Perusahaan Induk Jadi PT PMA, Nasib Anak Perusahaan?

Perusahaan Induk Jadi PT PMA, Nasib Anak Perusahaan?

Perusahaan Induk Jadi PT PMA, Nasib Anak Perusahaan?

“Jika perusahaan induk berubah status menjadi PMA, anak perusahaan harus mengikuti perubahan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) tahun.”

Dalam berita dan aktivitas sehari-hari, Anda mungkin sering mendengar istilah “holding company”. Holding company adalah perusahaan induk yang memiliki beberapa perusahaan di bawahnya dalam satu kelompok. 

Misalnya, PT Astra International berfungsi sebagai perusahaan induk yang mengelola anak perusahaan seperti PT Astra Otoparts dan PT Asuransi Jiwa Astra.

Skema holding company memiliki manfaat dan tantangan. Sebagai contoh, holding company memungkinkan perusahaan induk untuk mengontrol anak perusahaan tanpa perlu investasi besar.

Namun, struktur ini juga memiliki risiko dan kekurangannya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah terkait status anak perusahaan ketika perusahaan induk mengalami perubahan status, misalnya dari PMDN menjadi PMA akibat suntikan dana dari investor luar negeri.

Apakah anak perusahaan otomatis mengikuti perubahan status tersebut? Dan bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi operasionalnya? Simak penjelasannya berikut!

Baca juga: Mengenal Subsidiary Company dan Hubungannya dengan Holding Company

Hubungan Perusahaan Induk dengan Anak Perusahaan

Perlu dipahami terlebih dahulu hubungan antara perusahaan induk dan anak perusahaan. Perusahaan induk adalah entitas yang memiliki kontrol atas perusahaan lain, yang disebut anak perusahaan, melalui kepemilikan saham mayoritas.

Dalam konsep Perseroan Terbatas (PT), pemegang saham memiliki peran yang signifikan dalam perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Dalam struktur ini, perusahaan induk berfungsi sebagai pemilik, sementara anak perusahaan beroperasi sebagai entitas bisnis independen dengan tingkat kebebasan operasional tertentu.

Dengan demikian, hubungan antara perusahaan induk (holding) dan anak perusahaan (subsidiary) dapat dijelaskan sebagai hubungan antara pemilik dan pengelola. 

Sebagai pemilik mayoritas, perusahaan induk memiliki hak untuk menentukan arah strategis dan kebijakan anak perusahaan. 

Meskipun perusahaan induk memiliki kontrol yang signifikan, anak perusahaan tetap menjalankan operasional sehari-hari secara mandiri, dengan otonomi yang memungkinkan mereka fokus pada kegiatan inti tanpa campur tangan langsung dari perusahaan induk.

Baca juga: Mengubah Kantor Perwakilan Asing Menjadi PT PMA: Bisakah?

Perusahaan Induk Jadi PT PMA, Apa Implikasi Bagi Anak Perusahaan?

Ketika sebuah perusahaan melibatkan entitas asing baik individu, badan usaha, maupun pemerintah asing perusahaan tersebut akan diklasifikasikan sebagai PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). 

Masuknya pemegang saham asing akan menyebabkan perusahaan yang sebelumnya berstatus sebagai PT biasa otomatis berubah menjadi PT PMA.

Oleh karena itu, masuknya investor asing sebagai pemegang saham pada perusahaan induk juga otomatis mengubah status anak perusahaan menjadi PT PMA. 

Hal ini terjadi karena kepemilikan asing di dalam struktur perusahaan induk mempengaruhi keseluruhan grup perusahaan, termasuk anak perusahaan. 

Mengingat adanya kepemilikan dan kontrol yang dimiliki oleh perusahaan induk terhadap anak perusahaan, perubahan status perusahaan induk menjadi PT PMA juga mengharuskan anak perusahaan untuk menyesuaikan statusnya menjadi PT PMA. 

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021). 

Pasal 57 ayat (7) Peraturan BKPM 4/2021, jika pelaku usaha memiliki anak perusahaan, perubahan status menjadi PMA pada perusahaan induk harus diikuti dengan perubahan status menjadi PMA oleh anak perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Baca juga: PT Wajib Menjadi PT PMA Apabila Lakukan Hal Ini!

Implikasi Hukum Perubahan Status Menjadi PT PMA

Perubahan ini tidak hanya sekadar mengubah status perusahaan, tetapi juga membawa sejumlah implikasi hukum yang harus diikuti. 

Salah satu implikasi hukum tersebut adalah kewajiban untuk mematuhi peraturan terkait PMA sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM 4/2021.

Dengan demikian, PT harus melakukan penyesuaian sebagaimana ketentuan tersebut dalam jangka  waktu 1 (satu) tahun untuk menyesuaikan diri. 

Penyesuaian tersebut meliputi penyesuaian modal dan penyesuaian jenis usaha serta perizinan yang diperlukan.

Penyesuaian Modal

Dalam hal penyesuaian modal, pelaku usaha harus tunduk pada ketentuan bahwa PT PMA diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp10 miliar, dengan nilai investasi yang juga harus melebihi Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. 

Dengan demikian, apabila sebelumnya nilai modal disetor perusahaan belum memenuhi syarat tersebut maka harus dilakukan peningkatan modal.

Baca juga: Daftar KBLI yang Tertutup untuk Penanaman Modal Asing (PMA)

Penyesuaian Jenis Usaha dan Perizinan

Terkait penyesuaian jenis dan perizinan usaha, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 49/2021) mengatur bahwa PT PMA hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar (Pasal 7 ayat (1) Perpres 10/2021). 

Sehingga, jika sebelumnya jenis dan perizinan usaha berada dalam kategori usaha kecil atau menengah, maka perlu dilakukan penyesuaian.

Selain itu, terkait bidang usaha, penting untuk memperhatikan apakah bidang usaha tersebut terbuka, terbuka dengan persyaratan tertentu, atau tertutup untuk penanaman modal. 

Pasal 2 Perpres 49/2021 mengatur bahwa penanaman modal terbuka untuk semua bidang usaha, kecuali yang dinyatakan tertutup atau yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. 

Bidang usaha yang tertutup mencakup usaha yang dilarang oleh Undang-Undang Penanaman Modal dan  industri minuman keras dengan nomor KBLI 11010, 11020 dan 11031.

Bidang usaha yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) ialah sebagai berikut (Pasal 12 UU Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja):

  1. industri narkotika golongan I;
  2. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
  3. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
  4. pemanfaatan atau pengambilan koral serta karang dari alam untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau mati dari alam;
  5. industri pembuatan senjata kimia; dan 
  6. industri bahan kimia serta industri bahan yang merusak lapisan ozon. 

Sementara itu bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat meliputi kegiatan pelayanan atau yang terkait dengan pertahanan dan keamanan strategis.

Anda perlu mempersiapkan proses perubahan dari PT menjadi PT PMA. Tenang saja, serahkan semua urusan ini kepada Prolegal.

Dengan pengalaman kami dalam menangani berbagai aspek legal bisnis, kami siap membantu Anda. Hubungi kami dengan mengklik tombol di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment