Update Terbaru Kini Perubahan PT Perorangan Jadi PT Biasa Tidak Perlu Ubah NIB

Update Terbaru Kini Perubahan PT Perorangan Jadi PT Biasa Tidak Merubah NIB

Update Terbaru Kini Perubahan PT Perorangan Jadi PT Biasa Tidak Merubah NIB

”Pada update terbaru sistem OSS kini perubahan dari PT Perorangan ke PT Biasa tidak mengubah NIB”

Dalam upaya mendukung kemudahan berbisnis di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang memungkinkan pendirian Perseroan Terbatas (PT) oleh satu orang, yang dikenal dengan PT Perorangan. 

Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan inklusi bisnis serta memperkuat perekonomian melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun seiring perkembangan usaha, banyak pemilik PT Perorangan mempertimbangkan untuk mengubah status perusahaan mereka menjadi PT Persekutuan Modal (PT Biasa). Langkah ini bisa menjadi strategis untuk mencapai pertumbuhan yang lebih besar dan stabilitas bisnis jangka panjang.

Pada ketentuan terbaru pada sistem Single Online Submission (OSS) kini perubahan PT Perorangan menjadi PT Biasa tidak mengubah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Lantas, bagaimana ketentuan terbaru tersebut? Simak artikel berikut!

Baca juga: Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa: Urgensi dan Prosedurnya

Penjelasan PT Perorangan dan PT Biasa 

Pasal 109 angka 1 UU 6/2023 mendefinisikan PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. 

Lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021) PT terbagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:

  1. Perseroan persekutuan modal; dan
  2. Perseroan perorangan.

Pasal 2 ayat (2) Permenkumham 21/2021 PT Biasa merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Sedangkan Pasal 2 ayat (3) Permenkumham 21/2021 menjelaskan PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Baca juga: Mau Mengubah CV Menjadi PT Perorangan? Berikut Prosedurnya

Tidak Merubah NIB

Mengubah PT Perorangan menjadi PT biasa adalah langkah strategis bagi perusahaan yang sedang tumbuh dan ingin mengakses sumber daya serta peluang yang lebih besar. 

Meskipun proses perubahan ini memerlukan waktu dan biaya, manfaat jangka panjang seperti peningkatan kredibilitas, akses ke pendanaan yang lebih besar, dan potensi ekspansi bisnis yang lebih luas menjadikan perubahan ini layak dipertimbangkan. 

NIB menjadi elemen vital dalam proses pendirian baik PT Perorangan maupun PT Biasa di Indonesia, karena memberikan legalitas dan kemudahan bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya.

NIB diterbitkan melalui sistem OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan memiliki NIB, sebuah PT secara resmi diakui oleh pemerintah dan dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan temuan dan riset terbaru dari Tim Prolegal ditemukan bahwa saat ini dalam proses perubahan dari PT Perorangan menjadi PT Biasa tidak mengubah NIB lama (NIB PT Perorangan).

Hal tersebut dapat dilihat pada menu “Konfirmasi Perubahan Data Badan Usaha” pada sistem OSS, sehingga NIB lama yang telah didapat sebelumnya untuk PT Perorangan akan tetap berlaku dan sama walaupun status badan usahanya berubah menjadi PT Biasa.

Baca juga: Laporan LKPM bagi PT Perorangan, Wajib atau Tidak?

Perubahan Dari PT Perorangan Menjadi PT Biasa

Perubahan status badan usaha PT Perorangan menjadi PT Biasa diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 21/2021 yang menjelaskan PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT biasa jika:

  1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau
  2. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik (Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 21/2021).

Akta notaris tersebut memuat  (Pasal 17 ayat (3) Permenkumham 21/2021):

  1. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status perseroan perorangan menjadi perseroan persekutuan modal; 
  2. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan Perubahan perseroan perorangan menjadi anggaran dasar data perseroan.

PT Perorangan Anda mau diubah jadi PT Biasa? Serahkan saja kepada Prolegal dengan klik melalui tautan di bawah ini.

Author & Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment