Buka Usaha Klinik Kecantikan, Ini Syarat dan Prosedur Perizinannya!

Buka Usaha Klinik Kecantikan, Ini Syarat dan Prosedur Perizinannya!

Buka Usaha Klinik Kecantikan, Ini Syarat dan Prosedur Perizinannya!

“Sebagaimana diatur peraturan, setiap penyelenggaraan usaha klinik kecantikan diwajibkan untuk memiliki izin pendirian dan izin operasional.“

Kebutuhan akan klinik kecantikan meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat akan pentingnya perawatan diri dan penampilan, baik bagi wanita maupun pria. Klinik kecantikan menawarkan layanan perawatan kulit, rambut, dan tubuh untuk meningkatkan penampilan.

Perkembangan teknologi di bidang kecantikan juga melahirkan berbagai inovasi perawatan yang lebih efektif dan aman, menarik minat lebih banyak konsumen. Hal tersebut menjadikan peluang usaha klinik kecantikan menjadi sangat menjanjikan. 

Namun, memulai usaha klinik kecantikan tidak hanya tentang menyediakan layanan berkualitas tetapi juga memastikan semua aspek legalitas dipenuhi. 

Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap syarat dan prosedur perizinan yang perlu diketahui dan dipenuhi bagi Anda yang tertarik untuk membuka klinik kecantikan. Simak informasi selengkapnya!

Baca juga: Bisnis Klinik Hewan Makin Ramai, Bagaimana Legalitasnya?

Persyaratan Teknis Usaha Klinik Kecantikan

Sebelum membahas mengenai perizinan apa saja yang dibutuhkan, perlu diketahui terlebih dahulu persyaratan apa saya yang diperlukan untuk membuka klinik kecantikan.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Permenkes 9/2014), klinik didefinisikan sebagai merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.

Sesuai Pasal 3 Permenkes 9/2014, klinik dapat dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. Dalam Permenkes 9/2014 terdapat berbagai syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum membuka klinik, yang dapat dirangkum sebagai berikut:

Pendirian dan Lokasi

Klinik yang dimiliki oleh masyarakat dan menyediakan layanan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha. Namun, untuk klinik yang menyediakan layanan rawat inap, pendiriannya harus dilakukan oleh badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) (Pasal 4 Permenkes 9/2014).

Bangunan

Terkait bangunan, Pasal 6 Permenkes 9/2014 mengatur bahwa bangunan klinik harus bersifat permanen dan tidak boleh bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan, kecuali apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan sejenis. 

Prasarana

Sementara itu, menurut Pasal 8 Permenkes 9/2014, prasarana klinik harus meliputi hal-hal berikut: instalasi sanitasi, instalasi listrik, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ambulans khusus untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap, sistem gas medis, sistem tata udara, sistem pencahayaan, dan prasarana lainnya sesuai kebutuhan.

Ketenagakerjaan

Terkait ketenagakerjaan, Pasal 9 Permenkes 9/2014 mengatur bahwa penanggung jawab teknis klinik harus seorang tenaga medis dengan Surat Izin Praktik (SIP) di klinik tersebut dan hanya dapat menjadi penanggung jawab teknis pada satu klinik. 

Peralatan

Pasal 17 Permenkes 9/2014 mengatur bahwa klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan. 

Kefarmasian

Mengenai kefarmasian, Pasal 21 Permenkes 9/2014 tidak mewajibkan klinik rawat jalan untuk melaksanakan pelayanan farmasi. Namun, apabila klinik tersebut menyediakan layanan farmasi, penyelenggaraan pelayanan kefarmasian wajib memiliki apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebagai penanggung jawab atau pendamping.

Laboratorium

Terkait laboratorium, Pasal 24 Permenkes 9/2014 mengatur bahwa kewajiban penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik hanya berlaku untuk klinik rawat inap.

Baca juga: Instalasi Farmasi, Apakah Harus Ada pada Klinik Utama?

Syarat Izin Perizinan Usaha Klinik Kecantikan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Permenkes 9/2014, setiap penyelenggaraan klinik diwajibkan untuk memiliki izin pendirian dan izin operasional. Izin pendirian diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, sementara izin operasional diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. 

Syarat Izin Pendirian Usaha Klinik Kecantikan

Mendapatkan izin mendirikan klinik, penyelenggara harus melengkapi persyaratan berikut:

  1. Identitas lengkap pemohon.
  2. Salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan.
  3. Salinan/fotokopi sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu lima tahun.
  4. Dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk klinik rawat jalan, atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
  6. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.

Syarat Izin Operasional Usaha Klinik Kecantikan

Mendapatkan izin operasional, penyelenggara klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Persyaratan teknis meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium sebagaimana dimaksud di atas. Sementara itu, persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.

Baca juga: Banyak Klinik Ilegal, Ini Syarat Pendirian yang Legal!

Perizinan Usaha Klinik Kecantikan Pada OSS-RBA

Prosedur perizinan usaha klinik kecantikan saat ini telah terintegrasi dengan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). 

Langkah pertama adalah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, di mana untuk klinik kecantikan, KBLI yang dipilih adalah KBLI 86105 untuk “Aktivitas Klinik Swasta” dan tergolong ke dalam usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) perizinan berusaha yang diperlukan mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, yang diverifikasi oleh pemerintah atau kementerian/lembaga terkait.

Setelah itu, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen untuk NIB dan Sertifikat Standar termasuk dokumen seperti: 

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Akta Pendirian perusahaan
  4. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  5. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  6. Persetujuan Lingkungan. 

Berikutnya, pelaku usaha mengakses sistem OSS, mengisi data usaha, dan memverifikasi dokumen persetujuan lingkungan yang relevan. Setelah semua data terisi lengkap, permohonan izin usaha klinik kecantikan diajukan melalui menu “Perizinan Berusaha” di dalam akun OSS. 

Tertarik untuk membuka usaha klinik kecantikan, namun masih bingung dengan ketentuannya? Prolegal Indonesia siap membantu Anda dalam pengurusan legalitas dan perizinannya!

Hubungi kami melalui tautan di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana