Pelaku Usaha Tidak Lapor LKPM, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!
Pelaku Usaha Tidak Lapor LKPM, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!
”Bagi pelaku usaha yang mengabaikan lapor lkpm dapat dikenakan sanksi administratif”
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan instrumen penting yang digunakan oleh perusahaan di Indonesia dalam hal melaporkan perkembangan dan aktivitas investasi mereka.
LKPM wajib disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi perusahaan terhadap pemerintah.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).
Jika ditemukan pelaku usaha tidak lapor LKPM, maka pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif sebagai bentuk upaya menertibkan ekosistem kegiatan berusaha.
Lantas, sanksi apa saja yang dapat dikenakan bagi pelaku usaha yang tidak lapor LKPM dan apa dampaknya bagi keberlangsungan bisnis? Simak artikel berikut!
Baca juga: Laporan LKPM bagi PT Perorangan, Wajib atau Tidak?
Kewajiban Lapor LKPM
Kewajiban pelaku usaha menyusun laporan kegiatan penanaman modal tersebut disampaikan pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). LKPM membantu BKPM dan instansi terkait untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan investasi yang sedang berjalan.
Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021 menjelaskan pelaku usaha besar dan menengah diwajibkan melaporkan setiap 3 (tiga) bulan, sementara pelaku usaha kecil harus melaporkan setiap 6 (enam) bulan.
Baca juga: Laporan LKPM: Hal-Hal Penting saat Melakukan Prosesnya
Sanksi dan Dampak Tidak Lapor LKPM
Dalam hal pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021):
- Peringatan tertulis;
- Penghentian sementara kegiatan usaha;
- Pencabutan perizinan berusaha; atau
- Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
Lebih lanjut dalam Pasal 47 ayat (2) dan (3) Peraturan BKPM 5/2021 dijelaskan pemberian sanksi administratif diberikan bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, atau pelanggaran berat dan dikenakan secara berjenjang.
Baca juga: Ada Dua Jenis Pelaporan LKPM, Apa Sajakah Itu?
Sanksi administratif tidak melaporkan LKPM dapat diuraikan sebagai berikut:
- Peringatan tertulis (Kategori Ringan)
Diberi Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga jika tidak melaporkan LKPM selama 2 periode berturut-turut dan tidak menyampaikan LKPM pada tahap konstruksi tanpa adanya penambahan investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut (Pasal 55 (1) Peraturan BKPM 5/2021).
- Penghentian sementara kegiatan usaha (Kategori Sedang)
Dalam hal pelaku usaha tidak melaporkan LKPM terus menerus setelah mendapatkan surat peringatan secara berulang kali maka kegiatan usaha akan dihentikan sementara hingga memenuhi kewajiban mereka (Pasal 57 ayat (1) dan (2) Peraturan BKPM 5/2021).
- Pencabutan perizinan berusaha (Kategori Berat)
Jika pelaku usaha setelah mendapatkan sanksi baik ringan maupun sedang masih tidak melakukan kewajiban pelaporan LKPM maka BKPM/Kementerian Investasi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melakukan inspeksi untuk meninjau dan adanya kemungkinan pencabutan perizinan berusaha (Pasal 61 Peraturan BKPM 5/2021).
- Pencabutan PB-UMKU
Dikenakan dalam hal hasil inspeksi lapangan membuktikan terjadinya pelanggaran atas PB-UMKU (Pasal 62 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021).
Baca juga: Awas! Mangkir Setor LKPM, Izin Usaha Bisa Dicabut
Tidak Lapor LKPM Tapi Tidak Pernah Kena Sanksi?
Bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM atau terlambat, seringkali tidak menerima surat peringatan langsung dari OSS. Namun hal tersebut bukan berarti pelaku usaha otomatis terhindar dari dampak negatif tidak melaporkan LKPM.
Perlu diketahui kepatuhan pelaporan LKPM juga menjadi salah satu aspek yang mempengaruhi kriteria pelaku usaha dalam sistem OSS. Kriteria kepatuhan kurang memuaskan dapat mempengaruhi investor/pihak lain dalam bertransaksi di masa depan.
Jangan sampai perusahaan Anda terkena sanksi akibat tidak melaporkan LKPM. Jika mengalami kesulitan dalam proses pelaporan LKPM jangan ragu untuk konsultasi kepada kami. Klik tombol di bawah ini konsultan Prolegal langsung mengurus semuanya.
Author & Editor: Genies Wisnu Pradana
