Banyak Klinik Ilegal, Ini Syarat Pendirian yang Legal!
Banyak Klinik Ilegal, Ini Syarat Pendirian yang Legal!
“Izin usaha klinik swasta adalah legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pengusaha bisnis klinik.”
Kesehatan adalah aspek yang sangat vital dalam kehidupan manusia.
Oleh karena itu, untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan, masyarakat membutuhkan akses yang mudah dan cepat ke layanan kesehatan.
Dalam hal ini, salah satu lembaga yang menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan adalah klinik swasta.
Selain itu, kesehatan masyarakat pada era sekarang tidak hanya berfokus pada menyembuhkan penyakit, akan tetapi termasuk dalam hal perawatan kulit untuk estetika (kecantikan).
Jadi, melihat potensi tersebut, kini banyak pelaku usaha yang membuka bisnis klinik swasta.
Baca juga: Izin Usaha Klinik Hewan: Syarat dan Jenisnya
Sebelum membuka klinik, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti pemilihan lokasi yang strategis, pemilihan model bisnis, pengadaan standar kualitas pelayanan, pengelolaan manajemen keuangan, penyediaan teknologi yang memadai, dan pengurusan izin usaha.
Namun, saat ini masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih klinik kesehatan maupun klinik kecantikan.
Pasalnya, saat ini banyak sekali ditemukan klinik ilegal. Artinya, klinik tersebut tidak memiliki izin usaha operasional, sehingga tidak bisa menjamin keselamatan pasien.
Beberapa Klinik Ilegal yang Beroperasi di Indonesia
Beberapa bulan lalu, salah satu artis Indonesia ditangkap Polres Metro Polda Lampung terkait dugaan kasus klinik kecantikan ilegal yang dijalankannya selama sekitar satu setengah bulan.
Kasus tersebut sebagaimana diberitakan oleh detik.com (15/9/2023). Saat ditangkap, beberapa barang bukti terkait dugaan bisnis klinik kecantikan ilegal artis tersebut juga turut diamankan, yaitu alat suntik, sarung tangan medis, dan beberapa serum kecantikan.
Baca juga: Kosmetik Ilegal Masih Marak, Ini Jerat Hukumnya
Selain itu, masih mengutip dari media detik.com (3/11/2023), polisi menemukan klinik ilegal di daerah Jakarta Timur, yang diduga digunakan untuk praktik aborsi.
Hal tersebut lantaran ditemukan alat-alat bukti berupa berbagai macam obat dan peralatan untuk melakukan aborsi, termasuk underpad yang bersimbah darah.
Ditambah lagi, polisi juga menemukan kerangka dari 7 janin bayi yang ada dalam septic tank klinik ilegal tersebut.
Melihat beberapa rangkuman kasus klinik ilegal di atas, bagaimana cara mendirikan klinik secara legal?
Baca juga: Kewajiban Apotek yang Menjual Obat secara Online
Jenis Klinik Swasta
Terkait jenis klinik kesehatan di Indonesia diatur spesifik dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Permenkes 14/2021).
Adapun jenis klinik swasta berdasarkan Permenkes 14/2021 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Kemampuan Pelayanan
- Klinik pratama, yaitu klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar.
- Klinik utama, yaitu klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medis dasar dan spesialistik (contoh: klinik khusus bersalin, klinik kulit dan kecantikan, dan sebagainya).
Berdasarkan Penyelenggaraan Pelayanan
- Klinik rawat jalan; dan/atau
- Klinik rawat inap.
Berdasarkan Kepemilikan Modal
- Klinik penanaman modal dalam negeri (PMDN); dan
- Klinik penanaman modal asing (PMA).
Baca juga: Perusahaan Asing (PMA) Tidak Bisa Memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor
Mendirikan Klinik Swasta yang Legal
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif.
Perizinan berusaha diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang mana perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko dan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI).
Dalam hal mengurus izin usaha untuk klinik swasta, dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memiliki akun pada sistem OSS terlebih dahulu. Kemudian, mengisi berbagai data yang diperlukan, salah satunya kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Baca juga: KBLI Single Purpose, Bolehkah Melakukan Kegiatan Usaha Lain?
KBLI dan Izin Usaha untuk Klinik Swasta
Klinik swasta termasuk KBLI 86105 (Aktivitas Klinik Swasta).
KBLI 86105 mencakup kelompok kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap dengan risiko menengah tinggi.
Sementara itu, izin usaha dalam sistem OSS diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Merujuk Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
- Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar yang dimaksud merupakan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Kemudian, Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi didasarkan oleh hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha (Pasal 14 ayat (2) PP 5/2021).
Baca juga: Sertifikat Laik Sehat: Definisi, Ruang Lingkup, dan Syaratnya bagi Pelaku Usaha
Syarat Pemenuhan Izin Usaha
Persyaratan umum pendirian klinik swasta berdasarkan Permenkes 14/2021 di antaranya:
- Klinik swasta dengan pelayanan rawat jalan, dapat berbentuk orang perorangan, badan usaha, atau badan hukum.
- Klinik swasta dengan pelayanan rawat inap, dapat berbentuk badan usaha atau badan hukum.
Baca juga: Perbedaan Badan Usaha Badan Hukum dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Sedangkan, beberapa persyaratan perizinan berusaha dalam mendirikan klinik swasta berdasarkan sistem OSS adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru);
- Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik;
- Sertifikat standar usaha klinik atau surat izin operasional klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan);
- Self-assessment klinik;
- Profil klinik;
- Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
- Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA);
- Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum);
- Daftar obat-obatan;
- Daftar nama sumber daya manusia (SDM) klinik;
- Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan).
Selain mengurus perizinan tersebut, klinik swasta yang dalam kegiatannya menggunakan atau mendirikan gedung wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).
Ingin mengurus izin usaha untuk klinik swasta agar tidak diklaim ilegal, namun masih bingung dengan prosedurnya?
Prolegal berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
