Pentingnya Undangan RUPS Sampai ke Pemegang Saham
Pentingnya Undangan RUPS Sampai ke Pemegang Saham
“Undangan RUPS dilakukan untuk melaksanakan RUPS dan hanya dapat diadakan jika lebih dari 50% dari saham yang memiliki hak suara hadir atau diwakili.”
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum resmi di mana pemegang saham membuat keputusan penting mengenai perusahaan, seperti perubahan anggaran dasar dan penambah modal, pengurangan modal, dan keputusan strategis lainnya.
Sejatinya, RUPS memastikan bahwa pemegang saham dapat berpartisipasi dalam keputusan besar perusahaan. Namun, seringkali undangan tidak sampai kepada pemegang saham, baik karena perusahaan tidak mengetahui domisili pemegang saham atau karena pemegang saham telah berpindah domisili.
Lantas, apa konsekuensi jika undangan tersebut tidak sampai bagi perseroan dan pemegang saham? Berikut penjelasannya!
Baca juga: Benarkah RUPS Sebagai Organ Tertinggi Perseroan? Cek Faktanya!
Kedudukan Pemegang Saham dalam RUPS
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU PT), pemegang saham memegang posisi penting dalam RUPS sebagai peserta utama.
Terkait hal ini, Pasal 86 UU PT menegaskan bahwa RUPS hanya dapat diadakan jika lebih dari 50% dari saham yang memiliki hak suara hadir atau diwakili.
Ini berarti bahwa untuk mengadakan RUPS dan membuat keputusan yang sah, diperlukan partisipasi dari lebih dari setengah jumlah saham yang ada.
Misalnya, jika sebuah perusahaan memiliki 1.000 saham dengan hak suara, RUPS hanya dapat dilaksanakan jika lebih dari 500 saham hadir atau diwakili.
Dengan demikian, jika dalam RUPS terdapat 550 saham yang hadir atau diwakili, rapat tersebut sah dan keputusan yang diambil dianggap valid.
Oleh karena itu, Pasal 81 ayat (1) UU PT mengatur bahwa Direksi Perseroan harus memanggil pemegang saham sebelum menyelenggarakan RUPS.
Dalam beberapa kasus, pemanggilan dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris atau pemegang saham dengan penetapan ketua pengadilan negeri. Pemanggilan harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS, melalui Surat Tercatat dan/atau iklan di Surat Kabar (Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU PT).
Surat Tercatat adalah surat yang dikirimkan kepada penerima dengan bukti tanda terima yang ditandatangani dan mencantumkan tanggal penerimaan. Sementara itu, Surat Kabar merujuk pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit secara nasional.
Undangan RUPS, dalam hal ini, harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan agenda rapat, serta informasi bahwa bahan rapat tersedia di kantor Perseroan dari tanggal pemanggilan hingga tanggal RUPS.
Baca juga: Ketentuan RUPS Online untuk Perusahaan Terbuka
Konsekuensi Undangan RUPS Tidak Sampai ke Pemegang Hukum
Lantas, apa konsekuensinya jika undangan RUPS tidak sampai ke pemegang saham?
Apabila undangan RUPS tidak sampai kepada pemegang saham karena kesalahan dalam pengiriman, hal ini dapat berdampak pada pelaksanaan rapat tersebut.
Sebab, sebagaimana dijelaskan sebelumnya RUPS hanya dapat dilaksanakan jika lebih dari 50% dari saham yang memiliki hak suara hadir atau diwakili.
Sehingga, jika undangan tidak sampai, pemegang saham yang seharusnya hadir atau diwakili mungkin tidak dapat berpartisipasi.
Akibatnya, jumlah pemegang saham yang hadir atau diwakili bisa kurang dari 50%, sehingga RUPS tidak memenuhi kuorum yang diperlukan untuk membuat keputusan yang sah.
Dalam situasi ini, RUPS mungkin harus ditunda atau dijadwalkan ulang, yang dapat menghambat proses pengambilan keputusan penting dalam perusahaan.
Selain itu, ketidakpastian ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam pelaksanaan keputusan strategis yang mempengaruhi masa depan perusahaan, serta menimbulkan potensi ketidakpuasan di kalangan pemegang saham yang merasa tidak mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi.
Baca juga: Perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT
Tanggung Jawab Organ Perseroan Dalam Undangan RUPS
Terkait pemanggilan pemegang saham dalam RUPS, Perseroan memiliki tanggung jawab sesuai ketentuan Pasal 50 UU PT, yang mengharuskan Direksi untuk mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham (DPS) yang mencantumkan nama dan alamat pemegang saham.
DPS ini akan menjadi acuan Direksi dalam mengirimkan undangan RUPS. Perusahaan sering lupa memperbarui DPS, padahal pembaruan ini sangat penting.
Jika Direksi tidak mencatat domisili baru pemegang saham meskipun telah diberitahukan, mereka dapat dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.
Perlu diingat bahwa sesuai ketentuan Pasal 61 ayat (1) UU PT, setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan jika dirugikan akibat tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil atau tanpa alasan wajar dari keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
Oleh karena itu, jika undangan RUPS tidak sampai kepada pemegang saham, dan pemegang saham merasa haknya dikurangi, mereka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
Selain itu, tanggung jawab Direksi dalam hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 97 UU PT. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dan wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan. Jika terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang menyebabkan kerugian pada Perseroan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Untuk memastikan kelancaran RUPS dan kepatuhan pada peraturan hukum, percayakan pengurusan dokumen dan konsultasi hukum Anda kepada Prolegal! Kami siap membantu Anda. Hubungi kami melalui link di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
