Kewajiban Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha, Seberapa Penting?

Kewajiban Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha, Seberapa Penting?

Kewajiban Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha, Seberapa Penting?

“Pelaporan LKPM memberikan manfaat bagi pelaku usaha dalam hal meningkatkan kepercayaan, kepatuhan hukum, akses keuangan, dan mendukung pertumbuhan bisnis secara keseluruhan.”

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) mestinya sudah menjadi istilah yang tidak asing bagi pelaku usaha. Pasalnya, kewajiban tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007).

Secara garis besar, LKPM memuat informasi mengenai perkembangan kegiatan usaha yang disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dinas/badan daerah terkait.

Hal tersebut mencakup informasi atas realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban pelaku usaha lainnya yang terkait dengan pelaksanaan penanaman modal (Pasal 29 Ayat (4) huruf a Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Usaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021)).

Mengapa penting bagi pelaku usaha untuk menyampaikan informasi-informasi tersebut? Hal ini akan dibahas dalam artikel ini, bersama dengan tata cara, mekanisme, dan konsekuensi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi pelaporan LKPM. Simak informasi lengkapnya!

Baca juga: Laporan LKPM bagi PT Perorangan, Wajib atau Tidak?

Pentingnya Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha

Pelaporan LKPM pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pengawasan penanaman modal yang bertujuan agar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Selain itu, laporan ini juga bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional bisnis dan menyediakan garis besar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan di masa mendatang. 

Pelaporan LKPM memiliki peran yang signifikan bagi pelaku usaha dalam mendukung transparansi, kepatuhan hukum, akses keuangan, serta bagi pemerintah dalam mengawasi investasi dan merumuskan kebijakan ekonomi yang efektif.

Lalu, apa manfaatnya bagi pelaku usaha?

Dalam hal ini, pelaporan LKPM memberikan manfaat bagi pelaku usaha dalam hal meningkatkan kepercayaan, kepatuhan hukum, akses keuangan, dan mendukung pertumbuhan bisnis secara keseluruhan.

Baca juga: Pelaku Usaha Tidak Lapor LKPM, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Saat ini kewajiban pelaporan LKPM disampaikan secara daring melalui Sistem Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Sebelum melakukan pelaporan LKPM, terdapat hal-hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu oleh pelaku usaha:

  1. Hak Akses, NIB dan Perizinan Berusaha
    • Pertama, pelaku usaha perlu memastikan bahwa perusahaan telah memiliki hak akses, yaitu hak yang diberikan oleh pemerintah melalui lembaga OSS berupa username dan password pada sistem OSS-RBA.  Selain itu, pelaku usaha juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha sesuai dengan kriteria OSS-RBA.
  2. Waktu Pelaporan
    • Selanjutnya, pelaku usaha harus mengetahui kategori usaha mereka untuk menentukan waktu pelaporan sesuai tingkat risiko usaha. Peraturan BKPM 5/2021 Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 32 ayat (7) huruf b) menetapkan bahwa: 
      • Pelaku usaha kecil harus melaporkan aktivitas investasi setiap enam bulan sekali selama satu tahun yaitu paling lambat setiap tanggal 10 Juli dan 10 Januari.
      • Pelaku usaha menengah dan besar wajib melaporkan setiap tiga bulan yaitu paling lambat setiap tanggal 10 April, Juli, Oktober, dan Januari.
  3. Jenis Pelaporan
    • Pelaporan LKPM terbagi menjadi dua tahap, yakni tahap konstruksi/persiapan dan tahap operasional/komersial (Pasal 32 ayat 7 Peraturan BKPM 5/2021). Tahap konstruksi ditujukan bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi atau beroperasi komersial, di mana perusahaan sedang mempersiapkan kebutuhan fisik operasional. Tahap operasional dilakukan saat perusahaan siap berproduksi komersial dan sesuai formulir pernyataan siap berproduksi dalam sistem OSS-RBA.

Pelaporan LKPM terbagi menjadi dua tahap, yakni tahap konstruksi/persiapan dan tahap operasional/komersial (Pasal 32 ayat 7 Peraturan BKPM 5/2021). 

Tahap konstruksi ditujukan bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi atau beroperasi komersial, di mana perusahaan sedang mempersiapkan kebutuhan fisik operasional. Tahap operasional dilakukan saat perusahaan siap berproduksi komersial dan sesuai formulir pernyataan siap berproduksi dalam sistem OSS-RBA.

Baca juga: Laporan LKPM: Hal-Hal Penting saat Melakukan Prosesnya

Tata Cara Pelaporan LKPM

Seperti yang disebutkan sebelumnya, saat ini pelaporan LKPM telah terintegrasi dan dilakukan melalui sistem OSS-RBA yang dapat diakses di alamat https://oss.go.id/.

Berikut mekanisme dan tata cara pelaporan LKPM:

  1. Pelaku usaha yang telah memiliki hak akses dapat mengunjungi laman OSS dan memasukkan username dan password untuk masuk ke dalam sistem;
  2. Setelah masuk, pelaku usaha dapat memilih menu PELAPORAN, kemudian memilih LAPORAN LKPM dan mengklik PELAPORAN untuk melakukan pelaporan LKPM;
  3. Jika sebelumnya pelaku usaha telah melakukan pelaporan, daftar LKPM yang pernah dilaporkan sebelumnya akan muncul di halaman tersebut. Untuk melanjutkan proses pembuatan laporan, pelaku usaha dapat mengklik BUAT LAPORAN;
  4. Selanjutnya, pelaku usaha dapat melengkapi data-data yang terkait dengan realisasi penanaman modal pelaku usaha;
  5. Setelah pengisian data berhasil dilakukan, pelaku usaha dapat mengirimkan LKPM dengan mengklik KIRIM LAPORAN. Jika berhasil, tampilan Pemberitahuan Laporan Diterima akan muncul.

Dalam menu Daftar Laporan LKPM, pelaku usaha dapat memantau status laporan. Status ‘Terkirim’ menunjukkan bahwa Laporan LKPM telah terkirim untuk diverifikasi oleh Lembaga OSS. 

Jika LKPM yang disampaikan belum lengkap atau tidak sesuai, Verifikator dari Lembaga OSS akan memberikan Catatan, dan status LKPM pada Daftar Laporan LKPM akan berubah menjadi ‘Perlu Perbaikan’. Dalam situasi ini, pelaku usaha dapat mengubah data LKPM sesuai koreksi dari Verifikator. 

Setelah berkas sudah lengkap, Verifikator dapat melakukan verifikasi yang mencakup persetujuan atau penolakan atas permohonan pelaporan LKPM. Pelaku Usaha dianggap telah menyampaikan LKPM sesuai periode apabila status LKPM Disetujui.

Baca juga: Lapor LKPM untuk Usaha Kecil: Apa yang Harus Dilaporkan?

Sanksi Tidak Melaporkan LKPM

Perlu dicatat bahwa pelaporan LKPM adalah wajib bagi pelaku usaha, kecuali pelaku usaha mikro dan di bidang tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 5 Peraturan BKPM 5/2021. 

Sanksi dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan laporan LKPM (Pasal 46 ayat (1) huruf a Peraturan BKPM 5/2021), yang meliputi sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembekuan sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin berusaha. 

Bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM, sanksi diberikan secara bertahap dan berjenjang  sesuai ketentuan sebagai berikut:

    1. Peringatan Tertulis: Pelaku usaha akan menerima Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga apabila tidak melakukan pelaporan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut dan/atau menyampaikan LKPM pada tahap Konstruksi tanpa adanya tambahan realisasi penanaman modal selama 4 (empat) periode berturut-turut.
    2. Pembekuan Sementara Kegiatan Usaha: Jika pelaku usaha tetap tidak melaporkan LKPM setelah berulang kali menerima Surat Peringatan, sanksi pembekuan sementara dapat diberlakukan hingga pelaku usaha memenuhi kewajibannya.
    3. Pencabutan Perizinan Berusaha: pencabutan perizinan usaha dapat terjadi jika pelaku usaha tidak melaporkan LKPM setelah pembekuan sementara kegiatan usaha, yang dapat diikuti dengan inspeksi lapangan oleh OSS untuk evaluasi proyek yang akhirnya dapat menyebabkan pencabutan NIB dan/atau Perizinan Berusaha berdasarkan Pasal 61 Peraturan BKPM 5/2021.

Tingkatkan kepercayaan dan kepatuhan hukum bisnis Anda dengan layanan pengurusan pelaporan LKPM yang profesional. Masih bingung dan butuh bantuan dalam pelaporan LKPM? Konsultasikan dan kelola pelaporan LKPM bisnis Anda bersama kami! 

Prolegal Indonesia menyediakan bantuan profesional dalam pelaporan LKPM. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment