Mau Mulai Berbisnis? Kenali Jenis-Jenis Badan Usaha yang Tepat!

Mau Mulai Berbisnis? Kenali Jenis-Jenis Badan Usaha yang Tepat!

Mau Mulai Berbisnis? Kenali Jenis-Jenis Badan Usaha yang Tepat!

“Memilih jenis-jenis badan usaha yang sesuai adalah krusial karena mempengaruhi struktur perusahaan, tanggung jawab pemilik, kewajiban perusahaan, pajak, dan aspek penting lain yang mempengaruhi operasional bisnis.“

Dalam dunia bisnis, pemilihan jenis badan usaha merupakan langkah krusial yang harus dipertimbangkan dengan matang sebelum memulai berbisnis. 

Setiap jenis badan usaha memiliki karakteristik dan kelebihan tersendiri yang dapat berpengaruh pada keberlangsungan dan eksistensi bisnis yang akan dijalankan.

Pada dasarnya, tidak semua jenis badan usaha cocok untuk setiap jenis bisnis. Dari bentuk usaha perseorangan hingga perseroan terbatas, setiap jenis badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan dengan hati-hati.

Dalam artikel ini, akan dibahas secara lengkap jenis-jenis badan usaha beserta kelebihan masing-masing, termasuk aspek legalnya. Simak informasi lengkapnya!

Baca juga: Perbedaan Badan Usaha Badan Hukum dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum

Tentang Badan Usaha

Tidak hanya di dunia bisnis, Anda pasti sering kali mendengar istilah “PT” atau “CV” dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun keduanya berbeda dalam kategorinya, keduanya termasuk dalam jenis badan usaha yang ada di Indonesia.

Apa itu badan usaha?  Pada dasarnya badan usaha merupakan suatu entitas yang diakui secara hukum dan tujuannya adalah untuk mencari laba atau keuntungan. Entitas ini dapat berupa perusahaan, organisasi, atau entitas lainnya yang memiliki struktur secara teknis dan ekonomis yang jelas untuk menjalankan kegiatan mereka. 

Perlu diingat bahwa badan usaha tidak sama dengan badan hukum, karena badan usaha terbagi menjadi dua kategori, yaitu badan usaha berbentuk badan hukum dan badan usaha bukan badan hukum.

Baca juga: Perseroan Terbatas (PT) Ingin Melakukan Merger? Berikut Ketentuannya

Jenis-Jenis Badan Usaha Bukan Badan Hukum

Badan usaha yang tidak memiliki status badan hukum tidak berarti tidak tunduk pada regulasi atau hukum yang berlaku. Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang mengatur badan usaha semacam itu, terutama di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Apabila dirangkum, terdapat 3 (tiga) jenis badan usaha bukan badan hukum yang terdiri dari:

1. Persekutuan Perdata (Maatschap) 

Pasal 1618 KUHPer mendefinisikan Persekutuan Perdata sebagai perjanjian di mana 2 (dua) orang atau lebih sepakat untuk memasukkan kontribusi ke dalam persekutuan dengan tujuan membagi keuntungan yang dihasilkan.

Dalam persekutuan ini, para pihak secara sukarela bersepakat untuk bekerja sama dalam usaha bersama dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi di antara mereka sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. 

Para anggota persekutuan perdata ini saling sepakat untuk turut serta dalam memajukan bisnis atau kegiatan tertentu dengan tujuan mencapai hasil keuangan bersama yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam kerjasama persekutuan perdata sebagai badan usaha non-badan hukum, anggota bertanggung jawab secara pribadi sesuai dengan perjanjian atau hukum yang berlaku.

2. Firma 

Firma merupakan perseroan yang didirikan untuk menjalankan usaha di bawah satu nama bersama (Pasal 16 KUHD). 

Berdasarkan Pasal 18 KUHD, anggota firma memiliki tanggung jawab yang bersifat renteng terhadap firma tersebut. Tanggung jawab renteng berarti tanggung jawab bersama atau tanggung jawab secara bersama-sama. 

