Arcteryx Tegaskan Gerai di Jakarta Bukan Resmi, Bagaimana Kemudian Perlindungan Mereknya?
“Kasus dugaan Arcteryx Jakarta bukan resmi berkaitan dengan isu perlindungan merek yaitu prinsip first to file dan perlindungan merek terkenal.”
Setelah sebelumnya muncul kasus di Bali, di mana ada pihak yang menggunakan merek Arc’teryx untuk membuka gerai tidak resmi, persoalan serupa kini kembali terjadi di Jakarta. Baru-baru ini, sejumlah media memberitakan bahwa Arc’teryx membuka toko perdananya di salah satu mal besar pada 10 Agustus 2025.
Namun, tidak lama, Amer Sports Canada Inc, perusahaan induk Arc’teryx, mengeluarkan klarifikasi resmi yang menegaskan bahwa gerai tersebut bukanlah toko resmi Arc’teryx. Lebih jauh, produk yang dijual di sana dipastikan bukan produk asli Arc’teryx, tidak memenuhi standar kualitas merek, serta tidak disertai distribusi maupun garansi resmi.
Kasus ini menunjukkan bahwa bahkan merek global ternama pun tidak kebal dari penyalahgunaan nama atau merek. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum merek di Indonesia memberikan perlindungan bagi pemilik merek dalam situasi seperti ini?
Baca juga: Alasan Pentingnya Mendaftarkan Merek di Lebih dari Satu Kelas
Kasus Merek Arcteryx Jakarta Bukan Resmi
Permasalahan yang dihadapi Arc’teryx di Indonesia bukanlah hal baru. Sebelumnya, di Bali sempat muncul gerai yang menggunakan nama Arc’teryx tanpa izin resmi. Kehadiran toko tersebut sempat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen karena tampil layaknya bagian dari jaringan resmi brand asal Kanada itu.
Belum lama berselang, kasus serupa kembali muncul di Jakarta. Sejumlah media sempat memberitakan pembukaan toko perdana Arc’teryx di salah satu mal besar pada Agustus 2025.
Namun, Amer Sports Canada Inc, induk perusahaan Arc’teryx, segera mengeluarkan klarifikasi resmi. Mereka menegaskan bahwa gerai tersebut bukan toko resmi dan produk yang dijual bukan barang asli Arc’teryx.
Dikutip dari Bisnis.com (12/8/25), Head of Legal Arc’teryx Equipment, Cameron Clark, menjelaskan bahwa produk-produk di toko tersebut tidak memenuhi standar perusahaan, tidak memiliki otorisasi distribusi, dan tidak disertai garansi resmi.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembukaan toko ini terkait dengan proses hukum di Pengadilan Niaga Jakarta atas pendaftaran merek Arc’teryx yang secara tidak sah diajukan oleh perusahaan asal China. Pendaftaran tersebut kini digunakan sebagai dasar untuk membuka gerai di Jakarta.
Lebih jauh, Cameron menegaskan bahwa produk yang beredar di toko itu bukan berasal dari Arc’teryx Equipment, perusahaan yang berdiri di Vancouver sejak 1989 dan telah mendaftarkan mereknya sejak 1992.
Ia menambahkan, Amer Sports juga telah mengambil langkah hukum di negara asalnya, serta di Malaysia dan Singapura, terhadap perusahaan yang sama.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Pendaftaran Merek, Jangan Sampai Ditolak karena Kesalahan Ini!
Perlindungan Hukum Merek di Indonesia, First to File vs Merek Terkenal
Perlindungan hukum terhadap merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sistem ini menganut prinsip first to file, yakni pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan memperoleh hak eksklusif serta perlindungan hukum.
Dengan kata lain, pendaftaran merek menjadi syarat mutlak agar pemilik sah dapat mencegah pihak lain menggunakan atau mengkomersialisasikan merek tersebut.
Prinsip first to file memang memberikan kepastian hukum bagi pendaftar pertama, tetapi sekaligus menyimpan risiko bagi merek-merek terkenal yang belum sempat didaftarkan di Indonesia.
Dalam praktiknya, pihak lain bisa saja mendaftarkan merek terkenal tanpa hak dan memanfaatkannya untuk usaha, suatu praktik yang dikenal sebagai bad faith registration atau pendaftaran dengan itikad tidak baik.
Untuk menutup celah tersebut, hukum Indonesia juga memberikan perlindungan khusus bagi merek terkenal.
Pasal 21 ayat (1) UU Merek menegaskan bahwa permohonan pendaftaran dapat ditolak apabila merek yang dimohonkan memiliki persamaan dengan merek terkenal milik pihak lain, baik untuk barang/jasa sejenis maupun tidak sejenis.
Penentuan kriteria merek terkenal kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016).
Menurut Pasal 18 ayat (3) Permenkumham 67/2016, suatu merek dapat dianggap terkenal jika memiliki pengakuan luas di masyarakat, penjualan dan pangsa pasar signifikan, penggunaan yang konsisten dan meluas, promosi intensif, pendaftaran di berbagai negara, keberhasilan penegakan hukum, serta reputasi dan kualitas yang diakui.
Kasus Arcteryx Jakarta bukan resmi memberikan ilustrasi nyata pertentangan antara prinsip first to file dan perlindungan merek terkenal. Sebuah perusahaan asal China mengajukan pendaftaran merek Arc’teryx secara tidak sah dan kemudian membuka gerai di Jakarta dengan dasar pendaftaran tersebut.
Padahal, Arc’teryx adalah merek global yang telah berdiri sejak 1989, terdaftar secara internasional sejak 1992, dan dikenal luas di berbagai negara.
Dalam konteks ini, meskipun secara formal pihak pendaftar lebih dahulu memiliki sertifikat di Indonesia, posisi Arc’teryx sebagai merek terkenal memberi landasan kuat untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran di Pengadilan Niaga.
Dengan demikian, perlindungan hukum merek di Indonesia tidak hanya sebatas pada prinsip first to file, melainkan juga mengakomodasi perlindungan terhadap merek terkenal demi menjaga keadilan, mencegah penyalahgunaan, dan melindungi konsumen.
Kasus Arc’teryx menjadi pengingat bagi pemilik merek internasional untuk secara proaktif mendaftarkan mereknya di Indonesia, sekaligus menunjukkan pentingnya mekanisme perlindungan merek terkenal sebagai penyeimbang prinsip first to file.
Baca juga: Memahami Penyebab dan Solusi Dalam Sengketa Merek Dagang
Risiko Hukum dan Sanksi Atas Pelanggaran Lisensi
Apabila sengketa merek Arc’teryx di Indonesia dimenangkan oleh pemilik merek asli dari Kanada, maka posisi pemegang lisensi yang memperoleh hak dari perusahaan asal Tiongkok akan goyah.
Lisensi yang mereka pegang pada dasarnya bersumber dari pendaftaran merek yang diajukan dengan itikad tidak baik, sehingga begitu pengadilan membatalkan pendaftaran tersebut, lisensi itu pun kehilangan dasar hukum.
Konsekuensinya, pemegang lisensi wajib menghentikan seluruh aktivitas penggunaan merek Arc’teryx, baik dalam bentuk penjualan, distribusi, maupun promosi.
Apabila tetap menjalankan kegiatan usahanya, maka tindakannya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek dan berpotensi menimbulkan tuntutan hukum.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU Merek, yang memberi hak kepada pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi yang sah untuk mengajukan gugatan ganti rugi maupun penghentian penggunaan merek tanpa hak melalui Pengadilan Niaga.
Lebih lanjut, Pasal 100 UU Merek juga mengatur ancaman sanksi pidana, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar bagi pihak yang tetap menggunakan merek terdaftar milik orang lain secara tanpa hak.
Dengan demikian, apabila pemegang lisensi dari perusahaan asal Tiongkok tetap menggunakan merek Arc’teryx pasca putusan, mereka tidak hanya kehilangan hak bisnis, tetapi juga berpotensi menghadapi tuntutan perdata maupun pidana.
Agar terhindar dari risiko pelanggaran merek, pelaku usaha perlu memahami aturan hukum yang berlaku.
Bila masih ada keraguan, diskusi dengan ahlinya bisa menjadi langkah tepat. Prolegal Indonesia hadir untuk mendampingi Anda dengan solusi yang sesuai kebutuhan.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
