Benarkah RUPS Sebagai Organ Tertinggi Perseroan? Cek Faktanya!
Benarkah RUPS Sebagai Organ Tertinggi Perseroan? Cek Faktanya!
“Kekuasaan RUPS tidak lagi bersifat mutlak dan menandakan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh RUPS harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan anggaran dasar perusahaan.”
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu organ dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki peranan penting dalam pengambilan keputusan.
Selain RUPS, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja juga mengakui peran Direksi dan Dewan Komisaris sebagai bagian dari Organ Perseroan.
Masing-masing organ tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dalam perusahaan.
RUPS seringkali dianggap sebagai organ tertinggi dalam suatu perseroan, namun apakah RUPS benar-benar organ tertinggi dalam perusahaan? Cek fakta selengkapnya!
Baca juga: Ketentuan RUPS Online untuk Perusahaan Terbuka
Fungsi dan Wewenang Organ Perseroan
Organ Perseroan dapat diibaratkan sebagai bagian-bagian penting atau komponen-komponen yang saling berinteraksi untuk menjalankan fungsi dan operasi perusahaan secara efektif.
Sebagian besar tindakan korporasi memerlukan izin, baik secara individu maupun secara kolektif, dari Organ Perseroan sebelum dilaksanakan.
Sebagai contoh, Pasal 57 UU PT mengatur bahwa persetujuan dari Organ Perseroan diperlukan sebelum dilakukannya pemindahan hak atas saham.
Sementara itu, masing-masing Organ Perseroan memiliki fungsi dan wewenang sebagai berikut (Pasal 1 UU PT):
- Direksi memiliki wewenang penuh dalam mengelola Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi juga mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
- Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan, baik secara umum maupun khusus sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar. Dewan Komisaris juga memberikan nasihat kepada Direksi.
- RUPS memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh Direksi atau Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan dalam UU PT dan/atau anggaran dasar Perseroan.
Baca Juga: Ketentuan RUPS Online untuk Perusahaan Terbuka
Tentang Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS
Dari fungsi dan wewenang yang disebutkan di atas dapat dipahami bahwa Direksi bertanggung jawab atas kegiatan manajerial atau kepengurusan perusahaan, sementara Dewan Komisaris bertanggung jawab atas fungsi pengawasan.
Lantas, fungsi apa yang dipegang oleh RUPS?
RUPS sejatinya memiliki fungsi penentuan kebijakan strategis, memberikan persetujuan pada keputusan penting, dan mewakili kepentingan para pemegang saham.
Dalam konsep perseroan terbatas, setiap saham yang dikeluarkan memiliki satu hak suara, kecuali ditentukan sebaliknya dalam anggaran dasar (Pasal 84 UU PT).
Oleh karena itu, RUPS merupakan lembaga yang memberikan wewenang kepada para pemegang saham tersebut untuk mengambil keputusan strategis dan penting yang berkaitan dengan perusahaan.
Lebih lanjut, RUPS merupakan lembaga yang memberikan wewenang kepada para pemegang saham untuk membuat keputusan strategis dan penting yang berkaitan dengan perusahaan.
Keputusan-keputusan yang memerlukan persetujuan dari RUPS antara lain perubahan anggaran dasar, penambahan dan pengurangan modal perseroan, laporan tahunan, dan keputusan-keputusan lainnya sebagaimana diatur dalam UU PT.
Baca Juga: XL Axiata dan Smartfren Dikabarkan Merger, Benarkah Ada Risiko Oligopoli?
RUPS Bukan Lagi Organ Tertinggi Perseroan
Banyak yang mungkin beranggapan bahwa RUPS adalah organ tertinggi dalam sebuah perseroan karena keputusan-keputusan penting memerlukan persetujuannya.
Pada kenyataannya, RUPS sebelumnya memang pernah memegang posisi sebagai organ tertinggi dalam perseroan.
Definisi ini sejalan dengan definisi RUPS dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU 1/1995) sebelum kemudian dicabut oleh UU PT yang berlaku saat ini, yakni UU 40/2007.
Dalam Pasal 1 angka 3 UU 1/1995, RUPS didefinisikan sebagai organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dan segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Terjadi perubahan dalam definisi RUPS yang tercantum dalam Pasal 1 angka 4 UU 40/2007, di mana RUPS dijelaskan sebagai Organ Perseroan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar perusahaan.
Dari kedua definisi tersebut, terdapat penegasan bahwa wewenang RUPS dibatasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan anggaran dasar Perseroan.
Pembatasan ini berimplikasi bahwa kekuasaan RUPS tidak lagi bersifat mutlak dan menandakan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh RUPS harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan anggaran dasar perusahaan.
Dengan demikian, pembatasan ini membuat kedudukan RUPS tidak lagi menjadi organ tertinggi, namun menjadi setara dengan Direksi dan Dewan Komisaris.
Pastikan persiapan penyelenggaraan RUPS perusahaan Anda dilakukan dengan baik untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi hukum yang berlaku. Perusahaan Anda sedang melakukan aksi korporasi? Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Prolegal!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
