Hati-Hati Nama Brand Produk Anda Bisa Ditolak, Ini Solusinya
Hati-Hati Nama Brand Produk Anda Bisa Ditolak, Ini Solusinya
”Perlindungan nama brand/merek menggunakan prinsip first to file yaitu yang mendaftarkan lebih dulu, maka dia yang berhak”
Nama merek (brand) merupakan salah satu elemen krusial dalam menjalankan bisnis usaha. Sebuah merek bukan hanya sekadar nama atau logo yang membedakan produk atau layanan, tetapi juga mencerminkan identitas dan nilai yang diberikan kepada konsumen.
Tidak hanya sampai itu merek juga wajib didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai upaya untuk melindungi dan mengamankan aset merek.
Merek yang terdaftar tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga berbagai keuntungan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis.
Perlu diketahui pendaftaran nama brand bisa saja mengalami penolakan. Penolakan permohonan merek dapat terjadi karena berbagai alasan yang berkaitan dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan merek.
Lantas,faktor apa saja yang mengakibatkan permohonan merek ditolak, dan bagaimana solusinya? Simak artikel berikut!
Baca juga: Merek Kolektif Adalah: Solusi Mendaftarkan Merek Bisnis Bareng Teman
Nama Brand Sebagai Kunci Bisnis
Nama brand adalah elemen utama identitas merek yang membantu perusahaan dikenali oleh konsumen. Nama yang tepat menciptakan kesan pertama yang positif dan memperkuat ingatan konsumen terhadap produk atau layanan.
Adapun ketentuan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan merek sebagai salah satu karya intelektual, memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi dan perdagangan, sehingga merek memiliki peran yang sangat penting.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU 20/2016).
Baca juga: Jingle Ditiru Orang Lain, Pelanggaran Hak Cipta Atau Merek?
Faktor Merek Dapat Ditolak
Membuat merek merupakan langkah yang krusial karena suatu merek harus memiliki suatu keunikan yang dapat membedakannya dari brand-brand terkenal atau brand yang telah terdaftar pada DJKI.
Perlu dipahami setidaknya terdapat 2 (dua) alasan utama merek dapat ditolak yaitu alasan relatif dan alasan absolut. Adapun alasan relatif permohonan merek dapat ditolak yaitu sebagai berikut (Pasal 21 UU 20/2016):
- Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi geografis terdaftar.
- Permohonan ditolak jika merek tersebut:
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Sedangkan alasan absolut meliputi (Pasal 20 UU 20/2016):
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
- Mengandung bentuk yang bersifat fungsional (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023)).
Baca juga: Ketahui! Urgensi Perpanjangan Merek Dagang dan Prosedurnya
Solusi Jika Nama Merek Ditolak
Dalam hal permohonan merek ditolak terdapat upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan cara banding. Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan permohonan berdasarkan alasan pada Pasal 20 dan 21 UU 20/2016 diatas (Pasal 28 ayat (1) UU 20/2016).
Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan permohonan dengan ketentuan bukan merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas permohonan yang ditolak (Pasal 28 ayat (3) dan (4) UU 20/2016).
Baca juga: Tips agar Permohonan Pendaftaran Merek Diterima
Permohonan banding terhadap penolakan permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari, terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan (Pasal 29 ayat (1) UU 20/2016).
Bagaimana sudah yakin merek Anda tidak akan ditolak, atau bahkan Anda belum mendaftarkannya?
Apabila masih ragu kami dapat membantu Anda dalam melakukan penelusuran merek dan melakukan pendaftaran merek Anda. Segera hubungi Prolegal untuk penelusuran merek Anda.
Author & Editor: Genies Wisnu Pradana
