6 Jenis Fasilitas Berusaha untuk Membantu Kegiatan Bisnis

6 Jenis Fasilitas Berusaha untuk Membantu Kegiatan Bisnis
Sumber gambar: freepik.com

6 Jenis Fasilitas Berusaha untuk Membantu Kegiatan Bisnis

“Pemerintah telah memberikan beberapa fasilitas berusaha guna mendukung kegiatan bisnis.”

Pemerintah memiliki peran krusial dalam memfasilitasi kegiatan usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam hal ini, pemerintah telah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha pada seluruh skala, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Fasilitas berusaha yang diberikan pemerintah bukan hanya untuk membantu perusahaan tumbuh dan berkembang, tetapi juga untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan mendorong inovasi.

Dengan dukungan yang kuat dari pemerintah, diharapkan pelaku usaha memiliki peluang yang lebih besar untuk berhasil menciptakan ekonomi yang lebih dinamis dan berkelanjutan.

Sementara itu, fasilitas berusaha yang diberikan oleh pemerintah terdiri dari fasilitas fiskal dan nonfiskal.

Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM No.4/2021).

Lantas, apa saja layanan fasilitas fiskal yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha tertentu?

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

Jenis-Jenis Fasilitas Berusaha Fiskal

Berdasarkan Peraturan BKPM No.4/2021 dan dikutip dari laman Online Single Submission (OSS), berikut adalah jenis-jenis fasilitas fiskal yang dimaksud:

Tax Holiday

Tax holiday disebutkan dalam Peraturan BKPM No.4/2021 sebagai “fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan”.

Dalam hal ini, tax holiday merupakan pemberian insentif pajak yang sering digunakan oleh negara-negara berkembang dengan tujuan untuk menarik investasi asing langsung. 

Wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.

Beberapa regulasi yang mengatur tax holiday meliputi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Permenkeu 130/2020). 
  2. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Peraturan BKPM 7/2020).

Baca juga: Cara Migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA – Terbaru 2023

Tax Allowance

Jenis fasilitas lainnya adalah fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Fasilitas ini dikenal dengan sebutan tax allowance.

Tax allowance merupakan fasilitas berusaha yang diberikan pemerintah guna meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama dan memenuhi kriteria serta persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan.

Diatur dalam beberapa peraturan, yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019).
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Daerah Tertentu (Permenkeu 11/2020).
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu (Permenkeu 96/2020).

Baca juga: Perizinan OSS RBA: Jenis, Syarat, Tata Cara, dan Fiturnya

Investment Allowance

Wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal dalam jangka waktu tertentu. 

Fasilitas ini dikenal juga dengan sebutan investment allowance.

Ketentuan mengenai investment allowance diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya (Permenkeu 16/2020)

Baca juga: NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar

Vokasi

Fasilitas vokasi ini dikenal dengan sebutan “fasilitas pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu”.

Kompetensi tertentu yang dimaksud didapat dari ajaran:

  1. Sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/ atau tenaga kependidikan;
  2. Perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; dan/atau
  3. Balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instrukturi dan/ atau tenaga kepelatihan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu (Permenkeu 128/2019).

Pada fasilitas vokasi ini, wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Baca juga: Wajib Tahu! Kini, NIB dapat Berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API)

Penelitian dan Pengembangan (Litbang)

Kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu, maka dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Fasilitas litbang ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (Permenkeu 153/2020). 

Baca juga: Perusahaan Apa Saja yang Wajib Memiliki RKL-RPL Rinci?

Fasilitas Impor

Fasilitas pembebasan bea masuk impor dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang:

Industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa

Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal (Permenkeu 176/2009), sebagaimana diubah dalam Permenkeu lain pada tahun 2012 dan 2015.

Industri pembangkitan listrik

Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Permenkeu 66/2015).

Kontrak Karya/PKP2B

Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2019 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang dalam Rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Permenkeu 116/2019).

Baca juga: Mengenal Sekilas tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Fasilitas untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

KEK memiliki fasilitas khusus yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, Dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus (PP 12/2020).

Terhadap badan usaha dan pelaku usaha di KEK, maka sudah dipastikan akan diberikan fasilitas berupa:

  1. Pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday); dan
  2. Pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang tertentu (tax allowance).

Sedang mengurus fasilitas berusaha pada sistem OSS, namun khawatir tidak sesuai prosedur?

Konsultan Prolegal berpengalaman dalam menangani persyaratan dan prosedur legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,