Hati-Hati Asal Comot Bikin Logo Perusahaan Dari Internet, Bisa Melanggar Hukum!
Hati-Hati Asal Comot Bikin Logo Perusahaan Dari Internet, Bisa Melanggar Hukum!
”Bikin logo yang unik dan berbeda termasuk dalam aspek penting dalam pembuatan perusahaan, namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan”
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, logo perusahaan memainkan peran penting dalam menentukan kesuksesan dan daya saing sebuah perusahaan. Bikin logo perushaan bukan sekadar simbol, melainkan representasi visual dari identitas, nilai, dan tujuan perusahaan.
Logo yang kuat dan mudah dikenali membantu meningkatkan pengenalan merek. Konsumen cenderung mengingat dan mengenali produk atau layanan melalui logo yang sering mereka lihat.
Perlu diketahui logo perusahaan juga merupakan bagian dari merek yang merupakan representasi visual, mencakup keseluruhan identitas dan persepsi yang dimiliki konsumen terhadap perusahaan.
Oleh karena itu di tengah kemajuan digital yang mana berbagai informasi mudah didapat seperti jenis konten online. Banyak ditemukan membuat logo perusahaan dari internet untuk keperluan pribadi atau bisnis.
Lantas, bagaimana cara memilih logo yang baik dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan? Simak artikel berikut!
Baca juga: Hati-Hati Nama Brand Produk Anda Bisa Ditolak, Ini Solusinya
Perlindungan Logo Perusahaan Sebagai Hak Merek
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016) mendefinisikan merek adalah:
“Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
Dari pengertian merek diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa logo termasuk dalam visual merek yang bertujuan untuk membedakan produk atau layanan yang dihasilkan oleh individu atau entitas hukum dalam kegiatan bisnis.
Lebih lanjut Pasal 3 UU 20/2016 menjelaskan hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Pendaftaran merek ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mendaftarkan logo mereka. Mendaftarkan logo sebagai merek dagang memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah.
Baca juga: Merek Sudah Turun-temurun Digunakan pun Dapat Dicuri, Kok Bisa?
Logo Dari Internet Rawan Kemiripan
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU 20/2016).
Atas hal tersebut jika perusahaan menggunakan logo atau elemen yang ada dalam logo yang berasal dari internet dan ternyata baik logo maupun elemen logo telah digunakan dan didaftarkan maka hal tersebut dapat dikenakan sanksi.
Adapun sanksi tersebut dapat berupa: (Pasal 100 UU 20/2016)
- Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Lebih lanjut Pasal 1 angka 18 UU 20/2016 dijelaskan Merek yang sudah terdaftar hanya boleh dimanfaatkan oleh pemilik merek yang terdaftar atau pihak lain yang telah mendapatkan izin secara tertulis atau yang disebut lisensi.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tips agar Permohonan Pendaftaran Merek Diterima
Tips-Tips Menciptakan Logo Perusahaan
Sangat disarankan bagi pelaku bisnis dalam membuat logo haruslah merupakan karya orisinil. Hal tersebut dapat meminimalkan kesamaan logo dengan logo lainnya yang sudah terdaftar sebelumnya.
Berikut beberapa tips dalam menciptakan logo yang mungkin dapat dipertimbangkan:
- Sebelum mulai mendesain logo, lakukan riset menyeluruh tentang logo-logo yang ada di industri Anda. Periksa database merek dagang, situs web perusahaan, dan sumber daya desain lainnya untuk memastikan konsep Anda tidak mirip dengan logo yang sudah ada.
- Jika Anda memutuskan untuk menggunakan elemen tertentu dari sumber eksternal, pastikan untuk mematuhi lisensi yang diberikan. Gunakan sumber daya yang legal dan berlisensi seperti font, ikon, dan elemen desain lainnya dari situs web yang terpercaya.
- Jika Anda ragu atau menghadapi situasi yang kompleks, konsultasikan dengan pengacara yang berpengalaman di bidang hak kekayaan intelektual.
Jika Anda ingin mendaftarkan merek tetapi bingung dengan prosedurnya, jangan ragu untuk menghubungi konsultan kekayaan intelektual Prolegal melalui tautan di bawah ini.
Author & Editor: Genies Wisnu Pradana
