Bisnis Klinik Hewan Makin Ramai, Bagaimana Legalitasnya?
Bisnis Klinik Hewan Makin Ramai, Bagaimana Legalitasnya?
“Dalam konteks penyelenggaraan kesejahteraan hewan, klinik hewan termasuk dalam pelayanan kesehatan hewan yang harus mematuhi standar dan regulasi yang berlaku.”
Saat ini, hubungan manusia dengan hewan semakin menguat, ditunjukkan dengan adanya peningkatan kepemilikan dan jumlah populasi hewan peliharaan.
Berdasarkan penelitian Kompas (23/08/23) yang mengutip hasil survei Rakuten Insight terhadap 10.442 responden di Indonesia, nyatanya 6 dari 10 rumah tangga di Indonesia memiliki hewan peliharaan.
Dari kacamata usaha, pertumbuhan kepemilikan hewan peliharaan turut meningkatkan pangsa pasar seputar usaha hewan peliharaan, salah satunya yakni klinik hewan.
Bisnis klinik hewan menjadi salah satu sektor yang menjanjikan, sebab kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan peliharaan semakin meningkat.
Namun, di balik potensi keuntungan yang besar, penting untuk memahami bahwa legalitas merupakan aspek yang tidak boleh diabaikan.
Dalam artikel ini, akan dibahas seputar mengenai aspek legal, termasuk persyaratan izin usaha yang perlu dipertimbangkan bagi Anda yang berencana membuka klinik hewan. Simak selengkapnya!
Baca juga: Instalasi Farmasi, Apakah Harus Ada pada Klinik Utama?
Aspek Legal Usaha Klinik Hewan
Regulasi terkait kesejahteraan hewan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU 18/2009) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan untuk memastikan perlindungan aspek fisik dan mental hewan sesuai dengan perilaku alaminya agar terhindar dari perlakuan tidak pantas.
Otoritas veteriner di Indonesia dipercayakan kepada sistem kesehatan hewan nasional (Siskeswanas) (Pasal 68 UU 18/2009).
Dalam konteks penyelenggaraan kesejahteraan hewan, klinik hewan termasuk dalam pelayanan kesehatan hewan yang harus mematuhi standar dan regulasi yang berlaku.
Pasal 34 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 69 UU 18/2009 menjelaskan pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa Medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat Kesehatan Hewan atau pos Kesehatan Hewan.
Beberapa aspek legal yang harus diperhatikan dalam pengoperasian klinik hewan meliputi:
- Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan Kesehatan Hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Kepatuhan terhadap standar kesehatan hewan: Klinik hewan harus memastikan bahwa semua praktik dan prosedur medis yang dilakukan sesuai dengan standar kesehatan hewan yang ditetapkan.
- Kualifikasi dan lisensi tenaga medis: Seluruh tenaga medis dan veterinarian yang bekerja di klinik hewan harus memiliki kualifikasi dan lisensi yang sesuai untuk melaksanakan tugas mereka.
- Kepatuhan terhadap peraturan tentang obat-obatan: Klinik hewan harus memastikan bahwa pembelian, penyimpanan, dan penggunaan obat-obatan medis hewan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan: Klinik hewan juga harus memperhatikan ketentuan lingkungan terkait limbah medis dan limbah lainnya yang dihasilkan dalam operasional klinik.
Baca Juga: Banyak Klinik Ilegal, Ini Syarat Pendirian yang Legal!
Perizinan Usaha Klinik Hewan dalam OSS RBA
Klinik hewan termasuk dalam sektor pertanian, khususnya subsektor peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021).
Sesuai regulasi, perizinan usaha untuk klinik hewan telah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Sehingga, untuk mengurus izin usahanya, pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftarkan usahanya pada sistem OSS RBA.
Adapun setelah terdaftar, pelaku usaha dapat memilih Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 75000 dengan judul “Aktivitas Kesehatan Hewan” dengan tingkat risiko usaha “tinggi”.
Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021, menjelaskan untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi perizinan usaha yang diperlukan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin sesuai dengan OSS RBA.
Sesuai KBLI, persyaratan lisensi untuk bisnis klinik hewan dari skala kecil, menengah hingga besar mencakup dokumen yang menunjukkan:
- Kepemilikan lahan;
- Kepatuhan terhadap standar kesejahteraan hewan;
- Persetujuan teknis dari pemerintah lokal;
- Fasilitas dan peralatan yang memadai, obat hewan yang terdaftar;
- Izin penggunaan radiasi; dan
- Fasilitas pembuangan limbah;
Selain memenuhi persyaratan yang disebutkan sebelumnya, penting bagi pemilik usaha klinik hewan untuk mematuhi aturan terkait, seperti menjaga standar kesejahteraan hewan, memiliki fasilitas yang layak, dan menggunakan obat-obatan hewan yang terdaftar secara resmi.
Adapun, terdapat Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diperlukan untuk mendukung kegiatan bisnis yang berhubungan dengan operasional dan komersial klinik hewan.
Izin PB UMKU ini bervariasi dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan klinik hewan, yang mencakup:
- Surat Izin Praktik bagi Dokter Hewan
- Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan
- Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator
- Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan
- Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Teknik Reproduksi.
Baca Juga: Macam Izin Usaha Klinik, Bisnis Kesehatan yang Menjanjikan
Persetujuan Bangunan Gedung
Dalam hal pelaku usaha ingin mendirikan gedung untuk dijadikan klinik hewan maka perlu persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
PBG ini nantinya berfungsi untuk:
- Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
Baca Juga: PBG Adalah: Legalitas untuk Sarana Kegiatan Usaha (Bangunan Gedung)
Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Tidak Memenuhi Syarat Perizinan
PP 5/2021 memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar persyaratan perizinan berusaha.
Pada subsektor peternakan dan kesehatan hewan, pelaku usaha yang melanggar perizinan usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, penarikan produk terkait dari peredaran, denda administratif, dan/atau pencabutan perizinan berusaha (Pasal 343 PP 5/2021).
Sanksi berupa peringatan tertulis dapat diberikan maksimal 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu 10 hari untuk setiap peringatan (Pasal 344 ayat (2) PP 5/2021).
Jika pelaku usaha tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan dalam waktu yang diizinkan, sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, produksi, dan/atau peredaran dikenakan selama 6 bulan untuk kegiatan usaha dan 3 bulan untuk perizinan berusaha lainnya (Pasal 344 ayat (3) PP 5/2021).
Selanjutnya, jika pelaku usaha masih tidak mematuhi standar setelah peringatan tertulis dan penghentian sementara, denda administratif dapat dikenakan mulai dari Rp. 50 Juta hingga Rp 5 miliar (Pasal 344 ayat (4) PP 5/2021).
Adapun, jika pelaku usaha terus melanggar setelah sanksi sebelumnya, perizinan bisnis di sektor peternakan dan kesehatan hewan tersebut akan dicabut.
Tertarik membuka klinik hewan, tapi tidak ingin repot dengan proses perizinan?
Kami di Prolegal siap membantu Anda dalam mengurus semua persyaratan izin usaha klinik hewan sesuai dengan regulasi terkini. Hubungi link di bawah ini!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana