Syarat dan Prosedur Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

Syarat dan Prosedur Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)
Sumber foto: freepik.com

Syarat dan Prosedur Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

“Badan usaha jasa konstruksi wajib mengantongi sertifikat badan usaha konstruksi dalam menyelenggarakan layanan jasa konstruksi.”

Pada era modern seperti saat ini, sektor konstruksi menjadi salah satu sektor yang paling berpengaruh dalam perkembangan suatu negara.

Seperti bangunan-bangunan pencakar langit, jembatan, dan infrastruktur lainnya.

Umumnya, pembangunan infrastruktur tersebut dilakukan oleh badan usaha jasa konstruksi.

Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) merupakan entitas hukum yang bergerak dalam sektor konstruksi. 

BUJK umumnya berbentuk perusahaan atau badan usaha lainnya yang memiliki fokus utama dalam menyediakan layanan konstruksi seperti perencanaan, perancangan, pelaksanaan, dan pemeliharaan proyek-proyek konstruksi.

Selain itu, BUJK memainkan peran penting dalam pembangunan suatu negara.

Dengan menciptakan lapangan kerja, mengembangkan infrastruktur, mendorong inovasi, dan mematuhi regulasi, BUJK berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sebelum melaksanakan kegiatannya BUJK harus memiliki dokumen, salah satunya Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi. 

Ketentuan mengenai SBU jasa konstruksi diatur dalam:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi (Permen PUPR 8/2022).

Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut mengenai SBUJK?

Baca juga: PBG Adalah: Legalitas untuk Sarana Kegiatan Usaha (Bangunan Gedung)

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi, termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha jasa konstruksi asing (Pasal 1 angka 5 Permen PUPR 8/2022).

Dalam hal ini, SBU merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa konstruksi (Pasal 100 PP 5/2021).

SBU diterbitkan melalui sertifikasi dan pencatatan oleh Menteri PUPR melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.

Baca juga: SLF Adalah: Izin Mendirikan Bangunan selain PBG

Syarat Dokumen SBUJK

Sebelum mengajukan permohonan SBU, maka BUJK wajib menyiapkan beberapa data dan dokumen berikut, di antaranya (Pasal 4 ayat (3) huruf c Permen PUPR 8/2022):

  1. Data penjualan tahunan;
  2. Data kemampuan keuangan/nilai aset;
  3. Data ketersediaan TKK;
  4. Data kemampuan dalam menyediakan peralatan konstruksi;
  5. Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan; dan
  6. Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Baca juga: Perbedaan IMB dan PBG Pasca Perppu Cipta Kerja

Prosedur

BUJK dapat mengajukan permohonan kepada Menteri PUPR melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) untuk mendapatkan SBU (Pasal 100 ayat (3) PP 5/2021).

Pengajuan sertifikasi SBU dapat dilaksanakan melalui lembaga Online Single Submission (OSS).

Maka, harus memiliki akun pada sistem OSS terlebih dahulu. Kemudian, dapat log in dan mengurus SBU pada dashboard menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

SBU berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, juga dapat dilakukan perubahan serta wajib diajukan sebelum habis masa berlakunya (Pasal 100 ayat (4) dan (5) PP 5/2021).

Adapun tahapan pengajuan SBU dilakukan dengan tahapan (Pasal 3 Permen PUPR 8/2022):

  1. Permohonan;
  2. Pembayaran biaya;
  3. Verifikasi dan validasi; dan
  4. Persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.

Baca juga: Ketahui Legalitas Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

Sanksi

Dalam hal BUJK tidak memiliki SBU, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 419 ayat (1) PP 5/2021):

  1. Peringatan tertulis; dan
  2. Pengenaan denda.

Adapun besaran denda administratif adalah (Pasal 419 ayat (1) PP 5/2021):

  1. BUJK nasional sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak;
  2. Kantor perwakilan BUJKA sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak; dan
  3. BUJK Penanaman Modal Asing sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Apabila BUJK tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 30 hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif, maka dapat dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan berusaha hingga terpenuhinya kewajiban.

Ingin mengurus Sertifikat Badan Usaha jasa konstruksi (SBUJK), namun masih bingung dengan prosedurnya? Silakan konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,