Warehouse Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Dokumen Legalitasnya

Warehouse Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Dokumen Legalitasnya
Ilustrasi: freepik.com

Warehouse Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Dokumen Legalitasnya

“Warehouse memiliki peran yang penting dalam kegiatan usaha dan harus diurus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.”

Perkembangan bisnis selalu diikuti dengan sarana prasarana dalam menunjang segala kegiatan operasional, salah satunya dengan adanya keberadaan dari warehouse.

Warehouse, atau yang dikenal dengan sistem pergudangan, memegang komponen kunci dalam rantai pasokan dan logistik bisnis serta memainkan peran penting dalam penyimpanan, distribusi, dan pengelolaan barang.

Pentingnya warehouse dalam pertumbuhan ekonomi terletak dalam fungsinya sebagai tempat yang menghubungkan produsen dengan konsumen.

Ketentuan mengenai warehouse dapat dikatakan tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 (Permendag 90/2014),  yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (Permendag 16/2016)

Lantas, bagaimana penjelasan dan ketentuan mengenai warehouse secara lebih lanjut?

Baca juga: Perhatian untuk Pemilik Gudang: Jangan Lupa Pemenuhan Kewajibannya!

Warehouse adalah Bagian dari Gudang

Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri (Pasal 1 angka 1 Permendag 16/2016).

Dihimpun dari berbagai sumber, warehouse merupakan sistem logistik pada gudang di suatu perusahaan untuk menyimpan dan menyediakan informasi terkait status pengiriman barang, kondisi fisik, hingga persediaan barang yang akan diperbarui datanya pada kurun waktu tertentu.

Sederhananya, warehouse adalah sistem pergudangan atau logistik yang digunakan oleh perusahaan untuk menyimpan dan menyediakan barang.

Baca juga: Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai Legalitas bagi Sarana Kegiatan Usaha

Peran dan Manfaat Warehouse untuk Kegiatan Usaha

Melansir dari liputan6.com (17/1/2023), terdapat beberapa manfaat warehouse dalam kegiatan usaha, di antaranya:

Sebagai transportasi (pengurangan biaya produksi)

Berperan dalam pengendalian dan efisiensi biaya transportasi dan produksi. Apabila suatu barang memiliki jumlah produksi yang banyak, akan tetapi permintaannya kecil, perusahaan dapat menyimpan barang tersebut di gudang.

Sebagai koordinasi supply dan demand

Artinya, gudang merupakan tempat yang aman untuk menyimpan barang ketika permintaan di pasar mengalami fluktuasi (naik turun harga).

Baca juga: Catat! Begini Syarat dan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Gudang OSS

Sebagai kebutuhan produksi

Jadi, warehouse tidak hanya sebagai tempat penyimpanan barang, tetapi juga berperan dalam proses produksi akhir.

Sebagai pertimbangan pemasaran

Artinya, gudang sebagai solusi dalam pendistribusian produk untuk mempermudah dan mempercepat pengiriman barang.

Proses bisnis yang lebih cepat

Salah satu strategi persaingan perusahaan adalah dengan menyediakan produk sedekat mungkin dengan pasar agar proses pemasaran atau pengiriman dapat lebih cepat. Oleh karena itu, warehouse dapat dimanfaatkan dalam keadaan ini.

Baca juga: Kewajiban Pencatatan dan Pelaporan Gudang bagi Pemilik TDG

Dokumen Legalitas

Supaya penggunaan warehouse terjamin legalitasnya, maka terdapat beberapa dokumen perizinan yang harus dipenuhi.

Beberapa macam perizinan untuk menjamin legalitas warehouse meliputi:

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Secara teori, SLF juga diatur dalam PP 16/2021.

SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan (Pasal 1 angka 18 PP 16/2021).

Baca juga: Sewa Gudang: Apakah Penyewa Wajib Memiliki TDG? Berikut Penjelasannya

Tanda Daftar Gudang (TDG)

Merujuk Pasal 1 angka 5 Permendag 16/2016, TDG merupakan bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang.

Fungsi TDG adalah sebagai bukti bahwa gudang tersebut sudah didaftarkan untuk melakukan kegiatan sarana kegiatan usaha penyimpanan maupun distribusi.

Sedang mengurus legalitas warehouse atau gudang, namun masih bingung dengan prosedurnya?

Prolegal berpengalaman dalam menangani segala urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,