Aturan Penamaan PT: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh?
Aturan Penamaan PT: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh?
“Penamaan PT harus memenuhi persyaratan hukum agar nama yang dipilih sah dan sesuai ketentuan.”
Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT), langkah awal yang penting adalah memilih nama yang tepat. Nama PT bukan hanya sekadar label, tetapi juga representasi visi, misi, dan nilai perusahaan.
Nama yang unik dan mudah diingat membantu membentuk citra dan branding, mencerminkan profesionalisme, serta membangun kepercayaan dari pelanggan dan mitra bisnis.
Dalam hal ini, pemilihan nama yang sesuai dengan ketentuan hukum juga penting untuk menghindari masalah hukum dan sengketa di kemudian hari.
Oleh karena itu, penting bagi para pengusaha untuk memahami aturan penamaan PT yang telah diatur oleh regulator.
Lantas, penamaan PT seperti apa yang diperbolehkan dan yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan? Berikut pembahasan lengkapnya.
Baca juga: Syarat Pendirian PT Persekutuan Modal Pasca UU Cipta Kerja
Pentingnya Penamaan PT sebagai Identitas Perusahaan
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU PT), mengatur bahwa setiap PT di Indonesia harus memiliki nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap yang jelas sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasarnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT (PP 42/2011) menjelaskan bahwa nama perusahaan merupakan identitas yang membedakan satu perusahaan dari yang lain, dan setiap PT harus mendapatkan persetujuan nama dari Menteri sebelum dapat menggunakannya.
Selain berfungsi sebagai identitas, nama perusahaan juga krusial dalam membangun citra merek, mendukung kepercayaan, dan menegaskan profesionalisme perusahaan.
Baca juga: Mau Mulai Berbisnis? Kenali Jenis-Jenis Badan Usaha yang Tepat!
Ketentuan Penamaan PT Sesuai Aturan: Apa yang Boleh dan Dilarang?
Dalam proses penamaan PT, terdapat serangkaian persyaratan yang harus diperhatikan untuk memastikan nama yang dipilih sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat digunakan secara sah. Ketentuan ini meliputi:
-
Penggunaan Huruf Latin Dalam Penamaan PT
Penamaan perusahaan harus menggunakan huruf Latin atau abjad Latin, dan tidak diperbolehkan menggunakan huruf non-Latin seperti aksara Jawa, huruf Hijaiyah, abjad Korea, atau jenis huruf lainnya.
-
Memiliki Kesesuaian dan Keunikan
Nama PT tidak boleh identik atau sangat mirip dengan nama PT lain, meskipun bidang usaha dan domisili berbeda. Kesamaan ini mencakup penulisan dan bunyi.
Oleh karena itu, pelaku usaha harus memeriksa nama yang ingin didaftarkan untuk menghindari kesamaan dengan PT lain, melalui pengecekan di sistem Ditjen AHU di ahu.go.id.
-
Penamaan PT Tidak Melanggar Ketertiban Umum dan Kesusilaan
Nama perusahaan harus sesuai dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Oleh karena itu, pemilihan nama PT harus mematuhi norma budaya dan tidak boleh menimbulkan kebencian di masyarakat.
Nama yang mengandung unsur SARA atau hal-hal yang dapat menyinggung sensitivitas sosial akan ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) UU PT.
-
Penggunaan Nama Instansi dan Lembaga
Nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau lembaga internasional tanpa izin yang bersangkutan.
Oleh karena itu, jika pelaku usaha ingin menggunakan nama yang mirip dengan lembaga-lembaga tersebut, mereka harus terlebih dahulu memperoleh izin dari lembaga terkait.
Baca juga: Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa: Urgensi dan Prosedurnya
-
Penggunaan Angka dan Huruf yang Membentuk Kata
Nama PT tidak boleh terdiri dari angka atau rangkaian angka, maupun huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Ini memastikan bahwa nama perusahaan mudah dibaca, diucapkan, dan diingat.
Contoh, nama seperti PT 1234 Indonesia atau PT XYZQ Enterprises dilarang karena terdiri dari angka yang tidak membentuk kata yang dapat dipahami atau diucapkan dengan mudah.
-
Nama Merujuk Pada Arti dan Status Hukum
Nama PT tidak boleh memiliki arti yang secara langsung merujuk pada status hukum atau bentuk perusahaan. Hal ini untuk menghindari kebingungan atau penafsiran yang salah mengenai jenis atau status hukum perusahaan tersebut.
Contoh, nama seperti PT Perseroan Hukum Indo atau PT Firma Perdata Hukum dilarang karena secara eksplisit menyebutkan bentuk hukum atau status perusahaan, yang dapat menyesatkan atau membingungkan pihak lain.
-
Penggunaan Singkatan
Jika singkatan digunakan untuk nama perseroan, singkatan tersebut harus mematuhi persyaratan yang sama seperti nama lengkap. Singkatan harus jelas, bermakna, dan mengikuti aturan penamaan yang berlaku.
-
Penyesuaian Nama dengan Tujuan dan Bidang Usaha
Nama PT harus mencerminkan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Misalnya, PT Eco Green Energy harus berfokus pada energi terbarukan, sedangkan PT Urban Design Studio seharusnya bergerak di bidang desain interior.
Baca juga: Perbedaan Badan Usaha Badan Hukum dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Prosedur Pengajuan Nama Perseroan
Setelah memastikan bahwa nama PT memenuhi semua persyaratan, langkah berikutnya adalah mengajukan nama tersebut.
Proses pengajuan harus dilakukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum perusahaan didirikan atau jika ada perubahan nama dalam anggaran dasar.
Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang terintegrasi dalam Ditjen AHU Online.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan nama PT termasuk pendiri perseroan yang mengajukan secara bersama-sama, direksi perseroan yang sudah berstatus badan hukum, atau kuasa hukum, biasanya berupa notaris.
Masih bingung memilih nama PT yang tepat dan sesuai dengan regulasi? Atau butuh bantuan dalam proses pendirian badan usaha? Serahkan saja urusannya kepada Prolegal!
Dengan pengalaman kami, kami siap membantu Anda dalam semua aspek pengajuan nama perusahaan.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
