Posts Tagged ‘Wajib Lapor Ketenagakerjaan’
Kewajiban Pengusaha untuk Mendaftarkan Tenaga Kerjanya
“Setiap pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan”. Setiap Pengusaha yang memiliki pekerja wajib untuk melaporkan pekerjanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Yang dapat dikatakan sebagai pengusaha ialah yang terdapat dalam Pasal 1 huruf b UU Nomor 7 Tahun 1981 yaitu; Orang,…
Read More3 Alasan Perusahaan harus mengurus Wajib Lapor Ketenagakerjaan
“Wajib Lapor Ketenagakerjaan mempunyai arti penting bagi perusahaan dan terdapat sanksi mulai dari administratif hingga pidana bagi perusahaan yang tidak melaporkannya.” Sudah melaporkan data-data perusahaan Anda kepada petugas berwenang? Jangan sampai malah Anda dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana apabila anda lalai dalam melaksanakan kewajiban dimaksud. Wajib Lapor Ketenagakerhaan mempunyai arti penting bagi perusahaan dan terdapat sanksi…
Read More
