Tak Kunjung Listing di BEI Padahal Berstatus Tbk, Bank Muamalat Belum Penuhi Syarat OJK
“Untuk menjadi perusahaan publik, sebuah perseroan harus melakukan penawaran umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), serta memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor.”
Rencana PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) untuk mencatatkan saham atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus tertunda. Semula, pencatatan saham ini dijadwalkan berlangsung pada Desember 2023, namun hingga kini belum terealisasi.
Salah satu bank syariah terbesar di Indonesia ini belum memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi syarat utama untuk melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
Padahal, Bank Muamalat telah berstatus sebagai perusahaan terbuka sejak 1993, dengan sekitar 300 ribu pemegang saham. Meski demikian, IPO belum juga dilakukan. IPO sendiri adalah mekanisme bagi perusahaan untuk menjual saham kepada publik sehingga dapat diperdagangkan secara resmi di bursa.
Lalu, bagaimana bisa demikian dan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan untuk melakukan IPO? Simak selengkapnya!
Baca juga: Berikut Ketentuan dan Manfaat IPO bagi Pelaku Usaha
Kendala Rencana IPO dan Listing Bank Muamalat
Bank Muamalat menjadi contoh unik di mana status Tbk sudah dimiliki, namun proses IPO dan listing di bursa masih menunggu pemenuhan persyaratan formal. Secara hukum, bank ini sudah tunduk pada kewajiban transparansi serta tata kelola setara dengan perusahaan tercatat di bursa.
Proses listing Bank Muamalat di BEI memungkinkan saham perusahaan diperdagangkan secara resmi, tetapi perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk jumlah pemegang saham publik, persentase saham yang dapat diperdagangkan (free float), serta dokumen administratif lainnya.
Dalam kasus Bank Muamalat, salah satu kendala utama adalah data pemegang saham jamaah haji tahun 1992 – 1994 yang masih sulit diidentifikasi. Rencana listing Bank Muamalat telah beberapa kali dijadwalkan, termasuk target pada Desember 2023, namun hingga kini belum terealisasi.
Hal ini membuat proses pencatatan saham di bursa menjadi tertunda karena dokumen dan data yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan OJK dan BEI belum lengkap.
Dalam sejarahnya, saham Bank Muamalat awalnya dimiliki oleh jamaah haji yang diarahkan pemerintah untuk berinvestasi pada bank syariah ini setelah berdirinya pada 1991.
Sekitar 300 ribu pemegang saham memiliki bukti kepemilikan berupa warkat, namun sebagian alamat dan data kontak mereka tidak lengkap, sehingga mempersulit proses verifikasi dan pencatatan saham di bursa.
Untuk mengatasi kendala ini, Bank Muamalat telah melakukan upaya menghubungi para pemegang saham melalui media agar mereka mendaftarkan sahamnya.
Namun, upaya ini belum sepenuhnya berhasil, sehingga proses pencatatan saham masih terus tertunda hingga persyaratan data dapat dipenuhi sepenuhnya.
Baca juga: Saham WIKA Disuspensi BEI, Ini Penyebab dan Implikasinya!
Sudah Tbk, Apakah Artinya Perusahaan Sudah IPO?
Banyak orang mengira bahwa status perusahaan terbuka (Tbk) otomatis berarti perusahaan sudah melakukan IPO dan sahamnya diperdagangkan di bursa.
Padahal, keduanya berbeda secara hukum dan prosedur. PT Terbuka adalah perseroan publik yang memiliki hak untuk menawarkan saham kepada publik dan tunduk pada kewajiban transparansi serta tata kelola sesuai peraturan pasar modal.
Untuk menjadi perusahaan publik, sebuah perseroan harus melakukan penawaran umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), serta memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor.
Meski begitu, perusahaan publik tidak wajib melakukan pencatatan saham di BEI. Artinya, meskipun telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK, sebuah perusahaan dapat memilih untuk tidak mendaftarkan sahamnya di bursa.
Status Tbk yang tercantum di nama perusahaan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut adalah terbuka secara hukum, namun tidak serta merta sahamnya diperdagangkan secara publik.
Bahkan, perusahaan publik tetap harus mematuhi ketentuan pasar modal, termasuk keterbukaan informasi, pelaporan keuangan, dan pengawasan dari OJK, sehingga perubahan status menjadi Tbk lebih bertujuan untuk memperoleh status dan kedudukan sebagai perusahaan publik, bukan semata-mata untuk memperdagangkan saham di BEI.
Dengan demikian, kasus seperti Bank Muamalat menjadi relevan. Meskipun telah berstatus Tbk dan memenuhi kriteria perusahaan publik, pencatatan saham di bursa dapat tertunda atau bahkan tidak dilakukan, terutama karena kendala administratif.
Hal ini menunjukkan bahwa status Tbk dan IPO adalah dua hal yang terkait tetapi berbeda, dan perusahaan publik memiliki fleksibilitas untuk menentukan apakah akan mencatatkan sahamnya di bursa atau tidak.
Baca juga: Holy Wings Asia Rencanakan IPO, Bagaimana Mekanismenya?
Syarat dan Ketentuan Untuk Melakukan IPO
Dasar hukum untuk melakukan IPO di Indonesia mengacu pada UU PM serta diatur lebih spesifik dalam Peraturan OJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik (POJK 41/2020).
Selain itu, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah UU Cipta Kerja (UU PT) juga mengatur struktur dan tata kelola perusahaan yang ingin melakukan IPO, termasuk persyaratan kepemilikan saham dan modal disetor.
Beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi antara lain:
- berbentuk badan hukum PT dengan struktur manajemen yang jelas,
- memiliki minimal 300 pemegang saham publik, modal disetor minimal Rp3 miliar,
- laporan keuangan memadai, serta
- memiliki operasional minimal satu tahun dan tidak mengalami kerugian dalam dua tahun terakhir.
IPO dilakukan melalui penawaran saham kepada masyarakat umum atau lebih dari 100 pihak, sekaligus memastikan perusahaan mematuhi ketentuan transparansi dan keterbukaan informasi yang berlaku di pasar modal.
Menurut ketentuan yang berlaku, emiten, yaitu pihak yang melakukan penawaran umum, wajib menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik (SPE) apabila penawaran umum dilakukan melalui jasa Penjamin Emisi Efek dan efek yang ditawarkan akan dicatatkan di Bursa Efek.
SPE ini mempermudah proses penawaran saham atau efek lainnya secara transparan, terstruktur, dan aman, serta memastikan semua transaksi sesuai dengan aturan yang ditetapkan OJK.
Selain itu, OJK dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi emiten yang wajib atau dapat menggunakan SPE, mencakup penawaran efek ekuitas, efek utang atau sukuk, dan jenis penawaran lain yang ditentukan oleh otoritas.
Dalam praktiknya, persyaratan jumlah pemegang saham publik menjadi kendala bagi Bank Muamalat. Kesulitan identifikasi muncul karena mayoritas pemegang saham awal merupakan jamaah haji pada tahun 1992 – 1994, dengan banyak data alamat dan kontak yang tidak lengkap.
Hal ini menyulitkan proses verifikasi kepemilikan saham untuk memenuhi persyaratan OJK dan BEI, sehingga meskipun secara formal Bank Muamalat telah berstatus Tbk, pencatatan saham di bursa masih tertunda.
Kondisi ini menunjukkan bahwa selain kuantitas, kualitas dan kepastian data pemegang saham publik menjadi faktor krusial dalam kelancaran proses IPO.
Ingin membawa perusahaan Anda go public melalui IPO? Perlu panduan terkait legalitas dan proses pengajuan IPO? Hubungi tim ahli kami untuk konsultasi sekarang, klik tautan di bawah ini!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
