Perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT

Perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT

“RUPS merupakan salah satu organ PT yang terdiri dari para pemegang saham.”

Sebelum mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT), tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu organ yang ada dalam PT.  Salah satu organ perusahaan dalam PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).  

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), RUPS adalah bagian dari perusahaan yang tidak memberikan kewenangan ke direksi atau dewan komisaris sesuai batas pada undang-undang dan/atau anggaran dasar. Organ ini terdiri dari para pemegang saham sebagai satu kesatuan.

Nah, para pemegang saham tersebut memliki tanggung jawab terbatas sebesar saham yang dimasukkannya ke dalam PT.  Kata terbatas menunjukkan adanya tanggung jawab pemegang saham yang terbatas pada modal yang dimasukkan.

Selain itu, RUPS terdiri dari dua bentuk. Sebelumnya, mari simak terkait tanggung jawab pemegang saham dalam PT terlebih dulu.

Baca juga: 4 Perbedaan Direksi dan Komisaris

Tanggung Jawab para Pemegang Saham PT

Ditilik dari Pasal 3 ayat (1) UUPT, pemegang saham PT memiliki tanggung jawab secara terbatas.

Artinya, tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseoran dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambil. 

Namun, sistem tanggung jawab terbatas para pemegang saham tidak berlaku apabila hal-hal berikut terbukti pernah terjadi (Pasal 3 ayat (2) UUPT)

  1. Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; 
  2. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan iktikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi; 
  3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau
  4. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

Baca juga: Ruang Lingkup Direksi, dari Definisi hingga Tanggung Jawabnya

Bentuk RUPS

Ada dua bentuk RUPS yang dikenal dalam UUPT, di antaranya sebagai berikut (Pasal 78 ayat (1) UUPT):

  1. RUPS Tahunan; dan
  2. RUPS Lainnya (yang dimaksud adalah RUPS Luar Biasa).

RUPS Tahunan

Dalam ketentuan UUPT, RUPS Tahunan wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Misalnya, jika laporan ditutup pada bulan Desember 2022, maka RUPS Tahunan tidak boleh dilaksanakan pada bulan Juli 2023.

Selain itu, dalam RUPS Tahunan juga wajib diajukan seluruh dokumen dari laporan tahunan perseroan yang diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UUPT, yaitu meliputi:

  1. Laporan keuangan;
  2. Laporan mengenai kegiatan perseroan;
  3. Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL);
  4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan;
  5. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
  6. Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan
  7. Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.

Baca juga: Serba-serbi Dewan Komisaris, Mulai dari Definisi hingga Tanggung Jawabnya

RUPS Luar Biasa

Sementara itu, UUPT mengatur ketentuan diadakannya RUPS Luar Biasa sebagai berikut (Pasal 78 ayat (4) UUPT):

  1. Dapat diadakan setiap waktu; dan
  2. Setiap waktu yang dimaksud harus berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.

Salah satu contoh agenda pembahasannya adalah perubahan susunan anggota direksi dan komisaris, rencana pembubaran PT, dan lain-lain.

Mau mengubah anggaran dasar PT? Jangan ragu untuk konsultasi pada Prolegal!

Author: Praycillia Menik Tarigan

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,