Status Nonaktif AHU: Penyebab dan Cara Menghapusnya

status nonaktif AHU

“Nama PT masuk daftar korporasi nonaktif AHU? Periksa riwayat pembaruan data, masa jabatan pengurus, dan status pemblokiran sebelum masalah administrasi menghambat transaksi perusahaan.”

Perusahaan sedang mempersiapkan pengajuan pembiayaan bank. Dokumen keuangan sudah tersedia, rencana ekspansi disusun, dan pemeriksaan legalitas mulai dilakukan.

Namun, ketika data badan hukum diperiksa, nama perusahaan ternyata tercantum dalam daftar sementara korporasi nonaktif Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Situasi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan dari bank, investor, maupun mitra bisnis mengenai kondisi administrasi perusahaan.

Padahal, perusahaan mungkin masih beroperasi, memiliki karyawan, menjalankan kontrak, dan memenuhi kewajiban bisnis sehari-hari.

Lantas, mengapa perusahaan yang masih beroperasi dapat masuk daftar nonaktif AHU?

Pada 11 Februari 2026, Ditjen AHU menerbitkan Surat Edaran Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat.

Melalui kebijakan tersebut, korporasi yang tidak melakukan pembaruan atau perubahan administrasi dalam periode lima tahun yang ditentukan dapat dimasukkan ke daftar sementara korporasi nonaktif.

Jika kewajiban pembaruan tetap tidak dilakukan dalam waktu enam bulan sejak pemberitahuan daftar sementara, korporasi dapat masuk daftar tetap dan memperoleh tanda “Nonaktif” pada profil AHU.

Namun, status tersebut bukan berarti Perseroan Terbatas (PT) otomatis dibubarkan atau kehilangan status badan hukumnya.

Surat Edaran tersebut juga mengatur mekanisme untuk menghapus status nonaktif AHU melalui pembaruan atau perubahan administrasi sesuai ketentuan.

Karena itu, perusahaan perlu mengetahui status yang sebenarnya sebelum menentukan langkah pengurusannya.

Baca Juga: Risiko Fatal Telat Update Data Direksi di AHU

Apa Itu Status Nonaktif AHU?

Status nonaktif AHU merupakan penanda administratif bagi korporasi yang tidak melakukan pembaruan atau perubahan data dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Ditjen AHU.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut mencakup tiga jenis korporasi, yaitu:

  1. Perseroan Terbatas (PT).
  2. Yayasan.
  3. Perkumpulan.

Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan akurasi data korporasi yang tercatat di Kementerian Hukum.

Salah satu informasi yang perlu diperbarui adalah susunan pengurus, termasuk pengangkatan kembali ketika masa jabatannya berakhir atau perubahan susunan pengurus jika memang terjadi.

Namun, perlu dipahami bahwa status nonaktif administratif tidak sama dengan pembubaran badan hukum.

PT yang masuk daftar nonaktif tidak otomatis kehilangan status badan hukumnya hanya karena penanda tersebut.

Demikian pula, pencantuman nama dalam daftar nonaktif tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh izin usaha perusahaan telah dicabut.

Meski demikian, ketidaktertiban administrasi tetap dapat menjadi persoalan ketika perusahaan membutuhkan verifikasi data badan hukum untuk transaksi atau perubahan korporasi.

Mengapa Perusahaan Bisa Masuk Daftar Nonaktif AHU?

Bagian 5.A angka 2 Surat Edaran AHU-AH.01-36 Tahun 2026 menetapkan bahwa korporasi yang tidak melakukan pembaruan atau perubahan administrasi dan tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan selama lima tahun ke belakang sejak Surat Edaran ditandatangani dapat masuk daftar sementara korporasi nonaktif.

Dengan demikian, dasar evaluasinya adalah riwayat pembaruan atau perubahan administrasi yang tercatat dalam sistem AHU, bukan semata-mata apakah perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha.

Sebagai contoh, sebuah PT telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan susunan Direksi dan Komisaris yang sama.

Perusahaan tetap melakukan transaksi dengan pelanggan, tetapi tidak pernah memeriksa apakah masa jabatan pengurus telah berakhir atau apakah pengangkatan kembali yang diperlukan sudah diberitahukan melalui AHU.

Ketika Ditjen AHU melakukan evaluasi administrasi, perusahaan tersebut berpotensi masuk daftar sementara jika memenuhi kriteria dalam Surat Edaran.

Namun, lima tahun tanpa pembaruan AHU tidak otomatis sama dengan pelanggaran karena terlambat melaporkan satu pergantian Direksi.

Keduanya merupakan persoalan berbeda.

Pergantian Direksi yang benar-benar terjadi memiliki kewajiban pemberitahuan tersendiri berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Permenkum 49/2025.

Sementara itu, daftar korporasi nonaktif merupakan mekanisme penertiban administrasi berdasarkan Surat Edaran AHU tahun 2026.

Karena itu, perusahaan perlu memeriksa riwayat administrasinya sebelum menyimpulkan penyebab status nonaktif.

Bagaimana Tahapan Penetapan Status Nonaktif AHU?

Surat Edaran AHU-AH.01-36 Tahun 2026 mengatur proses penetapan status nonaktif secara bertahap.

1. Masuk Daftar Sementara Korporasi Nonaktif

Ditjen AHU melakukan evaluasi terhadap korporasi yang tidak melakukan pembaruan atau perubahan administrasi dalam periode lima tahun yang ditentukan.

Korporasi yang memenuhi kriteria dimasukkan ke daftar sementara.

Informasi mengenai daftar sementara diumumkan melalui surat kabar, laman resmi Ditjen AHU, dan media lainnya.

2. Memperoleh Kesempatan Pembaruan Data

Korporasi yang tercantum dalam daftar sementara diberikan kesempatan untuk melakukan pembaruan atau perubahan data.

Batas waktunya adalah enam bulan sejak pemberitahuan daftar sementara.

Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan tanggal pemberitahuan yang relevan, bukan menghitung enam bulan secara otomatis sejak tanggal Surat Edaran diterbitkan.

3. Masuk Daftar Tetap Korporasi Nonaktif

Apabila dalam jangka waktu enam bulan sejak pemberitahuan korporasi tetap tidak melakukan pembaruan atau perubahan data, perusahaan dimasukkan ke daftar tetap korporasi nonaktif.

Pada tahap ini, sistem Ditjen AHU memberikan tanda khusus berupa status “Nonaktif” yang dapat dilihat pada data profil korporasi.

4. Penghapusan Status Setelah Pembaruan

Bagian 5.A angka 6–7 Surat Edaran mengatur bahwa korporasi yang ingin menghapus tanda nonaktif harus melakukan pembaruan atau perubahan administrasi sesuai ketentuan.

Setelah pembaruan atau perubahan administrasi tercatat pada sistem Ditjen AHU, tanda “Nonaktif” dihapus dan korporasi dikeluarkan dari daftar tetap.

Dengan demikian, perusahaan tidak perlu menganggap status nonaktif sebagai keadaan permanen yang tidak dapat diperbaiki.

Bagaimana Cara Cek Daftar Sementara Korporasi Nonaktif di AHU?

Ditjen AHU menyediakan layanan resmi untuk memeriksa daftar sementara korporasi nonaktif.

Perusahaan dapat mengakses:

Daftar Sementara Korporasi Nonaktif — Ditjen AHU

Pada halaman tersebut, tersedia informasi mengenai nama korporasi, kedudukan, transaksi terakhir, dan status pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner (BO).

Untuk melakukan pemeriksaan, ikuti langkah berikut.

1. Buka Situs Resmi Korporasi Nonaktif

Akses laman `korporasinonaktif.ahu.go.id`.

Pastikan halaman berasal dari situs resmi Ditjen AHU Kementerian Hukum.

2. Pilih Jenis Korporasi

Pilih kategori Perseroan Terbatas untuk memeriksa perusahaan berbentuk PT.

Sistem juga menyediakan kategori yayasan dan perkumpulan.

3. Cari Nama Perusahaan

Masukkan nama perusahaan pada kolom pencarian.

Pastikan hasil yang ditemukan benar-benar merujuk pada badan hukum yang ingin diperiksa.

4. Periksa Informasi Kedudukan dan Transaksi Terakhir

Bandingkan informasi kedudukan perusahaan dengan dokumen legalitas yang dimiliki.

Perhatikan pula tanggal transaksi terakhir yang ditampilkan.

Informasi ini dapat menjadi titik awal untuk menelusuri riwayat pembaruan atau perubahan data pada sistem AHU.

5. Periksa Status Pemilik Manfaat

Halaman tersebut juga menyediakan informasi status BO.

Apabila ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi, perusahaan perlu memeriksa pelaporan Pemilik Manfaat melalui sistem yang berlaku.

Penting: Tidak ditemukannya nama perusahaan pada daftar sementara tidak otomatis membuktikan seluruh administrasi badan hukumnya sudah lengkap.

Untuk memastikan status secara menyeluruh, perusahaan tetap perlu memeriksa profil AHU, riwayat perubahan, serta kewajiban administrasi lainnya.

Apa Perbedaan Daftar Sementara, Status Nonaktif, dan Blokir SABH?

Ketiganya sering dianggap sebagai masalah yang sama.

Padahal, terdapat perbedaan penting.

Kondisi Penjelasan Langkah penanganan
Daftar sementara korporasi nonaktif Korporasi masuk daftar evaluasi karena tidak melakukan pembaruan administrasi dalam periode yang ditentukan Periksa riwayat dan lakukan pembaruan sesuai kewajiban
Status “Nonaktif” dalam daftar tetap Korporasi tidak memperbarui data dalam enam bulan sejak pemberitahuan daftar sementara Proses pembaruan administrasi agar tanda nonaktif dihapus
Pemblokiran akses SABH Akses Perseroan diblokir berdasarkan alasan dan ketentuan tersendiri Selesaikan penyebab blokir melalui mekanisme pembukaan pemblokiran

Perbedaan tersebut penting karena status nonaktif AHU tidak otomatis berarti akses SABH perusahaan terblokir.

Sebaliknya, perusahaan yang tercantum dalam daftar nonaktif juga dapat berada dalam kondisi akses SABH terblokir karena alasan lain.

Apabila kedua kondisi terjadi bersamaan, penanganannya perlu dilakukan sesuai urutan dan persyaratan masing-masing.

Bagaimana Cara Menghapus Status Nonaktif AHU?

Surat Edaran AHU-AH.01-36 Tahun 2026 mengatur bahwa tanda nonaktif dapat dihapus setelah korporasi melakukan pembaruan atau perubahan administrasi sesuai ketentuan.

Namun, jenis dokumen dan tindakan yang diperlukan bergantung pada kondisi badan hukum.

Berikut langkah yang perlu dilakukan oleh PT.

1. Periksa Riwayat Administrasi Perusahaan

Mulailah dengan mencocokkan data AHU dengan dokumen korporasi yang dimiliki.

Periksa:

  • akta pendirian dan perubahan terakhir;
  • susunan Direksi dan Dewan Komisaris;
  • keputusan pengangkatan atau pengangkatan kembali pengurus;
  • masa jabatan berdasarkan anggaran dasar;
  • dokumen penerimaan pemberitahuan perubahan data; dan
  • kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat.

Tujuannya adalah mengidentifikasi apakah terdapat perubahan nyata yang belum dicatat, masa jabatan yang perlu ditindaklanjuti, atau pembaruan administrasi lain yang belum dilakukan.

2. Periksa Masa Jabatan Direksi dan Komisaris

Pasal 94 ayat (3) UU PT mengatur bahwa anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

Sementara itu, Pasal 111 ayat (3) memberikan ketentuan serupa bagi anggota Dewan Komisaris.

Karena itu, perusahaan perlu memeriksa jangka waktu pengangkatan berdasarkan anggaran dasar dan keputusan korporasi.

Masa jabatan pengurus PT tidak otomatis selalu lima tahun.

Periode lima tahun dalam Surat Edaran AHU merupakan dasar evaluasi pembaruan administrasi, sedangkan masa jabatan pengurus mengikuti ketentuan yang berlaku bagi Perseroan.

Apabila masa jabatan telah berakhir, perusahaan perlu menentukan apakah pengurus lama akan diangkat kembali atau dilakukan perubahan susunan pengurus.

Jika masa jabatan masih berlaku dan tidak terdapat perubahan yang perlu diberitahukan, perusahaan sebaiknya memeriksa mekanisme pembaruan yang sesuai bersama notaris atau Ditjen AHU, bukan membuat keputusan perubahan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

3. Siapkan Keputusan RUPS Jika Diperlukan

Jika terdapat pengangkatan kembali atau pergantian Direksi dan Komisaris yang perlu dilakukan, perusahaan harus memenuhi mekanisme keputusan korporasi yang berlaku.

Pasal 94 dan Pasal 111 UU PT mengatur pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pasal 91 UU PT juga memungkinkan keputusan di luar RUPS apabila seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui usul tersebut secara tertulis dan menandatanganinya.

Keputusan yang dibuat harus sesuai dengan keadaan perusahaan, bukan semata-mata untuk menghasilkan transaksi administratif dalam sistem AHU.

4. Siapkan Akta Notaris dan Dokumen Pendukung

Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur prosedur perubahan data Perseroan.

Pasal 8 ayat (5) huruf b menggolongkan perubahan susunan dan pengangkatan kembali Direksi serta Dewan Komisaris sebagai perubahan data Perseroan.

Pasal 9 mengatur keputusan korporasi dan akta notaris yang menjadi dasar perubahan data tertentu.

Karena itu, jika penyelesaian status nonaktif memerlukan pengangkatan kembali atau perubahan pengurus, perusahaan perlu menyiapkan dokumen sesuai kategori perubahan tersebut.

5. Ajukan Pembaruan melalui SABH

Pasal 10 Permenkum 49/2025 mengatur pengajuan perubahan data Perseroan persekutuan modal secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh notaris.

Notaris akan menyiapkan dan mengajukan dokumen sesuai kebutuhan perubahan.

Permohonan diproses mengikuti ketentuan pemeriksaan administrasi dalam Permenkum 49/2025.

Perusahaan perlu memastikan data yang diajukan sesuai dengan keputusan korporasi serta dokumen pendukung.

6. Verifikasi Penghapusan Status Nonaktif

Setelah pembaruan atau perubahan administrasi diproses dan tercatat pada sistem AHU, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan kembali.

Bagian 5.A angka 7 Surat Edaran AHU-AH.01-36 Tahun 2026 mengatur penghapusan tanda nonaktif dari sistem dan profil korporasi setelah pembaruan atau perubahan administrasi dilakukan.

Karena itu, pastikan pembaruan benar-benar telah tercatat dan status yang ditampilkan sesuai.

Apabila masih terdapat ketidaksesuaian, lakukan tindak lanjut melalui layanan resmi Ditjen AHU dengan menyertakan bukti pembaruan administrasi.

Baca Juga: Perubahan Direksi dan Komisaris PT: Syarat RUPS & Risiko SABH

Bagaimana Jika Perusahaan Nonaktif Juga Mengalami Blokir SABH?

Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat menghadapi dua masalah sekaligus:

  1. Nama perusahaan masuk daftar nonaktif AHU.
  2. Akses SABH Perseroan sedang terblokir.

Apabila demikian, perusahaan tidak dapat menganggap pembaruan data biasa otomatis menyelesaikan seluruh persoalan.

