Yang perlu disimak dari Pengusaha Penginapan

Yang-perlu-disimak-dari-Pengusaha-Penginapan

“Jasa penyedia akomodasi untuk penginapan dan sejenisnya masuk dalam Klasifikasi bidang Pariwisata. Dalam hal Ini Kementerian Pariwisata adalah pihak yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Pariwisata. Izin yang harus dimiliki oleh Pengusaha yang berbisnis dibidang pariwisata adalah TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).”

Bermunculan tujuan wisata baru mempengaruhi usaha-usaha lain yang menunjang tempat wisata tersebut. Mulai dari kuliner, jasa pemandu wisata, dan penginapan.

Hampir di setiap kota-kota besar bahkan kota-kota kecil di seluruh Wilayah Indonesia terdapat tempat yang menyediakan sarana untuk setidaknya beristirahat sebentar maupun untuk bermalam dalam perjalanannya. Hal ini terjadi mengingat jumlah wisatawan lokal maupun asing yang ingin menikmati keindahan alam Inonesia semakin meningkat.

Banyak Pengusaha yang berlomba-lomba menyediakan akomodasi untuk penginapan dan sejenisnya.

Jasa penyedia akomodasi untuk penginapan dan sejenisnya masuk dalam Klasifikasi bidang Pariwisata. Dalam hal Ini Kementerian Pariwisata adalah pihak yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Pariwisata. Izin yang harus dimiliki oleh Pengusaha yang berbisnis dibidang pariwisata adalah TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).

Dalam pasal 11 permen Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia nomor 18 tahun 2016) Bidang usaha penyedia akomodasi meliputi :

  1. Hotel
  2. Kondominium hotel;
  3. Apartemen servis;
  4. Bumi perkemahan;
  5. Persinggahan karavan;
  6. Vila;
  7. Pondok wisata;
  8. Jasa manajemen hotel;
  9. Hunian wisata senior/lanjut usia;
  10. Rumah wisata; dan
  11. Motel.

Para Pengusaha akomodasi tersebut harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) apabila anda memiliki usaha dibidang penyedia akomodasi penginapan.
Izin tersebut dapat diperoleh bagi anda para Pengusaha yang berbentuk perseorangan, badan usaha, maupun badan hukum, nnamun perlu diperhatikan adalah jumlah modal yang berbeda-beda bagi setiap golongannya (pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia nomor 18 tahun 2016).

Pada prinsipnya, untuk mendapatkan TDUP tersebut, pemohon dapat mengajukan Permohonan kepada Satuan Pelaksana Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten/kota dengan membawa persyaratan yang telah dilengkapi sebelumnya. Namun apabila terdapat lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota yang melingkupi 1 (satu) lokasi usaha pariwisata atau kantor, pendaftaran usaha pariwisata ditunjukan kepada PTSP Provinsi berkedudukan.

Dan apabila anda adalah Perusahaan yang memiliki modal asing atau modal dalam negeri yang ruang lingkupnya lintas provinsi, pendaftaran usaha pariwisata ditunjukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sudah tahu apa yang harus Anda lakukan? Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu Anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Posted in