Cara Migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA – Terbaru 2023
“Cara migrasi data dari OSS 1.1 ke OSS RBA begitu penting untuk dipahami para pelaku usaha. Sebab, terdapat sejumlah konsekuensi yang dapat merugikan jika gagal atau belum melakukan migrasi data.”
Dalam era digitalisasi yang semakin maju, penggunaan teknologi menjadi faktor kunci bagi pemerintah dalam mempermudah berbagai proses administrasi dan bisnis.
Salah satu inovasi yang telah diperkenalkan adalah sistem Online Single Submission (OSS) 1.1. Sistem ini digunakan untuk mempermudah proses perizinan dan pendaftaran usaha secara online di Indonesia.
Namun, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (kini telah digantikan oleh Undang-Unang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang), pemerintah Indonesia meluncurkan OSS versi terbaru, yakni OSS berpendekatan risiko (risk-based approach atau RBA).
Atas adanya pembaharuan tersebut, pelaku usaha yang telah memiliki hak akses pada OSS 1.1. sejatinya diwajibkan untuk melakukan migrasi kepada OSS RBA.
Sebab, akan terdapat sejumlah konsekuensi yang dapat merugikan pelaku usaha apabila belum memindahkan akunnya kepada OSS RBA tersebut.
Oleh karena itu, simak artikel berikut ini untuk memahami cara migrasi akun OSS dari OSS 1.1. kepada OSS RBA!
Baca juga: Perizinan OSS RBA: Jenis, Syarat, Tata Cara, dan Fiturnya
Pentingnya Migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA
Terdapat 4 hal yang menjadi alasan mengapa pelaku usaha yang telah memiliki hak akses pada OSS 1.1 harus untuk migrasi kepada OSS RBA:
Menghindari Hilangnya Data Usaha
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal mengumumkan bahwa data proyeksi usaha akan hilang jika pelaku usaha belum melakukan migrasi data.
Menghindari Menjalankan Bisnis tanpa Izin Usaha
Apabila belum melakukan migrasi, maka menandakan pelaku usaha belum memiliki perizinan berusaha berbasis risiko sejak awal.
Bisnis tanpa legalitas yang sesuai dapat dikatakan sebagai bisnis ilegal.
Menghindari Kesulitan Klaim Fasilitas Pemerintah
Terdapat beberapa fasilitas penanaman modal yang hanya dapat diklaim oleh pelaku usaha apabila pelaku usaha telah melakukan migrasi.
Baca juga: Mengenal Tax Holiday, Salah Satu Bentuk Fasilitas Penanaman Modal
Menghindari Ancaman Pencabutan Izin Usaha dan Pengenaan Sanksi
Pelaku usaha yang belum melakukan migrasi akan berimbas juga terhadap kegiatan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Terdapat sanksi yang mengintai para pelaku usaha apabila mangkir dari kewajiban pelaporan LKPM tersebut secara berjenjang dan diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).
Sanksi yang dimaksud, antara lain (Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021):
- Peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga;
- Penghentian/pembekuan sementara kegiatan usaha;
- Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
- Pencabutan perizinan berusaha, meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Sertifikat standar; dan/atau
- Izin.
Baca juga: Lapor LKPM untuk Usaha Kecil: Apa yang Harus Dilaporkan?
Cara Migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA
Dalam rangka mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, maka para pelaku usaha perlu mengetahui terkait tahapan untuk melakukan migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA.
Cara migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA dilakukan melalui sejumlah tahapan, yakni:
- Kunjungi laman sistem OSS.
- Login menggunakan akun OSS 1.1.
- Pilih akun OSS yang ingin dimigrasi (apabila akun lebih dari 1).
- Isi email dan nomor telepon yang digunakan.
- Hak akses OSS RBA akan dikirimkan ke email terbaru.
Baca juga: Gawat! Belum Migrasi ke OSS RBA, Data Usaha Bisa Hilang
Kemudian, dikutip dari panduan di Sistem OSS, tahapan untuk mengurus perizinan berusaha yang dimigrasi dari OSS 1.1 ke OSS RBA di antaranya:
- Pelaku usaha dapat login kembali di sistem OSS.
- Klik kolom NIB dan periksa “Daftar Kegiatan Usaha”.
- Cetak NIB untuk melihat, mengunduh, dan mencetak NIB lama yang izin usahanya sudah efektif di OSS 1.1.
- Jika pada KBLI lama dengan izin usaha yang belum berlaku efektif, maka buka menu Permohonan dan pilih Pengembangan;
- Pilih KBLI yang ingin disesuaikan. Selanjutnya, lengkapi data usaha.
- Lengkapi Data Detail Usaha.
- Lengkapi Data Produk/Jasa.
- Lengkapi Data Aktivitas Impor, BPJS, dan WLKP (bagi usaha menengah dan besar).
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
- Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
- Pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
- Periksa Draf Perizinan Berusaha.
- Perizinan Berusaha terbit.
Apabila masih mengalami kesulitan atau kendala saat mengurus migrasi data OSS RBA, Prolegal dapat membantu.
Silakan menghubungi kami dengan cara klik tautan berikut:
Author: Adhityo Adyahardiyanto
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
