Catat dan Pahami Kebutuhan Dokumen SPPL bagi Usaha Anda!
“Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL atau dokumen SPPL diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) PP 22/2021“
Di era modern ini, kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat. Salah satu langkah konkret yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha adalah dengan memenuhi persyaratan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Lantas, apa itu SPPL, bagaimana ketentuannya dan usaha apa saja yang memerlukannya?
Baca juga: Mengenal Tiga Jenis Persetujuan Lingkungan di Indonesia
Apa itu Dokumen SPPL?
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL adalah dokumen penting dalam pengelolaan lingkungan untuk berbagai jenis usaha dan kegiatan.
Istilah SPPL dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 9 PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).
SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan atas dampak lingkungan hidup dari Usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Baca juga: UKL-UPL, Unsur Penting dalam Persetujuan Lingkungan
Kenapa Harus Buat SPPL?
Seperti yang diatur dalam Pasal 4 PP 22/2021, setiap rencana usaha yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.
Selain untuk memenuhi regulasi dan peraturan, pembuatan SPPL ini juga merupakan wujud dari pertanggungjawaban sosial dan perlindungan lingkungan serta mengurangi risiko kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha.
Adapun, dalam proses pembuatan SPPL melibatkan identifikasi potensi risiko lingkungan yang kemudian membantu dalam merencanakan tindakan mitigasi yang tepat.
Dalam hal ini, SPPL wajib dimiliki oleh pemilik usaha yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup sesuai Pasal 7 ayat (1) PP 22/2021 yang kemudian diperjelas dalam ayat (2) bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki meliputi:
- jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UPLS;
- merupakan Usaha dan/atau kegiatan Usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau
- termasuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
Baca juga: Membuat SPPL, Komitmen Pelaku Usaha untuk Menjaga Lingkungan
Siapa yang Wajib Memiliki SPPL?
Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) PP 22/2021, antara lain adalah:
- lokasi rencana usaha berada pada kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata ruang yang sudah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup;
- lokasi rencana usaha berada pada kawasan hutan yang sudah memiliki rencana kelola hutan yang sudah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup;
- program Pemerintah yang telah memiliki kebijakan, rencana, dan/atau program berupa rencana induk yang sudah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup;
- rencana usaha yang dilakukan di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang dikecualikan;
- kegiatan pemerintah yang dilakukan dalam rangka penelitian dan bukan untuk tujuan komersil
- rencana usaha berada di dalam kawasan yang sudah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan; dan
- rencana usaha yang berbatasan langsung atau berada dalam kawasan lindung, yang telah mendapatkan penetapan pengecualian wajib Amdal dari instansi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan lindung.
Selain itu, jenis usaha yang memerlukan SPPL juga dikelompokkan berdasarkan KBLI dan/atau non-KBLI, dan terdaftar dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Permen LHK 4/2021).
Baca juga: Cara Memperoleh Persetujuan Lingkungan AMDAL untuk Usaha di Indonesia
Syarat dan Cara Membuat Dokumen SPPL
Sebelum membuat SPPL, pastikan Anda memahami kewajiban dan persyaratan yang berlaku. SPPL biasanya diperlukan untuk kegiatan usaha yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL.
Dalam hal memastikan apakah Anda harus membuat Amdal, UKL-UPL, atau SPPL untuk usaha Anda, Anda dapat merujuk kepada daftar sesuai Permen LHK 4/2021.
Perlu diketahui bahwa persyaratan yang perlu disiapkan untuk membuat SPPL ini tergantung dimana Anda tinggal. Akan tetapi, secara umum berkas yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon
- Persetujuan warga sekitar atau surat tanda tidak keberatan dari tetangga sekitar
- Fotocopy Sertifikat Tanah
- Sket/Peta Lokasi
- PBB Tahun Berjalan
- Akta Pendirian Usaha
Setelah menyiapkan berkas yang diperlukan, konsultasikan terlebih dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk memverifikasi kelengkapan dokumen Anda. Setelah berkas sudah lengkap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan SPPL ke Dinas Lingkungan Hidup.
Baca juga: Memahami Proses Penapisan dalam Penerbitan Persetujuan Lingkungan di Indonesia
Cara Membuat SPPL Melalui OSS
Penerbitan pembuatan SPPL dilakukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Dalam membuat SPPL melalui OSS, Anda harus memiliki akun OSS yang dapat dibuat dengan mengunjungi situs web OSS RBA pada alamat oss.go.id.
Setelah mendaftar, Anda bisa mengakses akun OSS-RBA menggunakan hak akses Anda, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
- Pilih Menu ‘Izin Usaha’ pada dashboard utama
- Isi Data Perusahaan, seperti nama perusahaan, alamat, bidang usaha, dan data lainnya sesuai dengan yang diminta oleh sistem
- Pilih Jenis Izin Lingkungan, dalam hal ini Anda perlu memilih SPPL. Sistem OSS akan secara otomatis menentukan jenis izin lingkungan berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) usaha Anda
- Unggah Dokumen Pendukung seperti KTP pemohon, NPWP perusahaan, Surat Izin Usaha (jika ada), dan Peta Lokasi Usaha
- Isi Formulir SPPL yang disediakan oleh OSS dengan informasi terkait pengelolaan lingkungan usaha Anda. Formulir ini mencakup deskripsi usaha, lokasi, dan langkah-langkah pengelolaan lingkungan yang akan dilakukan
- Submit Permohonan dengan klik ‘Submit’
Setelah proses submit berkas selesai, permohonan SPPL akan diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari dan tidak dipungut biaya apa pun.
Jika permohonan sudah disetujui, SPPL akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui akun OSS Anda. Cetak SPPL dan simpan sebagai bukti kepemilikan izin lingkungan untuk usaha Anda.
Tidak perlu risau jika usaha Anda membutuhkan SPPL! Serahkan saja kepada Prolegal. Hubungi kami melalui tautan di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
