Dampak Perubahan Nama Jalan bagi Pelaku Usaha

Dampak Perubahan Nama Jalan bagi Pelaku Usaha

“Perubahan nama jalan akan memengaruhi berbagai urusan administrasi perusahaan.” 

Nama jalan dalam suatu kota tidak hanya sekadar sebagai penanda lokasi, tetapi juga mencerminkan sejarah, budaya, dan identitas lokal. Selain itu, nama jalan juga menjadi aspek penting dalam perizinan berusaha.

Dalam dunia bisnis, perizinan berusaha menjadi aspek penting dalam mengembangkan sebuah perusahaan.

Sebab, izin usaha merupakan legalitas yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas bisnis secara sah.

Namun, suatu daerah bisa juga terjadi pergantian dalam nama jalan-jalannya.

Salah satu contohnya adalah di wilayah DKI Jakarta. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta, terdapat (Kepgub DKI Jakarta 565/2022).

Baca juga: KKPR alias Izin Lokasi, Poin Penting Kegiatan Usaha

Adapun beberapa perubahan nama jalan di Jakarta meliputi:

  1. Jalan Mahbub Djunaidi (Sebelumnya Jalan Srikaya).
  2. Jalan Raden Ismail (Sebelumnya Jalan Buntu).
  3. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (Sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
  4. Jalan H. Rohim Sa’ih (Sebelumnya Bantaran Setu Babakan Barat).
  5. Serta masih banyak lagi sebagaimana terlampir dalam Lampiran Kepgub DKI Jakarta 565/2022.

Selain contoh perubahan nama jalan di daerah DKI Jakarta, tidak menutup kemungkinan terdapat kebijakan perubahan nama jalan di daerah lain. Hal ini membuat pengusaha wajib melakukan penyesuaian data pada sistem-sistem terkait, misalnya pada Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU Online) dan sistem Online Single Submission (OSS).

Jadi, para pengusaha harus memahami betul dampak perubahan nama jalan terhadap kegiatan usaha.

Baca juga: Sertifikat Standar OSS: Pemenuhan Perizinan untuk Kegiatan Usaha

Akibat Perubahan Nama Jalan bagi Pelaku Usaha

Perubahan nama jalan tentunya akan memengaruhi beberapa syarat perizinan dalam berusaha, mengingat dalam dokumen perizinan berusaha terdapat identitas yang menjelaskan lokasi usaha para pelaku usaha.

Nama jalan berkaitan dengan lokasi atau tempat yang menjadi unsur penting untuk menjalankan suatu kegiatan bisnis atau usaha. Bahkan, salah satu persyaratan dasar untuk memulai kegiatan usaha adalah mengurus perizinan terkait lokasi.

Adapun beberapa dokumen yang berdampak terhadap perubahan nama jalan adalah sebagai berikut:

  1. Alamat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku usaha.
  2. Alamat dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha.
  3. Alamat dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) perusahaan.
  4. Alamat dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha.

Baca juga: Syarat Pendirian PT Persekutuan Modal Pasca UU Cipta Kerja

Ada atau Tidak Hubungannya dengan KKPR/RDTR?

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021).

Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATR/BPN 13/2021).

Baca juga: PKKPR: Definisi, Syarat, dan Prosedur Pengurusannya

KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang sedangkan RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota (Pasal 1 angka 6 dan 17 PP 21/2021).

Perubahan nama jalan sangat berkaitan dengan KKPR/RDTR. Sebab, disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) Permen ATR/BPN 13/2021, untuk mendapatkan KKPR harus memperoleh persetujuan dan diperlukan beberapa persyaratan paling sedikit yang harus dipenuhi, yang meliputi:

  1. Koordinat lokasi; 
  2. Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang; 
  3. Informasi penguasaan tanah; 
  4. Informasi jenis usaha; 
  5. Rencana jumlah lantai bangunan; 
  6. Rencana luas lantai bangunan; dan 
  7. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Pada poin satu, dijelaskan koordinat lokasi yang mana sangat berkaitan dengan nama jalan pada kegiatan usaha.

Oleh karena itu, jika terjadi perubahan nama jalan maka perlu penyesuaian terhadap KKPR/RDTR.

Perusahaan Anda hendak segera mengurus perubahan data perizinan berusaha, namun bingung prosesnya?

Prolegal berpengalaman dalam melakukan pendampingan untuk mengurus perizinan berusaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment