Memasuki Periode Akhir RUPST, Wajibkah Dibuat Akta Notaris?

Memasuki Periode Akhir RUPST, Wajibkah Dibuat Akta Notaris?

Memasuki Periode Akhir RUPST, Wajibkah Dibuat Akta Notaris?

“Dengan demikian, risalah RUPST dapat dibuat tanpa menggunakan akta notaris“

Di setiap perusahaan, khususnya Perusahaan Terbuka, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menjadi momen tahunan yang tak terlewatkan dalam kegiatan korporasi. 

Memasuki akhir bulan Juni, yang mana merupakan periode terakhir diadakannya RUPST, banyak media yang memberitakan penyelenggaraan RUPST suatu perseroan.

Berbeda dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) biasa yang mungkin mengubah anggaran dasar perseroan atau susunan Direksi atau Dewan Komisaris, dalam RUPST fokusnya adalah pada laporan kegiatan perusahaan selama satu tahun kepada para pemegang saham.

Sehubungan dengan hal ini, timbul pernyataan apakah risalah RUPS tahunan menjadi wajib untuk dibuatkan akta notaris? Berikut penjelasan lengkapnya!

Baca juga: Benarkah RUPS Sebagai Organ Tertinggi Perseroan? Cek Faktanya!

Tentang RUPS Tahunan

RUPS adalah salah satu organ dalam sebuah perseroan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang kemudian diubah melalui UU Cipta Kerja (UU PT).

RUPS sendiri terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan setiap tahun dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sesuai kebutuhan.

Berbeda dari RUPS pada umumnya, RUPS tahunan mensyaratkan Perseroan untuk menyajikan dan mengajukan seluruh dokumen yang terkait dengan laporan tahunan perusahaan.

Laporan tahunan sebagaimana dimaksud memuat hal-hal sebagai berikut (Pasal 66 Ayat (2) UU PT):

  1. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut; 
  2. laporan mengenai kegiatan Perseroan; 
  3. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; 
  4. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan; 
  5. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; 
  6. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; 
  7. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

Baca Juga: Perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT

Kewajiban RUPST dalam UU PT

Menurut Pasal 78 UU PT, RUPST harus diselenggarakan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku. 

Dengan tahun buku berakhir pada bulan Desember, setiap perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPST terakhir pada bulan Juni.

Direksi memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan RUPS tahunan dan harus memanggil pertemuan tersebut dalam waktu 15 hari. Jika Direksi terlambat, pemegang saham dapat meminta Dewan Komisaris untuk mengatur pertemuan tersebut. 

Adapun, jika Dewan Komisaris juga tidak bertindak, pemegang saham dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Salah satu agenda yang harus dibahas dalam RUPST adalah presentasi mengenai neraca dan laporan laba rugi perusahaan. 

Penting untuk dicatat bahwa perusahaan yang termasuk dalam kategori yang diwajibkan untuk diaudit harus mengajukan neraca dan laporan laba rugi kepada Menteri dari tahun buku yang bersangkutan (Pasal 66 ayat (4) UU PT).

Pasal 68 UU PT, perusahaan yang diwajibkan untuk mengaudit laporan keuangannya termasuk perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, Perseroan Terbuka, persero, memiliki aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan nilai minimum Rp50 miliar, atau diwajibkan untuk audit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi Perseroan Terbuka, pelaksanaan RUPST merupakan suatu kewajiban karena terdapat sanksi administratif yang berlaku bagi perusahaan yang tidak menyelenggarakan RUPST, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat 2 jo. Pasal 60 ayat (1) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020).

Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan; dan/atau  pembatalan pendaftaran.

Baca Juga: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa Rapat? Apakah Bisa?

Apakah Risalah RUPST Wajib Dibuat Akta Notaris?

Yang menjadi pertanyaan ialah apakah risalah RUPS tahunan wajib dibuatkan Akta Notaris?

Berdasarkan ketentuan Pasal 90 UU PT, risalah RUPST tidak wajib dibuat dengan akta notaris. 

Dijelaskan bahwa setiap penyelenggaraan RUPST, risalah RUPST wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan minimal 1 (satu) pemegang saham yang ditunjuk dari peserta RUPST. Tanda tangan tidak diperlukan jika risalah RUPST dibuat dalam bentuk akta notaris.

Dengan demikian, risalah RUPST dapat dibuat tanpa menggunakan akta notaris. Meskipun demikian, penggunaan akta notaris untuk membuat risalah RUPST bisa memberikan kekuatan pembuktian yang lebih kuat, meskipun tidak diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. 

Membutuhkan konsultasi terkait legalitas dan kewajiban hukum perusahaan?

Prolegal Indonesia siap memberikan bantuan yang berkaitan dengan legalitas perusahaan Anda! Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment