makanan bayi

Ingin Membuka Usaha Makanan Bayi? Berikut Izin Usahanya

“Pelaku usaha di bidang industri makanan bayi wajib memiliki izin usaha sebagai jaminan keamanan dan keselamatan untuk bayi.”

Makanan bayi merupakan aspek penting dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan anak.

Pemberian makanan yang tepat tidak hanya mendukung pertumbuhan fisik, tetapi juga berperan penting dalam perkembangan otak dan sistem imun.

Perkembangan teknologi dan pengetahuan berdampak pada industri tersebut yang telah mengalami perubahan.

Salah satunya diwujudkan dengan menciptakan produk yang lebih inovatif yaitu tidak hanya lezat tetapi juga kaya akan nutrisi esensial.

Hal tersebut membuat industri makanan bayi menjadi salah satu sektor usaha yang menjanjikan.

Mengingat permintaan produk yang aman, sehat, dan inovatif terus tumbuh, sehingga menciptakan peluang bisnis yang menarik bagi pelaku usaha.

Beberapa contoh brand besar di sektor industri makanan bayi di antaranya Milna, SUN, NAYZ, dan sebagainya.

Baca juga: Macam-Macam Legalitas untuk Industri Makanan

Namun, perlu diperhatikan bahwa sebelum membuka industri makanan bayi pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki izin usaha.

Pasca rezim cipta kerja, perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Baca juga: Punya Olshop Makanan Siap Saji Beku juga Perlu Izin Usaha

Izin Usaha Industri Makanan Bayi

Saat ini, perizinan berusaha didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha.

Perizinan berusaha tersebut adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya (Pasal 1 angka 1 hingga 3 PP 5/2021).

Tingkat risiko ditentukan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang dapat dilihat melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Berdasarkan sistem OSS, menggunakan KBLI 10791 dengan judul “Industri Makanan Bayi”. 

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi.

Termasuk juga pembuatan pangan diet dan keperluan medis khusus bayi dan anak, seperti formula pertumbuhan, makanan pendamping ASI, dan makanan selingan untuk anak.

Baca juga: Sistem Baru ereg RBA, Ini Dampaknya terhadap Izin Edar Pangan Olahan

KBLI tersebut masuk dalam kategori usaha dengan tingkat tinggi.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021, disebutkan bahwa perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi adalah:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. Izin.

Izin merupakan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya (Pasal 15 ayat (2) PP 5/2021).

Jika kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, maka pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing dapat menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar (Pasal 15 ayat (5) PP 5/2021).

Baca juga: Cara Registrasi Pangan Olahan yang Diproduksi Berdasarkan Kontrak (Maklon)

PB UMKU untuk Industri Makanan Bayi

Pada tahap operasional dan/atau komersial, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu memerlukan perizinan sebagai penunjang kegiatan usahanya, perizinan ini disebut Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Merujuk Pasal 1 angka 4 PP 5/2021, PB UMKU adalah sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Lebih lanjut, dikutip dari laman sistem OSS, terdapat beberapa PB UMKU yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha industri makanan bayi dengan KBLI 10791, yaitu sebagai berikut:

  1. Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.
  2. Izin Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
  3. Izin Edar Pangan Olahan.
  4. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.
  5. Izin Variasi Nama Produsen Pangan Olahan.
  6. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Mayor dan Minor Pangan Olahan.
  7. Dan PB UMKU lainnya yang dapat diakses melalui sistem OSS.

Baca juga: Daftar Pangan Olahan yang Wajib Punya Izin Edar BPOM

Pentingnya Jaminan Legalitas

Industri makanan bayi, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perawatan dan perkembangan bayi, tentu memerlukan jaminan legalitas.

Jaminan ini bukan hanya tentang memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga memberikan keamanan, kepercayaan, dan kesehatan kepada konsumen, yaitu bayi. Dalam hal ini, jaminan legalitas melibatkan pemenuhan standar keamanan pangan.

Produk makanan bayi yang telah melalui proses pemeriksaan dan mendapatkan izin usaha dapat memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi oleh bayi.

Oleh karena itu, jaminan legalitas bukan hanya tentang formalitas kepatuhan hukum saja, akan tetapi juga sebagai pondasi penting untuk memastikan bahwa makanan bayi telah memenuhi standar tertinggi keamanan, kualitas, dan kesehatan.

Mengingat banyaknya prosedur dalam mendapatkan izin usaha pada industri makanan bayi, Anda dapat menggunakan jasa konsultan hukum untuk membantu pengurusan izin usaha.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani urusan perizinan berusaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi 

Leave a Comment