Pasang Reklame Untuk Iklan Usaha, Bagaimana Ketentuannya?
“Pengelolaan reklame terkait dengan penataan ruang dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah berdasarkan aturan otonomi daerah.”
Memanfaatkan reklame, baliho, atau papan iklan sebagai sarana promosi sudah menjadi langkah yang umum bagi pelaku usaha.
Meski begitu, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan saat memasang reklame untuk mempromosikan produk atau jasa.
Jadi, apa saja aspek hukum yang perlu dipahami dan apa saja persiapan yang harus dilakukan sebelum memasarkan produk dan/atau jasa melalui reklame? Baca selengkapnya di sini!
Baca juga: Awas Buat Iklan Overclaim, Niat Untung Malah Rugi
Penyelenggaraan Pasang Reklame Dalam Peraturan Daerah
Reklame adalah benda, alat, tindakan, atau media yang dirancang untuk tujuan komersial, seperti memperkenalkan atau mempromosikan barang, jasa, orang, atau badan kepada publik.
Terdapat berbagai bentuk reklame, antara lain papan/billboard, megatron/videotron, kain, reklame melekat, selebaran, reklame berjalan, udara, suara, dan lainnya.
Pengelolaan reklame terkait dengan penataan ruang dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah berdasarkan aturan otonomi daerah.
Sebelum memasang reklame di suatu daerah, penting untuk memeriksa aturan reklame yang berlaku. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, penyelenggaraan reklame diatur oleh Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Perda Jakarta 9/2014).
Ada dua pihak yang terlibat dalam pemasangan reklame: penyelenggara/biro reklame dan pemilik reklame/produk.
- Penyelenggara Reklame/Biro Reklame adalah badan yang bergerak dalam jasa periklanan. Badan ini harus terdaftar di Dinas Pelayanan Pajak dan memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki akta pendirian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pemilik Reklame/Produk adalah individu atau badan yang menyelenggarakan reklame atas nama sendiri. Pemilik individu harus memiliki identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sementara itu, badan hukum perlu menyertakan akta pendirian dan identitas direksi. Contoh pemilik reklame adalah perusahaan yang memasang billboard untuk mempromosikan produk.
Baca juga: Waspada SPF Palsu, Ini Ketentuan Iklan Sunscreen yang Tepat
Ketentuan yang Harus Diperhatikan
Bagi pelaku usaha yang ingin pasang reklame, baik secara mandiri maupun melalui penyelenggara atau dengan menyewa fasilitas mereka, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Perizinan: Pastikan untuk mengurus izin yang diperlukan dari pihak berwenang. Setiap jenis reklame mungkin memerlukan jenis izin yang berbeda, seperti izin dari Dinas Penataan Ruang atau Dinas Perhubungan.
- Lokasi Pemasangan: Pilih lokasi yang sesuai dengan ketentuan zonasi dan tata ruang. Beberapa area mungkin memiliki batasan tertentu mengenai jenis reklame yang dapat dipasang.
- Ukuran dan Desain: Perhatikan ketentuan mengenai ukuran dan desain reklame. Setiap daerah biasanya memiliki standar yang ditetapkan untuk ukuran maksimum dan jenis materi yang digunakan.
- Pajak dan Retribusi: Siapkan pembayaran pajak reklame dan retribusi yang mungkin dikenakan oleh pemerintah daerah. Pastikan untuk memahami kewajiban pajak ini sebelum pemasangan.
- Kualitas dan Keamanan: Pastikan reklame yang dipasang memenuhi standar kualitas dan keamanan. Hal ini untuk menghindari risiko kecelakaan yang dapat disebabkan oleh reklame yang tidak terpasang dengan baik.
- Masa Berlaku Izin: Ketahui masa berlaku izin yang diberikan. Beberapa izin reklame memiliki periode tertentu dan perlu diperpanjang secara berkala.
- Kepatuhan pada Regulasi Lain: Selain ketentuan yang spesifik untuk reklame, pastikan juga untuk mematuhi peraturan lain yang relevan, seperti peraturan lingkungan hidup.
Pelaku usaha yang ingin memasang reklame harus memperhatikan beberapa larangan penting. Pemasangan reklame komersial, misalnya, dilarang di gedung atau halaman kantor pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan lokasi lain yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menjaga kesucian dan ketertiban.
Di DKI Jakarta, reklame untuk produk rokok dan tembakau tidak boleh dipasang di media luar ruang. Selain itu, reklame minuman beralkohol hanya diizinkan di tempat yang memiliki izin khusus.
Pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan zona atau rencana tata letak bangunan juga dilarang, karena dapat merusak tatanan lingkungan dan estetika kota.
Selain itu, reklame yang tidak memenuhi standar konstruksi harus segera dibongkar untuk mencegah potensi bahaya bagi masyarakat.
Baca juga: Iklan Produk Suplemen Peninggi Badan Jangan Ngawur!
Sanksi bagi Pelanggar
Masih merujuk kepada Perda Jakarta 9/2014, pemerintah daerah dapat melakukan penertiban reklame jika terdapat reklame yang dipasang tanpa izin, masa izin telah berakhir, tidak ada bukti pelunasan pajak, atau terdapat perubahan yang membuat reklame tersebut tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Selain itu, reklame yang bentuk dan ukurannya tidak sesuai dengan tata letak bangunan (TLBR), tidak memenuhi rekomendasi konstruksi, atau tidak terawat juga akan ditertibkan.
Jika pelanggaran terjadi, penyelenggara reklame wajib membongkar reklame dalam waktu 3 kali 24 jam. Jika tidak, Gubernur berwenang menertibkan dan menjadikan reklame sebagai aset Pemerintah Daerah.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 34 Perda Jakarta 9/2014, berupa hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta. Selain itu, biaya paksaan penegakan hukum dapat dikenakan.
Adapula sanksi administratif, seperti pencabutan izin yang dikenakan kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan, seperti mengalihkan izin, melanggar perjanjian sewa, atau tidak memelihara reklame (Pasal 35 Perda Jakarta 9/2014).
Serahkan pengurusan izin usaha Anda kepada Prolegal Indonesia agar bisnis Anda dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari masalah hukum.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
