Siapa Pemegang Hak Cipta Karya Terjemahan? Begini Aturannya

Siapa Pemegang Hak Cipta Karya Terjemahan? Begini Aturannya

”Hak cipta karya terjemahan dapat dilindungi secara hukum, sehingga setiap penggunaanya wajib mendapatkan izin dari pencipta asli atau pemegang hak cipta”

Karya terjemahan memiliki peran penting dalam menjembatani berbagai budaya dan bahasa di seluruh dunia. Melalui terjemahan, karya sastra, ilmiah, dan media lainnya maka munculah pertukaran budaya, ide, dan pengetahuan di seluruh dunia.

Dari proses karya terjemahan tersebut muncul berbagai aspek hukum dan etika, salah satunya hak cipta atas karya terjemahan. Hak cipta adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta karya asli, termasuk karya sastra, seni, dan ilmu pengetahuan. 

Dalam konteks karya terjemahan, hak cipta memiliki dimensi yang lebih kompleks karena melibatkan 2 (dua) aspek kreativitas yaitu karya asli dan karya terjemahan itu sendiri.

Dalam hal sebuah karya mengalami proses penerjemahan maka muncul pertanyaan tentang siapa yang berhak atas hak cipta tersebut. Oleh karena terdapat beberapa hal  penting yang wajib diperhatikan bagi penulis yang akan menerjemahkan sebuah karya. 

Lantas, bagaimana ketentuannya? Simak artikel berikut!

Baca juga: Lisensi Hak Cipta Film Siksa Kubur Dikabarkan Gratis, Bagaimana Ketentuannya?

Pemegang Hak Cipta Karya Terjemahan

Aturan mengenai hak cipta diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014). Fungsi hak cipta sangatlah penting dalam mendukung ekosistem kreatif, memberikan perlindungan hukum, serta mendorong inovasi dan ekspresi kreatif.

Pada hak cipta terdapat 2 (dua) elemen penting yaitu pencipta dan pemegang hak cipta. Pasal 1 angka 2 UU 28/2014 menjelaskan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Sedangkan pemegang hak cipta merupakan pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah (Pasal 1 angka 4 UU 28/2014).

Apakah karya terjemahan dilindungi hak cipta? Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf n UU 28/2014 karya terjemahan termasuk dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dilindungi oleh hak cipta.

Lebih lanjut Pasal 40 ayat (2) UU 28/2014 menjelaskan ciptaan berupa karya terjemahan dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli. 

Baca juga: Memahami Praktik “Jiplak Konsep Konten” dari Perspektif Perlindungan Kekayaan Intelektual

Perlindungan Pemegang Hak Cipta

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU 28/2014, yaitu pemegang karya asli memiliki hak moral yang melekat secara abadi pada diri pencipta.

Hak moral tersebut memungkinkan pencipta asli untuk:

  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Baca juga: Jingle Ditiru Orang Lain, Pelanggaran Hak Cipta Atau Merek?

Lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (2) UU 28/2014 hak moral  tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia.

Sehingga dalam hal ingin menerjemahkan sebuah karya dan menerbitkannya maka harus atas seizin pencipta atau pemegang karya asli dengan memperoleh izin lisensi dari pemilik hak cipta serta mencantumkan nama/inisial pencipta.

Penerjemah dilarang untuk mengubah isi atau judul buku asli tanpa izin dari penulis asli atau ahli warisnya.

Anda ingin melakukan permohonan pendaftaran hak cipta? Atau memiliki pertanyaan mengenai legalitas usaha Anda sesuai ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan bersama Prolegal melalui tombol yang tersedia di bawah ini.

Author & Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment