Membuat Surat Kuasa, Wajibkan Ada Tanda Tangan Penerima?

Membuat Surat Kuasa, Wajibkan Ada Tanda Tangan Penerima?

Membuat Surat Kuasa, Wajibkan Ada Tanda Tangan Penerima?

“Namun, dalam konteks membuat surat kuasa, tidak ada kebutuhan untuk persetujuan dari Penerima Kuasa.”

Membuat surat kuasa merupakan dokumen penting yang memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk bertindak atas nama pemberi kuasa. Biasanya, surat ini ditandatangani oleh kedua pihak yang terlibat, yakni pemberi kuasa dan penerima kuasa. 

Namun, apakah secara hukum penerima kuasa diwajibkan untuk menandatangani surat tersebut?

Pertanyaan ini sering muncul, mengingat dalam beberapa kasus, surat kuasa tetap dianggap sah meskipun hanya ditandatangani oleh pemberi kuasa. 

Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai kewajiban tanda tangan penerima kuasa, serta menguraikan panduan hukum yang mendasarinya. Simak pembahasannya lebih lanjut!

Baca juga: Perbedaan Surat Izin Usaha Yang Sah & Harus Dimiliki Oleh Pengusaha

Dasar Hukum Membuat Surat Kuasa dalam KUHP Perdata

Dasar hukum yang mengatur surat kuasa dapat ditemukan dalam Pasal 1792 dan Pasal 1793 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pasal 1792 KUHPerdata menyatakan bahwa pemberian kuasa adalah sebuah persetujuan di mana seseorang memberikan wewenang kepada orang lain untuk melaksanakan suatu tindakan atas namanya. 

Ini menegaskan bahwa surat kuasa bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan juga merupakan perjanjian yang mengikat antara pemberi dan penerima kuasa.

Selanjutnya, Pasal 1793 KUHPerdata menjelaskan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dalam berbagai bentuk, termasuk akta umum, surat di bawah tangan, sepucuk surat, atau bahkan secara lisan. 

Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan surat kuasa, di mana tidak ada satu bentuk yang dianggap lebih sah dibandingkan yang lainnya, selama memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku.

Menariknya, penerimaan kuasa tidak selalu memerlukan tindakan formal. Pasal 1793 KUHPerdata juga mengindikasikan bahwa penerimaan kuasa dapat terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa oleh Penerima Kuasa. 

Artinya, seseorang dapat dianggap telah menerima kuasa meskipun tidak ada tanda tangan resmi atau dokumen formal yang menunjukkan penerimaan tersebut.

Baca juga: Niat Buka Bisnis? Cek Tips Ini Agar Bisnismu Tidak Rugi!

Surat Kuasa Sebagai Perjanjian Sepihak?

Dalam memahami keabsahan surat kuasa, penting untuk diketahui bahwa pemberian kuasa adalah perjanjian hukum sepihak. 

Dalam perjanjian sepihak hanya satu pihak yaitu Pemberi Kuasa yang memiliki kewajiban. Sebaliknya, dalam perjanjian timbal balik, kedua belah pihak memiliki kewajiban yang saling terkait.

Prinsip perjanjian sepihak ini muncul sebagai akibat dari perjanjian timbal balik. Dalam perjanjian timbal balik, setiap perubahan, pembatalan, atau pemutusan perjanjian harus berdasarkan persetujuan dari semua pihak yang terlibat. 

Kecuali jika sudah ada kesepakatan sebelumnya yang memberikan hak kepada salah satu pihak untuk melakukan hal tersebut tanpa persetujuan pihak lain, maka persetujuan semua pihak adalah syarat sah untuk perjanjian timbal balik.

Namun, dalam konteks surat kuasa, tidak ada kebutuhan untuk persetujuan dari Penerima Kuasa. 

Hal ini memberikan Pemberi Kuasa hak untuk mencabut atau mengalihkan kuasa kapan saja tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Penerima Kuasa. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1814 KUHPerdata.

Baca juga: Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata Sering Dikesampingkan Perjanjian Bisnis

Lantas, Apakah Tanda Tangan Penerima Kuasa Wajib?

Tidak ada ketentuan dalam KUHPerdata yang secara tegas mensyaratkan persetujuan Penerima Kuasa untuk pemberian kuasa. Ini mengarah pada kesimpulan bahwa tanda tangan bukanlah syarat sah untuk keabsahan surat kuasa.

Namun, banyak praktisi hukum berpendapat bahwa persetujuan Penerima Kuasa tetap diperlukan, karena pemberian kuasa menciptakan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.  Dalam praktiknya, Penerima Kuasa sering diminta untuk menandatangani Surat Kuasa.

Jika tidak, Penerima Kuasa dapat dianggap tidak menerima kuasa, yang dapat membuat surat tersebut ditolak atau dianggap tidak sah.

Meskipun Pasal 1320 KUHPerdata tidak mencantumkan penandatanganan sebagai syarat sah, tanda tangan berfungsi sebagai bentuk autentikasi. Tanda tangan bisa menjadi bukti bahwa Penerima Kuasa memahami isi kuasa yang diberikan. 

Dengan demikian, meskipun tidak diwajibkan, penandatanganan Surat Kuasa oleh Penerima Kuasa adalah langkah bijak yang dapat melindungi hak dan mengurangi risiko sengketa di masa depan.

Prolegal Indonesia menawarkan layanan konsultasi dan pengurusan legalitas serta perizinan. Butuh bantuan? Hubungi kami melalui tautan di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment