Surat Izin Usaha Promotor Musik: Syarat dan Ketentuannya

Surat Izin Usaha Promotor Musik: Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi tata panggung dan suasana konser musik. | Sumber foto: Spencer Davis/unsplash.com

“Surat izin usaha promotor musik harus dilengkapi dengan data KBLI yang tepat agar tidak salah sasaran.”

Bagi para penggemar musik, menjadi promotor untuk penyelenggaraan konser adalah sebuah impian dan pengalaman yang tak terlupakan. 

Salah satu promotor musik yang sedang menjadi perbincangan hangat, bahkan di kalangan nonpenggemar adalah PK Entertainment dan Third Eye Management.

Kedua promotor tersebut berhasil “membujuk” Coldplay, grup musik kondang asal Inggris, untuk berkunjung ke Indonesia dengan agenda konser pada 15 November 2023 mendatang.

Penjualan tiket yang tersedia sekitar 50 ribu buah tersebut sudah dibuka pada 17 Mei dan 19 Mei kemarin sukses sold-out. Bahkan, tercatat jutaan orang mengakses situs pembelian tiket Coldplay tersebut.

Bisa dibayangkan berapa keuntungan yang diraup oleh kedua promotor tersebut, bukan?

Namun, menjadi promotor konser bukanlah perkara mudah. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah harus mengantongi surat izin usaha promotor musik.

Lantas, apa saja poin penting untuk mengurus perizinan berusaha promotor musik di Indonesia?

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

KBLI untuk Surat Izin Usaha Promotor Musik

Pengurusan perizinan berusaha bisnis promotor dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Oleh karena itu, pelaku usaha harus memiliki hak akses yang didapatkan dengan cara registrasi akun pada sistem OSS terlebih dulu.

Setelah sukses memiliki hak akses, pelaku usaha wajib memastikan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha promotor musik.

Menurut Nurul Amalia selaku Direktur PT Pro Legal Indonesia, suatu promotor juga perlu memiliki kegiatan usaha sebagai event organizer atau event specialist.

Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?

Oleh karena itu, KBLI yang memungkinkan untuk usaha promotor musik tidak hanya satu saja, melainkan:

  1. KBLI 90030 berjudul “Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni”, berlaku untuk kegiatan usaha promotornya.
  2. KBLI 82302 berjudul “Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event)”, berlaku untuk kegiatan usaha event organizer-nya.
  3. KBLI 90040 berjudul “Aktivitas Operasional Fasilitas Seni”, berlaku untuk kegiatan usaha pengurusan operasional konsernya (sebagai tambahan).

Dalam uraian KBLI 90030, bisnis promotor konser ini termasuk kepada usaha dengan tingkat risiko rendah.

Hal ini berlaku untuk industri dengan skala mikro, kecil, menengah dan besar (Lampiran Permenparekraf 7/2021).

Atas hal tersebut, persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelaku usaha promotor konser yakni Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB sebagai Surat Izin Usaha Promotor Musik

Dalam uraian KBLI 90030, bisnis promotor konser ini termasuk kepada usaha dengan tingkat risiko rendah.

Berlaku juga dengan KBLI 82302 dan 90040, juga teridentifikasi dengan risiko rendah.

Maka, surat izin usaha untuk promotor musik yang harus dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Supaya NIB dapat terbit, maka pelaku usaha promotor harus melengkapi data dan rencana kegiatan yang diminta oleh sistem OSS. 

Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha

Secara spesifik, data-data yang dimaksud ada pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/ 2021).

Pada saat pengisian data tersebut, pelaku usaha harus menentukan bentuk usahanya terlebih dulu. Apakah termasuk usaha perorangan atau sudah berbentuk badan usaha.

Jika mengambil contoh seperti kedua promotor yang berhasil membawa Coldplay ke Indonesia, maka bisnis tersebut sudah berdiri sebagai badan usaha.

Adapun kelengkapan data yang harus diisi pelaku usaha yang memiliki badan usaha meliputi (Pasal 19 ayat (6) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Nama badan usaha;
  2. Jenis badan usaha;
  3. Status penanaman modal;
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya;
  5. Alamat korespondensi;
  6. Besaran rencana permodalan;
  7. Data pengurus dan pemegang saham;
  8. Maksud dan tujuan badan usaha;
  9. Nomor telepon badan usaha;
  10. Email badan usaha; dan
  11. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.

Selanjutnya adalah pengisian rencana kegiatan pelaku usaha, antara lain (Pasal 19 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021):

  1. Bidang usaha sesuai KBLI;
  2. Lokasi usaha;
  3. Akses kepabeanan (jika seorang importir);
  4. Angka pengenal importir (jika seorang importir); 
  5. Keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
  6. Status laporan ketenagakerjaan.

Baca juga: NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar

Persyaratan Penunjang

Selain NIB, calon pelaku usaha promotor musik juga perlu mengisi surat pernyataan tambahan, yaitu:

Sertifikat Standar Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (Sertifikat K3L).

Dalam surat tersebut, akan menyatakan:

  1. Bersedia menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) dalam menjalankan kegiatan usaha yang dimaksud;
  2. Bersedia dengan sungguh-sungguh melaksanakan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan;
  3. Bersedia mengikuti pembinaan-pembinaan yang dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan terkait K3L tersebut; dan
  4. Bersedia menerima sanksi terhadap pelanggaran atas ketentuan yang terkait dengan K3L tersebut.

Mau ngurus izin usaha tanpa takut KBLI salah? Jangan ragu untuk konsultasi pada Prolegal!

Dapatkan penawaran menarik untuk pengurusan izin usaha OSS RBA dengan klik tautan berikut: .

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,