KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Shopee & Lazada, Bisa Kena Denda Miliaran?
KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Shopee & Lazada, Bisa Kena Denda Miliaran?
“Denda dasar bagi pelaku usaha yang melanggar praktek monopoli mencapai 50% dari keuntungan bersih atau maksimal 10% dari total penjualan dalam pasar terkait selama periode pelanggaran.“
Perusahaan e-commerce raksasa, Shopee dan Lazada dikabarkan tengah tersandung kasus dugaan monopoli jasa logistik atau pengiriman barang. Dilansir dari katadata.co.id (5/6/24), saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan tersebut tersebut.
Monopoli terjadi ketika suatu perusahaan atau sekelompok perusahaan menguasai pasar dalam suatu industri tertentu dan mampu mengendalikan harga serta persediaan barang atau jasa tanpa adanya pesaing yang signifikan.
Monopoli Shopee diduga membatasi pilihan jasa pengiriman yang tersedia bagi konsumen saat melakukan transaksi di platformnya, tanpa memberikan kebebasan bagi konsumen untuk memilih layanan pengiriman sejak tahun 2021.
Di sisi lain, Lazada juga diselidiki karena diduga melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan usaha dan merugikan pelanggan.
Jika terbukti melanggar, keduanya dapat dikenakan sanksi denda. Lantas bagaimana penjelasan terkait monopoli Shopee dan Lazada? Simak selengkapnya!
Baca juga: Bisnis Melakukan Praktik Monopoli, Boleh atau Tidak? Berikut Faktanya
Kronologi Kasus Dugaan Monopoli Shopee dan Lazada
Shopee International Indonesia (Shopee) pertama kali menjadi sorotan atas dugaan praktek monopoli dengan pembatasan pilihan jasa pengiriman bagi konsumen saat bertransaksi di platformnya.
Praktek ini melibatkan penggunaan otomatis layanan Shopee Express untuk setiap pembelian, yang membatasi kemampuan konsumen untuk memilih jasa ekspedisi lain dengan harga yang mereka inginkan, meskipun sebelumnya konsumen memiliki kebebasan memilih layanan ekspedisi melalui aplikasi.
Menurut Anggota KPPU Goppera Pangabean, sebagaimana dikutip dari bisnis.com (28/5/24), tindakan Shopee yang terkait dengan penyedia layanan ekspedisi dapat melanggar regulasi persaingan usaha dan ada kecurigaan bahwa algoritma yang digunakan mungkin mengarahkan konsumen ke layanan ekspedisi tertentu.
Sementara itu, KPPU juga menemukan indikasi praktek serupa yang juga terjadi pada Shopee dalam kasus yang melibatkan Lazada. Indikasi tersebut mencakup tindakan diskriminatif yang dilakukan Lazada yang dapat menghambat persaingan usaha dan merugikan konsumen.
Jika terbukti bersalah, Lazada dan Shopee dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU Persaingan Usaha).
Sanksi yang mungkin diberlakukan mencakup denda maksimal sebesar 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan yang diperoleh dalam pasar terkait selama periode pelanggaran.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Dugaan Monopoli Google Indonesia
Larangan Praktek Monopoli
Sesuai definisi dalam UU Persaingan Usaha, monopoli merupakan kontrol atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau penggunaan layanan tertentu oleh satu entitas bisnis atau sekelompok entitas bisnis.
Monopoli pada dasarnya dapat timbul dari berbagai faktor, contohnya terjadi ketika undang-undang memberikan hak eksklusif atas kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, serta rahasia dagang.
Meskipun monopoli bisa sah dalam beberapa kasus, praktek monopoli yang mengakibatkan pemusatan kekuatan ekonomi, di mana suatu pelaku usaha memiliki kendali signifikan atas suatu pasar tertentu dan dapat mengatur harga, mendominasi produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa tertentu secara tidak sehat serta merugikan kepentingan umum, adalah praktek yang dilarang (Pasal 17 Ayat (1) UU Persaingan Usaha).
Dalam hal ini, pelaku usaha diduga melakukan penguasaan atas produksi/pemasaran barang/jasa jika (Pasal 17 Ayat (2) UU Persaingan Usaha):
- barang atau jasa tersebut tidak memiliki alternatif yang sebanding atau substitusi;
- menghambat pesaing lain untuk masuk ke dalam persaingan untuk barang atau jasa yang sama; atau
- satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha mendominasi lebih dari 50% pangsa pasar dari suatu jenis barang atau jasa tertentu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perlu dipahami bahwa sebuah perusahaan yang diduga telah menguasai produksi dan/atau pemasaran tidak serta merta melanggar Pasal 17 UU Persaingan Usaha, kecuali jika perusahaan tersebut terlibat dalam praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Baca juga: XL Axiata dan Smartfren Dikabarkan Merger, Benarkah Ada Risiko Oligopoli?
Bentuk-Bentuk Praktek Monopoli
Dalam kondisi monopoli, perusahaan memiliki kekuatan kontrol atas permintaan pasar. Strategi yang digunakan oleh perusahaan untuk mempertahankan posisi monopoli dan menghilangkan pesaing dikenal sebagai praktek monopoli.
Berdasarkan hal tersebut, perlu dipahami bahwa terdapat bentuk-bentuk praktek monopoli yang perlu diketahui oleh pelaku usaha, yakni sebagai berikut:
- Penguasaan Pasar: praktek monopoli dapat terjadi saat pelaku usaha atau perusahaan mengontrol pasar dengan cara yang merugikan pesaing atau membatasi akses pesaing ke pasar tersebut.
- Diskriminasi dan Pembatasan: Pada praktek monopoli, perusahaan dapat melakukan tindakan diskriminatif terhadap pesaing tertentu atau membatasi peredaran barang dan jasa di pasar tertentu (Pasal 19 UU Persaingan Usaha).
- Predatory Pricing: Perusahaan menggunakan harga yang sangat rendah untuk menyingkirkan pesaing di pasar dan menciptakan monopoli yang menguntungkan diri sendiri (Pasal 20 UU Persaingan Usaha).
- Penyalahgunaan Keunggulan Pasar: Monopoli dapat tercipta ketika perusahaan memanfaatkan keunggulan pasar mereka untuk mengontrol permintaan pasar dan mencegah pesaing masuk ke pasar (Pasal 25 UU Persaingan Usaha).
- Praktek Kartel: Beberapa perusahaan dapat berkolusi untuk mengontrol harga, pasokan, atau pasar tertentu, yang kemudian menghambat persaingan sehat dan menciptakan kondisi monopoli (Pasal 11 UU Persaingan Usaha).
Baca Juga: Predatory Pricing: Pengertian dan Bahayanya bagi Kegiatan Ekonomi Indonesia
Sanksi Jika Monopoli Shopee dan Lazada Benar
Sebagai informasi, penjatuhan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam praktik monopoli mempertimbangkan tingkat pelanggaran, kelangsungan usaha, dan didasarkan pada pertimbangan dan alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 44/2021).
Adapun, diatur dalam Pasal 47 Ayat UU Persaingan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, sanksi yang akan dijatuhkan oleh KPPU kepada pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli yang dilarang meliputi beberapa bentuk sanksi administratif, antara lain:
- Penetapan pembatalan perjanjian yang berkaitan dengan praktek monopoli.
- Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal.
- Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat.
- Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan.
- Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham.
- Penetapan pembayaran ganti rugi.
- Pengenaan denda.
Lebih lanjut, dalam Pasal 12 PP 44/2021 diatur tentang besaran denda bagi pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli, dimana denda dasar dapat mencapai 50% dari keuntungan bersih atau maksimal 10% dari total penjualan dalam pasar terkait selama periode pelanggaran.
Sebagai contoh, jika Shopee dilaporkan meraup pendapatan sebesar Rp 73 triliun di Indonesia, seperti yang dilaporkan oleh Tech in Asia Indonesia (4/3/2022), maka jika Shopee terbukti melakukan pelanggaran praktik monopoli, kemungkinan denda yang bisa dijatuhkan adalah sekitar setengah dari pendapatan bersih tersebut, yakni sekitar Rp36,65 triliun.
Namun, dalam penetapan besarnya denda sebagaimana dimaksud terdapat faktor-faktor lain seperti efek buruk dari pelanggaran, durasi pelanggaran, faktor yang bisa mengurangi atau meningkatkan sanksi, dan kemampuan ekonomi perusahaan yang melanggar (Pasal 14 PP 44/2021).
Pemahaman hukum tentang monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat penting untuk kesuksesan bisnis.
Dengan bimbingan konsultasi profesional, Anda dapat mematuhi regulasi, memperhatikan kepentingan semua pihak, dan mendukung bisnis yang sehat.
Prolegal Indonesia dapat memberikan bantuan dalam hal aksi korporasi dan persaingan usaha. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