Dalam konteks firma, anggota firma memiliki tanggung jawab bersama terhadap firma tersebut, yang berarti bahwa mereka bertanggung jawab secara kolektif atas kewajiban dan hutang firma. Artinya, setiap anggota firma dapat dituntut untuk memenuhi kewajiban firma tersebut.

3. Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) 

Berbeda dengan Firma yang memiliki tanggung jawab renteng, dalam CV terdapat pesero aktif dan pesero pasif. Pesero aktif bertanggung jawab penuh, termasuk dengan harta pribadi, sementara pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan ke dalam CV (Pasal 20 KUHD).

Pada dasarnya, pesero aktif merupakan mereka yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan bisnis CV dan mereka memiliki tanggung jawab penuh terhadap semua kewajiban perusahaan, termasuk menggunakan aset pribadi bila diperlukan. 

Sementara itu, pesero pasif, juga dikenal sebagai comanditers, adalah mereka yang hanya menyumbangkan modal ke perusahaan tanpa terlibat dalam pengelolaan sehari-hari. Pesero pasif hanya bertanggung jawab dalam batas jumlah modal yang telah disetorkan ke dalam CV, sehingga tidak akan menanggung risiko lebih dari apa yang telah mereka investasikan.

Baca juga: Mau Mengubah CV Menjadi PT Perorangan? Berikut Prosedurnya

Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum

Perbedaan yang mendasar antara badan usaha yang bukan badan hukum dengan yang berbentuk hukum adalah adanya pemisahan harta. Pemisahan harta mengacu pada prinsip bahwa harta atau kekayaan perusahaan dianggap terpisah dari harta pribadi para pemilik atau anggotanya.

Dalam konteks badan usaha yang berbentuk hukum, harta perusahaan dianggap sebagai entitas terpisah yang tidak boleh dicampur adukkan dengan harta pribadi pemiliknya. Pemisahan harta ini memberikan perlindungan hukum bagi pemilik badan usaha dan menjaga kejelasan dalam pengelolaan keuangan serta aset perusahaan. 

Dengan demikian, pemilik badan usaha yang berbentuk hukum tidak akan secara pribadi bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan, kecuali sebatas modal yang disetorkan.

Selain adanya pembagian harta kekayaan, beberapa bidang usaha mengharuskan suatu badan usaha untuk berbentuk badan hukum.

Adapun di Indonesia terdapat 3 jenis badan usaha berbentuk badan hukum, yaitu:

1. Perseroan Terbatas (PT)

PT merupakan bentuk badan usaha yang paling umum dijumpai. Dasar hukum pendirian PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja (UU PT).

Dalam definisinya, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Selain pemisahan harta seperti halnya badan hukum pada umumnya, terdapat sejumlah keuntungan lain yang dapat diperoleh jika usaha Anda berbentuk PT: 

  1. Kemudahan Peralihan Kepemilikan Saham: PT memudahkan peralihan kepemilikan saham melalui jual beli saham tanpa mengganggu operasional perusahaan, sehingga menjaga kelangsungan bisnis. 
  2. Operasi Tanpa Batas Waktu: Sesuai dengan Pasal 6 UU PT, PT dapat beroperasi sepanjang waktu dengan anggaran dasar yang ditetapkan, bahkan meskipun kepemilikan saham berubah tangan. 
  3. Kredibilitas Tinggi: PT memiliki kredibilitas yang tinggi di mata mitra bisnis, pelanggan, dan pihak ketiga karena diatur dalam undang-undang, membangun hubungan kerja sama yang kuat, serta mempermudah akses fasilitas pendanaan dari lembaga keuangan. 
  4. Pilihan Bidang Usaha yang Luas: Sebagai PT, Anda dapat beroperasi dalam berbagai bidang usaha yang beragam dengan batasan-batasan usaha yang dicantumkan dalam akta pendirian dan perizinan. 

Selain keuntungan-keuntungan tersebut, PT memberikan fleksibilitas dan perlindungan hukum yang membuatnya menjadi pilihan yang menarik untuk menjalankan bisnis Anda.

