Macam-Macam Pengalihan Saham PT, Berikut Mekanismenya!
Macam-Macam Pengalihan Saham PT, Berikut Mekanismenya!
“Konsekuensi dari adanya pengalihan saham adalah bergantinya pemegang hak atas saham yang dialihkan tersebut dari pemegang saham lama ke pemegang saham baru.“
Dalam Perseroan Terbatas (PT), saham adalah instrumen keuangan yang mewakili kepemilikan individu atau entitas di perusahaan, memberikan hak atas sebagian dari aset dan pendapatan perusahaan.
Saham dapat dipindahtangankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang biasanya diatur dalam anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemindahan hak atas saham sering terjadi dalam dunia bisnis untuk berbagai tujuan, termasuk restrukturisasi perusahaan, perubahan kepemilikan, atau penyesuaian strategi bisnis.
Dalam konteks inilah proses penjualan dan pembelian saham menjadi penting karena melibatkan transfer kepemilikan dan hak atas perusahaan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai mekanisme, persyaratan, dan prosedur pengalihan saham. Simak informasi selengkapnya!
Baca juga: Tidak Mau Saham Terkena Dilusi? Ini Upaya bagi Pemegang Saham
Alasan dan Persyaratan Dasar Pengalihan Saham
Pengalihan saham merujuk pada proses di mana saham beserta hak-haknya dialihkan dari satu pihak ke pihak lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja (UU PT), istilah yang dipakai ialah pemindahan hak atas saham.
Konsekuensinya adalah bergantinya pemegang hak atas saham yang dialihkan tersebut dari pemegang saham lama ke pemegang saham baru.
Pemindahan hak atas saham dapat terjadi melalui berbagai cara, seperti melalui penjualan saham, pemberian saham sebagai hadiah, pewarisan saham, atau bahkan melalui mekanisme yang lebih kompleks seperti merger atau akuisisi.
Sebelum melakukan pengalihan saham, pemilik saham perlu memahami dan mempersiapkan syarat-syarat yang sesuai dengan peraturan yang diatur dalam UU PT.
Menurut Pasal 55 UU PT, prosedur pemindahan hak atas saham secara dasar diatur dalam anggaran dasar perusahaan. Namun, Pasal 57 UU PT menetapkan beberapa syarat tambahan yang dapat diatur terkait dengan pemindahan hak atas saham, antara lain:
- Keharusan untuk pertama-tama menawarkan saham kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
- Keharusan untuk memperoleh persetujuan dari Organ Perseroan;
- Keharusan untuk memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Perbedaan Akuisisi Aset dan Akuisisi Saham dalam Pengambilalihan Harta PT
Berbagai Mekanisme Pengalihan Saham
Pemindahan Hak Atas Saham melalui Jual Beli
Jual beli saham adalah proses di mana hak atas saham dialihkan antara pemegang saham. Setiap pemegang saham dapat menjual saham kepada pemegang lain, pihak ketiga, atau perusahaan sendiri (buy back share).
Buy back share biasanya dilakukan untuk mengurangi jumlah saham yang beredar atau memanfaatkan surplus kas.
Dalam hal pemindahan hak atas saham melalui jual beli, Pasal 58 UU PT mengatur bahwa pemegang saham penjual harus menawarkan sahamnya terlebih dahulu kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain.
Dalam kasus tidak ada pembeli, pemegang saham dapat menjual kepada pihak ketiga. Ketentuan tersebut berlaku bagi perusahaan tertutup.
Adapun, bagi Perusahaan Terbuka (Tbk) dapat melakukan pembelian saham melalui pasar perdana dan pasar sekunder sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pengalihan Saham melalui Restrukturisasi Perusahaan
Restrukturisasi perusahaan melibatkan perubahan signifikan dalam struktur, organisasi, kepemilikan, atau operasi bisnis untuk meningkatkan nilai perusahaan atau efisiensi operasional.
Umumnya metode restrukturisasi ini meliputi akuisisi, merger, dan konsolidasi. Dalam restrukturisasi seperti akuisisi atau merger, pengalihan saham digunakan untuk transfer kepemilikan.
Contohnya, dalam akuisisi, perusahaan akuisitor membeli saham perusahaan target untuk mengendalikan perusahaan tersebut. Dalam merger, pemegang saham menukarkan saham dengan saham entitas baru sesuai kesepakatan merger.
Pengalihan saham, dalam hal ini, memfasilitasi integrasi, transfer kepemilikan, dan penyesuaian struktur kepemilikan dalam restrukturisasi.
Pengalihan Saham melalui Pewarisan
Pengalihan saham karena waris merupakan “peralihan hak karena hukum” dan kebijakannya diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) UUPT. Pengalihan saham akibat waris tidak perlu dilakukan dengan akta pemindahan hak.
Pengalihan ini dapat dilakukan dengan menyampaikan keterangan kematian, keterangan waris, dan bukti-bukti yang menyatakan sebagai ahli waris.
Kemudian, direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) maksimal 30 hari sejak tanggal pencatatan.
Jika perusahaan menolak keberadaan ahli waris sebagai pemegang saham, maka ahli waris dapat menggugatnya di pengadilan.
Baca juga: Dapatkah Yayasan Menjadi Pemegang Saham Perseroan Terbatas?
Prosedur Pengalihan Saham
Meskipun pengalihan saham dapat terjadi melalui berbagai cara, namun pada dasarnya tata cara atau prosedur pemindahan hak atas saham yang diatur dalam UU PT adalah sebagai berikut:
-
Akta Pemindahan Hak Atas Saham
Prosedur pemindahan hak atas saham dimulai dengan pembuatan akta pemindahan hak atas saham. Akta ini harus disusun dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris atau di bawah tangan, sesuai dengan kehendak masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
-
Penyampaian Akta
Setelah akta pemindahan hak atas saham dibuat, salinan akta tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Perusahaan kemudian akan mencatat pengalihan tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus.
-
Pencatatan dan Pemberitahuan oleh Direksi
Direksi perusahaan bertanggung jawab untuk mencatat pengalihan hak atas saham dalam dokumen yang sesuai. Selain itu, mereka juga harus memberitahukan susunan pemegang saham yang baru kepada Menkumham dalam waktu maksimal 30 hari setelah akta pembelian saham dibuat.
Prosedur pengalihan saham tersebut berlaku untuk perusahaan tertutup, sementara untuk saham yang diperdagangkan di bursa saham terdapat prosedur yang berbeda.
Masih bingung dengan mekanisme dan prosedur pengalihan saham untuk perusahaan Anda? Konsultasikan saja dengan kami.
Prolegal Indonesia siap membantu dengan konsultasi hukum terbaik. Klik tombol di bawah ini untuk informasi lebih lanjut!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