Bagian 5.A angka 8 Surat Edaran AHU-AH.01-36 Tahun 2026 mengatur bahwa korporasi yang masuk kategori nonaktif tetapi sedang terblokir dapat mengajukan pembukaan pemblokiran terlebih dahulu.

Tindak lanjutnya disesuaikan dengan penyebab blokir.

Jika Blokir Berkaitan dengan Pemilik Manfaat

Perusahaan perlu memenuhi kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat sesuai ketentuan.

Permenkum 2/2025 mengatur verifikasi, pengawasan, dan sanksi administratif terkait Pemilik Manfaat korporasi.

Jika Blokir Disebabkan Alasan Lain

Perusahaan perlu memeriksa dasar pemblokiran dan persyaratan pembukaan akses sesuai peraturan yang berlaku.

Permenkum 21/2025 mengatur pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses PT pada SABH.

Sementara itu, pemblokiran akibat ketidakpatuhan penyampaian persetujuan laporan tahunan juga memiliki ketentuan khusus dalam Permenkum 49/2025.

Karena itu, jangan menyamakan seluruh blokir SABH dengan status nonaktif AHU.

Urutan penanganannya adalah mengidentifikasi penyebab blokir, memenuhi persyaratan pembukaan akses yang berlaku, kemudian melanjutkan pembaruan data korporasi untuk menyelesaikan status nonaktif.

Baca Juga: Blokir SABH karena Laporan Tahunan: Bisa Hambat Ekspansi Bisnis

Apakah Data Beneficial Owner Harus Diperbarui?

Selain penertiban data administrasi, Surat Edaran AHU-AH.01-36 Tahun 2026 mengatur kewajiban pelaporan dan verifikasi Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner (BO).

Bagian 5.B Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa korporasi wajib menyampaikan laporan Pemilik Manfaat melalui:

Surat Edaran tersebut juga mengatur kewajiban pengisian kuesioner Pemilik Manfaat sesuai Permenkum 2/2025.

Bahkan, korporasi yang telah melaporkan Pemilik Manfaat tetap wajib memperhatikan pengisian kuesioner pada saat perubahan anggaran dasar atau data korporasi, maupun perubahan atau pengkinian informasi Pemilik Manfaat.

Namun, hal ini perlu dibedakan dari perubahan identitas Pemilik Manfaat itu sendiri.

Tidak setiap pergantian Direksi otomatis menyebabkan perubahan individu Pemilik Manfaat.

Penentuan Pemilik Manfaat mengikuti kriteria kepemilikan, pengendalian, dan manfaat sebagaimana peraturan yang berlaku.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan:

  • apakah laporan Pemilik Manfaat telah disampaikan;
  • apakah informasi yang tercatat masih sesuai;
  • apakah kuesioner yang diwajibkan telah dipenuhi; dan
  • apakah terdapat perubahan Pemilik Manfaat yang perlu diberitahukan.

Pemeriksaan ini penting agar pembaruan data korporasi tidak terhambat oleh kewajiban administrasi lain yang belum selesai.

Apa Dampak Status Nonaktif AHU terhadap Bank, Investor, dan Tender?

Status nonaktif administratif dapat menimbulkan kebutuhan pemeriksaan tambahan dalam hubungan bisnis.

Namun, penting untuk tidak menganggap seluruh transaksi perusahaan otomatis batal atau seluruh layanan perbankan langsung ditolak.

Dampaknya bergantung pada persyaratan dan proses verifikasi masing-masing pihak.

1. Verifikasi Legalitas Bank

Dalam proses pembukaan rekening, pembiayaan, atau pembaruan data nasabah korporasi, bank dapat memeriksa identitas badan hukum dan kewenangan pengurus.

Apabila profil AHU menunjukkan status nonaktif atau data pengurus belum sesuai, bank dapat meminta penjelasan atau dokumen tambahan.

Bagi perusahaan yang membutuhkan pembiayaan untuk ekspansi, kebutuhan verifikasi tambahan tersebut berpotensi memengaruhi jadwal transaksi.

