Manulife Resmi Spin-Off Unit Usaha Syariah, Simak Ketentuannya!

Manulife Resmi Spin-Off Unit Usaha Syariah, Simak Ketentuannya!

Manulife Resmi Spin-Off Unit Usaha Syariah, Simak Ketentuannya!

“Jika perusahaan belum melakukannya hingga batas waktu tersebut, OJK memiliki hak untuk mencabut izin pembentukan unit syariah.”

Manulife Indonesia, perusahaan yang menyediakan layanan asuransi jiwa, kesehatan, investasi, dan korporasi di Indonesia, telah resmi melakukan spin-off unit usaha syariahnya.

Langkah pemisahan ini diambil untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan agar perusahaan dapat lebih fokus pada penyediaan produk asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan yang mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah untuk melakukan pemisahan unit syariah mereka setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan.

Dengan adanya regulasi ini, perusahaan asuransi yang memiliki produk syariah perlu memahami apa saja ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi, serta kapan mereka diwajibkan untuk melakukan spin-off. 

Untuk itu, mari kita simak pembahasan lengkapnya mengenai aspek-aspek penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah ini!

Baca juga: Ramai Bank Buat Spin Off Syariah, Bagaimana Ketentuannya?

Kewajiban Spin-Off Unit Usaha Syariah dalam UU P2SK

Pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), lembaga keuangan dengan unit usaha syariah, seperti perbankan dan asuransi, diwajibkan melakukan spin-off unit usaha syariahnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), spin-off dikenal dengan istilah pemisahan tidak murni. 

Pada pemisahan tidak murni, sebagian aktiva dan pasiva perseroan secara otomatis beralih kepada satu atau lebih perseroan yang menerima peralihan tersebut. Namun, perseroan yang melakukan pemisahan tetap ada dan tidak dibubarkan.

Dengan demikian, spin-off unit usaha syariah ini berarti usaha syariah yang sebelumnya bagian dari satu perusahaan induk harus menjadi entitas baru yang mandiri dan berbadan hukum sendiri. 

Akibatnya, perusahaan dengan unit syariah, seperti perbankan atau asuransi, akan memiliki dua entitas terpisah: satu entitas konvensional dan satu entitas syariah.

Bagi perusahaan asuransi, kewajiban ini diatur dalam Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian), yang telah diubah oleh UU PPSK. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa setelah memenuhi persyaratan OJK, perusahaan asuransi atau reasuransi wajib memisahkan unit syariahnya menjadi perusahaan asuransi atau reasuransi syariah.

Baca juga: OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Ini Ketentuan Izin Usahanya!

Syarat dan Batas Waktu Spin-Off Unit Usaha Syariah

Perusahaan asuransi dan reasuransi yang memenuhi persyaratan OJK diwajibkan melakukan spin-off unit syariahnya sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11/2023).

Pemisahan ini diperlukan dalam beberapa kondisi, yaitu:

  1. Jika unit syariah telah memenuhi kriteria yang ditetapkan OJK.
  2. Jika ada permintaan dari perusahaan itu sendiri.
  3. Jika OJK memutuskan untuk melakukan konsolidasi industri.

Lantas, kapan perusahaan harus melakukan pemisahan? Peraturan ini menetapkan 2 (dua) kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi dan reasuransi sebelum melakukan pemisahan unit syariah (Pasal 4 ayat (2) POJK 11/2023):

  1. Dana Tabarru’ dan Dana Investasi: Nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah harus mencapai setidaknya 50% dari total nilai dana asuransi dan dana investasi yang dimiliki perusahaan induk.
  2. Ekuitas Minimum: Ekuitas minimum untuk unit syariah harus mencapai:
  • Rp100 miliar untuk unit syariah perusahaan asuransi.
  • Rp200 miliar untuk unit syariah perusahaan reasuransi.

Kedua syarat tersebut  diperhitungkan berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Dengan demikian, jika perusahaan asuransi atau reasuransi memenuhi kedua kriteria tersebut, mereka diwajibkan untuk memisahkan unit syariah mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai catatan, perusahaan harus melakukan pemisahan ini sebelum 31 Desember 2026. Jika perusahaan belum melakukannya hingga batas waktu tersebut, OJK memiliki hak untuk mencabut izin pembentukan unit syariah (Pasal 7 POJK 11/2023).

Baca juga: Tugas Pengawasan OJK Bagi Emiten dan Sektor Pasar Modal

Tata Cara dan Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Spin-Off

Secara umum, pemisahan unit syariah harus dilakukan dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan, termasuk hak dan kewajiban yang dimiliki oleh unit syariah. Namun, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2023, terdapat dua cara utama yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi atau reasuransi dalam melaksanakan pemisahan ini:

  1. Mendirikan Entitas Baru: Perusahaan dapat mendirikan perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah baru. Proses ini diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan ke perusahaan baru.
  2. Mengalihkan Portofolio Kepesertaan: Perusahaan juga dapat mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah yang sudah memiliki izin usaha.

Proses pengalihan ini wajib diselesaikan paling lambat enam bulan setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.

Bagi unit syariah yang memilih untuk mendirikan entitas baru, pengalihan portofolio mencakup seluruh aset, liabilitas dan ekuitas yang dikelola oleh unit syariah

Sementara itu, untuk pengalihan portofolio kepesertaan, komponen yang termasuk adalah dana tabarru’, dana investasi peserta, dana perusahaan minimal sebesar penyisihan ujrah saat pengalihan dan qardh yang diperlukan saat pengalihan

Selain itu, dalam pemisahan yang dilakukan dengan mendirikan entitas baru, perusahaan harus mematuhi ketentuan spin-off dalam UU PT, sebagai contoh sesuai ketentuan Pasal 126 ayat (1) UU PT, perusahaan wajib memperhatikan kepentingan berbagai pihak, termasuk pemegang saham minoritas, karyawan, kreditur, mitra usaha, dan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Baca juga: Kasus PT Indosterling: Izin Dicabut, Ini Regulasi Perusahaan Efek

Langkah-Langkah Mekanisme Pemisahan

  1. Pelaporan dan Pencabutan Izin: Setelah pemisahan selesai, perusahaan wajib melaporkan pengalihan portofolio kepesertaan kepada OJK dalam waktu 10 hari kerja (Pasal 6 POJK 11/2023) dan mengajukan permohonan pencabutan izin pembentukan unit syariah.
  2. Pemenuhan Ekuitas Minimum: Jika perusahaan hasil pemisahan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum, perlu dilakukan penambahan ekuitas dari pemegang saham, investor baru, atau pengalihan portofolio kepesertaan ke perusahaan yang telah memiliki izin usaha (Pasal 8 POJK 11/2023).
  3. Perubahan Rencana Kerja: Perusahaan harus menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan Pasal 5 POJK 11/2023. Dalam hal ini, perusahaan juga harus memberitahukan dan mengumumkan rencana pemisahan kepada pemegang polis dan peserta (Pasal 9 POJK 11/2023) serta memberikan pengembalian hak jika ada penolakan.
  4. Izin Usaha untuk Perusahaan Baru: Perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah hasil pemisahan hanya dapat beroperasi setelah mendapatkan izin usaha dari OJK. Direksi perusahaan harus mengajukan permohonan izin sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku (Pasal 10 POJK 11/2023).
  5. Pengalihan Portofolio: Pengalihan seluruh portofolio kepesertaan dari unit syariah kepada perusahaan syariah hasil pemisahan harus dilakukan setelah perusahaan tersebut memperoleh izin usaha dari OJK dan dengan persetujuan OJK sebelumnya (Pasal 7 POJK 11/2023).
  6. Komunikasi kepada Pemegang Polis: Perusahaan yang melakukan pemisahan wajib memberitahukan dan mengumumkan pemisahan tersebut kepada pemegang polis dan peserta setelah mendapatkan persetujuan izin usaha dari OJK (Pasal 10 POJK 11/2023).

Baca juga: Berikut Syarat-Syarat Wajib untuk Memperoleh Izin Pinjol Legal

Sanksi Bagi Pelanggaran Ketentuan Spin-Off

Pasal 11 POJK 11/2023 menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang melanggar ketentuan dalam POJK, seperti pengalihan portofolio kepesertaan dan kewajiban pemisahan unit syariah. 

Sanksi yang dikenakan meliputi peringatan tertulis dan penurunan tingkat kesehatan perusahaan. Bagi pelanggaran tertentu, perusahaan dapat dikenakan sanksi tambahan berupa denda administratif dari Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Meskipun demikian, OJK juga memberikan kesempatan penghapusan sanksi apabila perusahaan dapat memperbaiki pelanggarannya.

Pemenuhan kewajiban sangat penting untuk menghindari sanksi yang dapat merugikan perusahaan. 

Hubungi Prolegal Indonesia untuk bantuan dalam perizinan, legalitas, dan konsultasi terkait restrukturisasi usaha, termasuk pemisahan. Klik tombol konsultasi di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment