Memahami Perbedaan & Kaitan PSE dan PMSE Serta PPMSE
“Pasal 4 PP 80/2019 menyatakan bahwa PMSE dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Pelaku Usaha, Konsumen, Individu, dan instansi penyelenggara negara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Dalam era digital yang semakin maju, penggunaan teknologi dalam bisnis telah menjadi suatu keharusan.
Namun, di balik berbagai istilah yang sering terdengar seperti PSE, PMSE, dan PPMSE, banyak pelaku usaha masih belum sepenuhnya memahami peran masing-masing dalam ekosistem bisnis digital.
PSE merujuk pada penyelenggara sistem elektronik, sementara PMSE berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik, dan PPMSE adalah platform yang memfasilitasi transaksi perdagangan.
Artikel ini akan membahas perbedaan utama di antara ketiganya serta bagaimana keterkaitan masing-masing dalam ekosistem penyelenggaraan sistem elektronik. Simak selengkapnya!
Baca juga: Perdagangan Elektronik: Perizinan Merchant dan Laporan BPS
Definisi PSE, PMSE dan PPMSE
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah istilah yang mencakup berbagai entitas yang berperan dalam pengelolaan sistem elektronik.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), PSE didefinisikan secara luas, mencakup individu, pelaku usaha, penyelenggara negara, dan masyarakat umum.
Ini berarti bahwa siapa pun yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik, baik secara mandiri maupun kolaboratif, dapat dikategorikan sebagai PSE.
Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini meliputi pengembangan aplikasi, situs web, dan platform untuk interaksi serta transaksi pengguna.
Dengan demikian, PSE berfungsi sebagai fondasi yang mencakup semua entitas yang menyediakan dan mengelola sistem elektronik di berbagai bidang, tidak terbatas pada perdagangan.
Baca juga: Kominfo Himbau PSE Penuhi Pakta Integritas Anti Judi Online!
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Selanjutnya, dalam konteks Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP 80/2019), PMSE didefinisikan sebagai perdagangan yang dilakukan melalui perangkat dan prosedur elektronik.
Perdagangan adalah rangkaian kegiatan terkait transaksi barang dan/atau jasa, baik dalam negeri maupun internasional, dengan tujuan mengalihkan hak atas barang dan/atau jasa untuk mendapatkan imbalan. Dalam PMSE, semua kegiatan perdagangan dilakukan secara elektronik.
Karena itu, PMSE tidak hanya mencakup proses transaksi, tetapi juga seluruh tahapan yang diperlukan untuk mengalihkan hak atas barang dan/atau jasa dengan imbalan secara elektronik, yang ruang lingkupnya dijelaskan secara rinci dalam PP 80/2019.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
Di dalam kegiatan PMSE, terdapat Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). PPMSE didefinisikan sebagai pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.
Peran ini sangat penting karena PPMSE menyediakan platform dan sarana komunikasi elektronik yang memungkinkan kedua belah pihak untuk berinteraksi dan melakukan transaksi dengan mudah dan efisien.
Dengan memfasilitasi proses seperti penawaran, negosiasi, dan konfirmasi transaksi, PPMSE membantu memastikan bahwa semua tahapan perdagangan berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kemendag Ingatkan untuk Patuhi Aturan Penjualan Dalam PPMSE
Hubungan dan Perbedaan Antara PSE dan PMSE Serta PPMSE
PSE, dan PPMSE, serta PMSE saling terkait satu sama lain, membentuk ekosistem digital yang mendukung perdagangan dan interaksi elektronik secara efisien dan efektif.
Dalam hubungan ini, PSE menyediakan kerangka kerja dan infrastruktur bagi semua aktivitas, termasuk PMSE yang dilakukan oleh PPMSE. Meskipun ketiganya saling berhubungan, masing-masing memiliki perbedaan yang jelas.
PSE mencakup semua entitas yang menyediakan dan mengelola sistem elektronik di berbagai bidang, tidak hanya terbatas pada sektor perdagangan.
Sebaliknya, PMSE bukanlah entitas, melainkan seluruh praktik yang terkait dengan perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik. Pasal 4 PP 80/2019 menyatakan bahwa PMSE dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Pelaku Usaha, Konsumen, Individu, dan instansi penyelenggara negara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku usaha yang dimaksud mencakup pedagang, PPMSE, dan Penyelenggara Saran Perantara (PSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP 80/2019.
Adapun, PPMSE sendiri pada dasarnya merupakan salah satu bentuk PSE yang khusus berperan sebagai fasilitator transaksi perdagangan. PPMSE bertindak sebagai perantara antara penjual dan pembeli, menyediakan platform dan alat yang diperlukan untuk memastikan transaksi dapat berlangsung dengan aman dan efisien.
Baca juga: Informasi Barang PMSE: Wajib Isi Standar & Syarat Teknis Barang
Perbedaan Antara PPMSE dan PSE
Jika PPMSE adalah bagian dari PSE yang secara khusus menyediakan sistem elektronik untuk perdagangan, apa yang membedakan keduanya?
Untuk memahami perbedaannya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu lima model bisnis PPMSE yang diatur dalam PP 80/2019, yaitu:
- Retail Online: Pedagang (merchant) yang menjual produk secara langsung melalui situs web atau aplikasi yang mereka buat dan kelola sendiri.
- Marketplace (Lokapasar): Platform yang memungkinkan berbagai pedagang untuk menjual produk mereka. Proses transaksi terjadi di dalam situs web atau aplikasi yang menyediakan sarana ini.
- Iklan Baris Online: Platform yang memungkinkan penjual untuk memasang iklan barang atau jasa, sementara transaksi sebenarnya dilakukan di luar situs web atau aplikasi tersebut.
- Platform Pembanding Harga: Situs atau aplikasi ini membantu konsumen membandingkan harga barang atau jasa dari berbagai penjual di situs lain.
- Daily Deals: Platform yang menawarkan kupon diskon dan kemudahan pembayaran yang dapat digunakan oleh konsumen untuk membeli barang atau jasa dari pedagang lain.
- Social-Commerce: Media sosial yang menyediakan fitur bagi pedagang untuk memposting penawaran barang dan jasa kepada pengguna.
PPMSE menggunakan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 untuk Portal Web dan/atau Platform Digital dengan tujuan komersial yang mencakup situs web yang mengelola database internet, portal dengan konten terkini, serta platform digital yang memfasilitasi pemindahan barang dan jasa secara elektronik, termasuk marketplace, iklan digital, dan layanan online.
Di luar model bisnis yang telah disebutkan, pemilik atau penyelenggara portal web atau platform digital yang tidak menggunakan platform tersebut untuk transaksi perdagangan termasuk dalam kategori PSE Non-PPMSE.
Untuk kategori ini, KBLI yang digunakan adalah KBLI 6312 untuk Portal Web dan/atau Platform Digital, yang mencakup:
- Portal Web: Pengoperasian situs yang menggunakan mesin pencari untuk memelihara database alamat dan konten internet, serta situs media yang menyediakan konten terkini.
- Platform Digital: Pengoperasian platform yang memfasilitasi dan/atau memediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa melalui transaksi elektronik.
Apakah Anda ingin mengurus izin usaha untuk e-commerce atau social commerce, tetapi masih bingung dengan prosedurnya?
Prolegal memiliki pengalaman dalam menangani berbagai masalah legalitas bisnis. Hubungi kami dengan mengklik tombol di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
