5 Hal Penting bagi Pemula Bisnis Jasa Rental Mobil

5 Hal Penting bagi Pemula Bisnis Jasa Rental Mobil
Sumber ilustrasi: freepik.com

5 Hal Penting bagi Pemula Bisnis Jasa Rental Mobil

“Membuka bisnis rental mobil perlu perencanaan yang matang dan mengetahui ketentuan terkait legalitasnya.”

Mobilitas menjadi salah satu faktor kunci dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk keperluan bisnis, liburan, maupun keperluan pribadi.

Oleh karena itu, memiliki akses transportasi yang nyaman sangatlah penting.

Hal tersebut pun membuat peluang bisnis jasa rental mobil menjadi semakin populer.

Bisnis jasa rental mobil memiliki banyak keuntungan yang bisa menjadi daya tarik bagi calon pengusaha. Di antaranya, pendapatan berkala, fleksibilitas harga, pasar yang sangat luas, dan potensi keuntungan tinggi. 

Namun, sebelum membuka bisnis jasa rental mobil, maka harus memenuhi beberapa hal penting.

Baca juga: Cek Nama PT: Bolehkah Menggunakan Bahasa Inggris?

Hal-Hal yang Wajib Dilakukan oleh Pemula Bisnis Rental Mobil

Beberapa hal penting yang wajib dilakukan tersebut meliputi pendirian badan usaha, pendaftaran merek, pengurusan izin usaha, membuat perjanjian sewa menyewa, dan melakukan promosi.

Berikut adalah rincian lebih lanjutnya.

Mendirikan Badan Usaha

Menentukan jenis badan usaha merupakan aspek penting yang nantinya dapat memengaruhi operasional dan keuangan suatu bisnis.

Terdapat beberapa bentuk badan usaha yang dapat dijadikan pilihan untuk bisnis rental mobil, di antaranya: 

  1. Perseroan Terbatas (PT), diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
  2. PT Perorangan, diatur dalam UU 6/2023.
  3. Commanditaire Vennootschap (CV), diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).

Baca juga: Syarat Pendirian PT Persekutuan Modal Pasca UU Cipta Kerja

Mendaftarkan Merek

Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Dalam hal ini, merek baru mendapat hak perlindungan jika sudah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM

Tujuan dari pendaftaran merek di antaranya:

  1. Melindungi identitas bisnis yang digunakan;
  2. Membedakan produk atau layanan dari pesaing; dan
  3. Mencegah orang lain untuk menggunakan tanda identitas yang sama atau serupa.

Baca juga: Perbedaan Merek dan Paten sebagai Objek Kekayaan Intelektual

Permohonan atas pendaftaran merek harus mencantumkan (Pasal 4 ayat (2) UU 20/2016):

  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  4. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  5. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan
  6. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perjanjian Lisensi Merek

Mengurus Izin Usaha

Saat ini, legalitas bisnis yang berlaku adalah perizinan berusaha berbasis risiko.

Dalam rangka memiliki perizinan berusaha tersebut, maka dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, pelaku usaha harus mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat untuk kegiatan bisnis yang akan dijalankannya.

KBLI 77100 dengan judul “Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya” merupakan kode yang mungkin diidentifikasikan sebagai bisnis rental mobil.

Uraian dalam KBLI 77100 adalah mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya, seperti mobil, truk, dan mobil derek.

Berdasarkan KBLI 77100, bisnis rental mobil termasuk dalam tingkat risiko rendah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), jenis perizinan berusaha untuk risiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB berfungsi sebagai identitas dan legalitas untuk menjalankan usaha.

Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?

Membuat Perjanjian Sewa-Menyewa

Perjanjian sewa menyewa (rental agreement) adalah dokumen hukum yang menetapkan persyaratan dan ketentuan sewa mobil antara penyedia layanan rental mobil (pemilik atau perusahaan) dan penyewa (pelanggan). 

Berdasarkan Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayaranya.

Perjanjian sewa-menyewa adalah hal yang sangat penting dalam bisnis rental mobil.

Sebab, perjanjian tertulis dapat menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak serta menghindari potensi sengketa. 

Baca juga: Perjanjian Waralaba: Definisi, Muatan, dan Urgensinya

Beberapa muatan yang dapat dimuat dalam perjanjian sewa-menyewa, di antaranya:

  1. Identitas para pihak;
  2. Hak dan kewajiban para pihak;
  3. Jenis kendaraan;
  4. Durasi sewa;
  5. Biaya dan pembayaran;
  6. Syarat dan ketentuan;
  7. Asuransi;
  8. Larangan dan pembatasan;
  9. Jaminan;
  10. Prosedur pengembalian;
  11. Dan ketentuan lainnya.

Baca juga: Poin-Poin Penting dalam Perjanjian Distributor

Melakukan Promosi

Promosi adalah elemen kunci dalam bisnis rental mobil yang sangat penting.

Hal ini dikarenakan promosi berperan dalam meningkatkan ketertarikan pelanggan, membangun citra, dan meningkatkan pangsa pasar.

Beberapa hal yang dilakukan dalam upaya promosi bisnis jasa rental mobil meliputi:

  1. Memberikan penawaran harga yang menarik, seperti diskon harga, paket promosi terbatas, diskon hari spesial, dan lain sebagainya.
  2. Memaksimalkan promosi melalui website dan media sosial (digital marketing).
  3. Bekerja sama dengan pihak lain, seperti rumah makan/restoran, hotel, dan objek wisata lainnya.

Sedang mengurus persiapan untuk mendirikan bisnis rental mobil termasuk legalitasnya, namun khawatir salah langkah?

Konsultan Prolegal berpengalaman dalam pendirian badan usaha hingga pengurusan legalitasnya. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,