Lebih lanjut pasca rezim cipta kerja muncul istilah PT Perorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

PT Perorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang saja, yang tentunya memiliki keuntungan memungkinkan untuk memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan bisnis.

2. Koperasi

Koperasi adalah bentuk usaha yang terdiri dari individu-individu atau badan hukum koperasi, yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip koperasi dan sebagai platform ekonomi rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai kekeluargaan.

Regulasi tentang koperasi diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja (UU 25/1992).

Pasal 5 ayat (1) UU 25/1992 menjelaskan bahwa keanggotaan dalam koperasi dilakukan secara sukarela, yang berarti bahwa individu atau badan hukum memiliki kebebasan untuk memutuskan bergabung dalam koperasi tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun. 

Selain itu, keanggotaan koperasi juga terbuka untuk semua kalangan tanpa adanya pengecualian, sehingga siapapun dapat menjadi anggota koperasi selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan regulasi yang berlaku.

3. Yayasan

Terakhir, terdapat yayasan yang merupakan sebuah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan tanpa memiliki anggota.

Ketentuan mengenai Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (UU Yayasan).

Yayasan memiliki fleksibilitas untuk terlibat dalam kegiatan usaha guna mendukung misi dan tujuan sosial mereka. Dalam hal ini, mereka dapat menciptakan badan usaha sendiri, seperti toko, restoran, atau layanan lainnya, yang keuntungannya akan digunakan untuk mendukung program-program yayasan. 

Selain itu, yayasan juga dapat berinvestasi dalam badan usaha lain yang sesuai dengan nilai dan tujuan mereka dengan batasan bahwa total penyertaan modal tidak melebihi 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan (Pasal 7 ayat (2) UU Yayasan).

Dengan memiliki sumber pendapatan tambahan dari kegiatan usaha, yayasan dapat menjadi lebih mandiri secara finansial dan tidak hanya mengandalkan donasi atau dana bantuan saja. 

Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usaha ini dapat digunakan untuk melakukan program sosial, membiayai proyek-proyek kemanusiaan, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang mereka layani.

Baca juga: Update Terbaru Kini Perubahan PT Perorangan Jadi PT Biasa Tidak Merubah NIB

Memilih Badan Usaha yang Tepat

Memilih jenis badan usaha yang sesuai adalah krusial karena mempengaruhi struktur perusahaan, tanggung jawab pemilik, kewajiban perusahaan, pajak, dan aspek penting lain yang mempengaruhi operasional bisnis.

Sebagai contoh, jika seseorang ingin memulai usaha kecil di bidang katering makanan, maka pemilihan jenis badan usaha akan menjadi krusial. Jika individu tersebut ingin memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap hutang usahanya dan beroperasi sebagai satu entitas hukum yang terpisah dari dirinya sendiri, maka mendirikan perusahaan perseorangan atau CV bisa menjadi opsi yang tepat. 

Di sisi lain, jika individu tersebut ingin melakukan usaha bersama rekan bisnisnya dan membagi tanggung jawab serta keuntungan secara proporsional, mendirikan PT bisa menjadi pilihan yang lebih cocok. 

Contoh lainnya, jika sekelompok petani ingin bersama-sama membeli sarana produksi dan meningkatkan daya tawar dalam memasarkan produk pertanian, mereka bisa membentuk sebuah koperasi sebagai jenis badan usaha. 

Koperasi tersebut memungkinkan anggotanya untuk bekerja sama dalam produksi dan distribusi, sambil juga membagi keuntungan sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota.

Apakah Anda ingin menjalankan bisnis tetapi masih bingung tentang bagaimana cara memilih jenis badan usaha yang tepat dan proses perizinan yang diperlukan? Prolegal Indonesia siap membantu dengan semua kebutuhan legalitas perusahaan Anda. 

Dengan layanan kami, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda tanpa harus khawatir tentang aspek hukum dan administratif yang rumit. Hubungi kami sekarang untuk keterangan lebih lanjut!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment