OJK Cabut Izin Investree, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?
OJK Cabut Izin Investree, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?
“Penyelenggara P2P Lending harus memenuhi kewajiban memiliki ekuitas minimum yang tercantum dalam Pasal 50 POJK 10/2022.”
Belum lama ini, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan untuk mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree).
Investree adalah perusahaan fintech yang menawarkan layanan peer-to-peer lending (P2P Lending), yang menghubungkan pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower) melalui sebuah platform digital.
Dalam pengumuman resminya, alasan OJK cabut izin Investree karena Investree melanggar sejumlah ketentuan terkait perizinan dan operasional P2P Lending.
Akibat pencabutan izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan wajib menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai perundang-undangan.
Lantas, persyaratan atau ketentuan apa saja yang dilanggar oleh perusahaan sehingga izin usahanya dicabut? Dan, pelajaran apa yang dapat diambil dari kasus pencabutan izin usaha Investree ini? Simak selengkapnya di bawah ini!
Baca juga: Berikut Syarat-Syarat Wajib untuk Memperoleh Izin Pinjol Legal
Latar Belakang OJK Cabut Izin Investree
Pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya ditetapkan oleh Dewan Komisioner Otoritas OJK melalui Keputusan Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024.
Dalam pernyataan resminya, OJK mengungkapkan bahwa pencabutan izin ini didasarkan pada pelanggaran perusahaan terhadap ketentuan ekuitas minimum serta aturan lainnya dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022).
Sejak berdiri pada 2015 hingga 2024, Investree telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 14,54 triliun. Namun, dari total tersebut hanya sejumlah Rp 13,36 triliun yang telah dilunasi, saat ini masih terdapat pinjaman outstanding senilai Rp 402,13 miliar yang belum dilunasi.
Dari informasi yang didapatkan Laporan Laba Rugi Komprehensif yang diakses dari situs resminya, pada tahun 2022 perusahaan juga mencatatkan kerugian sebesar Rp 74,39 miliar.
Tak hanya itu, kinerja pembayaran pinjaman perusahaan menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
Pada 1 Februari 2024, Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) tercatat sebesar 83,56 persen, yang berarti Tingkat Wanprestasi (TWP) mencapai 16,44 persen, jauh melebihi batas maksimal OJK yang ditetapkan sebesar 5 persen.
Pada 13 Januari 2024, OJK sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada Investree terkait pelanggaran dalam penyaluran pinjaman serta mengingatkan perusahaan untuk menjaga tata kelola yang baik. Kondisi keuangan yang memburuk juga menyebabkan gugatan dari kreditur atas wanprestasi sejak akhir 2023.
Meski induk perusahaan, Investree Singapore Pte. Ltd., berusaha melakukan restrukturisasi melalui suntikan ekuitas baru, langkah ini gagal memperbaiki situasi keuangan perusahaan. Dalam kondisi ini, CEO Investree, Adrian Gunadi, diberhentikan pada Februari 2024.
Seluruh faktor tersebut, termasuk pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum, masalah keuangan yang serius, kegagalan restrukturisasi, keluhan dari kreditur, dan sanksi administratif, menunjukkan ketidakmampuan perusahaan untuk mematuhi tata kelola yang baik, yang menjadi dasar bagi OJK untuk mencabut izin usaha Investree.
Baca juga: OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Ini Ketentuan Izin Usahanya!
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Perizinan Usaha LPPBTI
Untuk menjalankan usaha P2P Lending, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara agar dapat memperoleh izin usaha dan menjalankan operasional secara sah.
Regulasi utama yang mengatur perizinan P2P Lending di Indonesia adalah POJK 10/2022. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh calon penyelenggara P2P Lending dalam memperoleh izin usaha:
1. Bentuk Perusahaan
Penyelenggara P2P Lending harus berbentuk perseroan terbatas (PT), sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 POJK 10/2022. Struktur ini memudahkan pengaturan saham, kepemilikan, serta tanggung jawab hukum perusahaan.
2. Kepemilikan Saham
Penyelenggara harus memperhatikan ketentuan terkait kepemilikan saham. Saham perusahaan P2P Lending harus dimiliki oleh pihak lokal atau kombinasi lokal dan asing, dengan kepemilikan asing tidak boleh melebihi 85% dari modal disetor (Pasal 3 ayat (4) POJK 10/2022).
3. Modal Disetor Minimum
Perusahaan P2P Lending diwajibkan memiliki modal disetor minimal sebesar Rp 25 miliar pada saat pendirian, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 10/2022.
4. Pemegang Saham Pengendali (PSP)
Penyelenggara P2P Lending wajib memiliki satu pemegang saham pengendali (PSP) yang mengendalikan minimal 25% saham dengan hak suara. Jika pemegang saham pengendali memiliki kurang dari 25%, perusahaan harus dapat membuktikan bahwa mereka tetap mengendalikan perusahaan (Pasal 6 POJK 10/2022).
5. Proses Perizinan
Untuk memperoleh izin usaha dari OJK, penyelenggara P2P Lending harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen penting, seperti akta pendirian perusahaan, daftar pemegang saham, bukti pelunasan modal disetor, serta data anggota Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 POJK 10/2022.
Setelah izin usaha diterbitkan oleh OJK, penyelenggara juga diwajibkan untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) POJK 10/2022 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020)..
6. Ekuitas Minimum dan Tahapan Pemenuhan
Penyelenggara P2P Lending harus memenuhi kewajiban memiliki ekuitas minimum yang tercantum dalam Pasal 50 POJK 10/2022.
Ekuitas ini dapat dipenuhi secara bertahap. Pada tahun pertama, perusahaan harus memiliki ekuitas minimal Rp2,5 miliar, pada tahun kedua (2024) menjadi Rp7,5 miliar, dan pada tahun ketiga, ekuitas minimum yang harus dipenuhi adalah Rp12,5 miliar.
7. Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Penyelenggara P2P lending juga wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang meliputi keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kesetaraan dan kewajaran, sesuai dengan Pasal 53 POJK 10/2022.
Implementasi prinsip ini harus dituangkan dalam pedoman yang mencakup tata cara pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris, serta pengendalian internal. Hal ini bertujuan untuk memastikan operasional yang transparan dan akuntabel, serta untuk melindungi kepentingan pemangku kepentingan.
8. Audit Internal
Penyelenggara wajib memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh setidaknya satu orang yang memiliki keahlian di bidang audit. Unit ini bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan diwajibkan untuk melakukan audit internal paling sedikit sekali dalam setahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 POJK 10/2022.
Baca juga: Manulife Resmi Spin-Off Unit Usaha Syariah, Simak Ketentuannya!
Sanksi OJK Cabut Izin Investree
Pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam POJK 10/2022 dapat berakibat pada sanksi administratif, yang dapat berupa teguran, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin usaha.
Belajar dari kasus Investree, yang baru-baru ini menghadapi pencabutan izin usaha oleh OJK, penyelenggara P2P Lending perlu memahami dengan baik kewajiban yang tercantum dalam peraturan tersebut.
Kasus Investree menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat berujung pada tindakan tegas dari otoritas. Pencabutan izin usaha terjadi karena perusahaan gagal memenuhi kewajiban perizinan dan pelaporan sesuai POJK 10/2022, meski sebelumnya telah mendapatkan izin operasional.
Selain mencabut izin usaha, OJK juga memberikan sanksi lain terkait kasus Investree. OJK menegaskan komitmennya untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat dan melindungi nasabah serta stabilitas sistem keuangan. Beberapa langkah tegas yang diambil terkait kegagalan Investree adalah:
- Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama Investree yang diberhentikan pada Februari 2024. Akibatnya, Adrian dilarang menjadi Pihak Utama atau Pemegang Saham di lembaga keuangan. Selain itu, dia tetap bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana terkait pengelolaan Investree.
- Penegakan hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan bersama Aparat Penegak Hukum, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemblokiran rekening perbankan terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak terkait.
- Penelusuran Aset milik Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain, untuk memblokirnya jika perlu.
- Usaha Mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke Indonesia dengan bantuan aparat penegak hukum.
- Tindakan Lain terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak terkait sesuai hukum yang berlaku.
Setelah izin usahanya dicabut, Investree harus:
- Menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai P2P Lending, kecuali untuk kewajiban hukum, seperti perpajakan.
- Melarang pengalihan atau penggunaan aset perusahaan oleh pemegang saham, pengurus, dan pegawai Investree, kecuali untuk memenuhi kewajiban hukum.
- Menyelesaikan hak-hak karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
- Menyelesaikan kewajiban kepada lender, borrower, dan pihak terkait sesuai hukum.
- Memberikan informasi yang jelas kepada lender dan borrower tentang cara penyelesaian kewajiban mereka.
- Mengadakan RUPS dalam waktu 30 hari setelah pencabutan izin untuk membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan Investree.
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah, dengan kontak yang jelas seperti nomor telepon, Whatsapp, email, dan alamat kantor.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai hukum yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan terkait regulasi P2P Lending dan perizinan lainnya, hubungi Prolegal Indonesia.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana