan perubahan atau pendaftaran ulang, maka proses pengurusannya tetap di SIMPKTN.

Kewajiban pelaku usaha produsen dan importir terkait NPB

Pada laman sistem OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal, disebutkan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi produsen dan importir terkait dengan NPB, di antaranya:

  1. Menjaga Konsistensi Mutu
  2. Mencantumkan NPB pada barang dan/atau kemasan sebelum diperdagangkan
  3. Mencantumkan NPB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan benar setiap kali melakukan kegiatan impor
  4. Menyimpan salinan dokumen teknis dalam bentuk cetak dan/atau digital dengan waktu penyimpanan sesuai ketentuan dalam perjanjian (khusus untuk barang yang telah diatur dalam perjanjian dimaksud)
  5. Melaporkan setiap perubahan informasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan

Masih bingung menentukan dokumen perizinan berusaha apa saja untuk produsen atau importir? Prolegal siap sedia menawarkan solusi!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in