2. Pemeriksaan Investor

Investor umumnya memeriksa legalitas dan administrasi perusahaan sebelum melakukan investasi.

Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen RUPS, data Direksi, dan profil AHU, perusahaan mungkin perlu memberikan klarifikasi atau menyelesaikan pembaruan terlebih dahulu.

Status nonaktif tidak otomatis menggagalkan investasi, tetapi dapat menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan dalam proses legal due diligence.

3. Proses Tender dan Kerja Sama

Dalam pengadaan atau kerja sama bisnis, pihak penyelenggara dapat mensyaratkan dokumen badan hukum terkini.

Perusahaan dengan data pengurus yang belum diperbarui berpotensi menghadapi permintaan kelengkapan administrasi.

Apakah hal tersebut menyebabkan penolakan bergantung pada ketentuan tender atau kerja sama yang berlaku.

Karena itu, pembaruan administrasi AHU sebaiknya dilakukan sebelum perusahaan memasuki transaksi yang membutuhkan pemeriksaan legalitas.

Checklist Mengurus Status Nonaktif AHU Perusahaan

Jika perusahaan tercantum dalam daftar nonaktif, beberapa langkah berikut perlu diperiksa sebelum memulai pengurusan:

  1. Cek daftar resmi AHU. Pastikan nama dan kedudukan perusahaan sesuai dengan hasil pencarian.
  2. Identifikasi tahap status. Bedakan daftar sementara, daftar tetap, dan kondisi akses SABH yang terblokir.
  3. Periksa transaksi administrasi terakhir. Cocokkan riwayat perubahan dengan dokumen perusahaan.
  4. Periksa masa jabatan pengurus. Pastikan Direksi dan Komisaris masih memiliki dasar pengangkatan yang berlaku.
  5. Tentukan pembaruan yang benar-benar diperlukan. Jika ada pengangkatan kembali atau perubahan pengurus, siapkan keputusan korporasi sesuai ketentuan.
  6. Periksa status Pemilik Manfaat. Pastikan laporan dan kuesioner BO telah dipenuhi.
  7. Selesaikan pemblokiran jika ada. Ikuti mekanisme pembukaan akses sesuai penyebabnya.
  8. Proses pembaruan melalui AHU. Lengkapi dokumen dan pemberitahuan yang relevan.
  9. Verifikasi hasil pembaruan. Pastikan data perusahaan dan tanda status dalam sistem telah diperbarui.

Pemeriksaan tersebut dapat membantu perusahaan menentukan langkah penyelesaian tanpa melakukan perubahan data yang sebenarnya tidak diperlukan.

PT Masuk Daftar Nonaktif AHU? Segera Perbarui Administrasinya

Status nonaktif AHU dapat menjadi persoalan ketika perusahaan sedang membutuhkan dokumen badan hukum untuk transaksi bisnis.

Namun, status nonaktif tidak otomatis berarti perusahaan dibubarkan, kehilangan seluruh izin usaha, atau tidak dapat melakukan tindakan hukum apa pun.

Hal terpenting adalah mengetahui apakah perusahaan masih berada dalam daftar sementara, sudah memperoleh tanda nonaktif pada profil, atau juga sedang mengalami pemblokiran akses SABH.

Setelah kondisi tersebut diketahui, perusahaan dapat menyiapkan pembaruan administrasi, pengangkatan kembali pengurus jika diperlukan, serta pemenuhan kewajiban Pemilik Manfaat sesuai ketentuan.

Jangan menunggu sampai pemeriksaan bank, investor, atau mitra bisnis menemukan masalah yang sebenarnya dapat ditangani lebih awal.

PT Anda masuk daftar nonaktif AHU? Percayakan pengurusan pembaruan data perusahaan kepada Prolegal.id, mulai dari persiapan dokumen korporasi hingga proses pemberitahuan perubahan melalui SABH.

Author: Annisa Rendanianti