Izin Impor Besi Baja: Panduan Lengkap untuk Bisnis Anda
Izin Impor Besi Baja: Panduan Lengkap untuk Bisnis Anda
“Menurut Lampiran I Permendag 36/2023, besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya termasuk dalam kategori Barang Tertentu yang Dibatasi Impor.”
Kebutuhan impor besi baja di Indonesia terus meningkat seiring berkembangnya proyek-proyek besar dan permintaan akan material berkualitas tinggi.
Untuk dapat mengimpor besi baja, pelaku usaha diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan dan prosedur perizinan yang telah diatur oleh pemerintah.
Perlu dicatat, pada awal tahun 2024 terjadi penyesuaian dalam ketentuan impor ini, yang ditandai dengan diterbitkannya peraturan baru oleh Kementerian Perindustrian.
Salah satu ketentuan baru tersebut mewajibkan pelaku usaha yang ingin mengimpor besi baja untuk memiliki dokumen Pertimbangan Teknis.
Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses perizinan impor besi baja? Simak panduan selengkapnya dan terupdate dalam artikel ini!
Baca juga: Ekspor Impor: Sistem Klasifikasi Barang dan Tarif Bea Masuk
Ketentuan Dasar Sebagai Importir: Persyaratan dan Jenis Perizinan
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang terakhir diubah oleh Permendag Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 36/2023).
Pasal 3 Permendag 36/2023 menyatakan bahwa impor barang tertentu memerlukan perizinan usaha dari Menteri sebelum barang masuk ke Daerah Pabean.
Perizinan usaha ini terdiri dari Importir Terdaftar, Importir Produsen, dan/atau Persetujuan Impor, yang semuanya termasuk dalam perizinan berusaha untuk mendukung kegiatan usaha di sektor perdagangan luar negeri.
Importir Terdaftar memperoleh perizinan berupa bukti pendaftaran dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai API-U (Angka Pengenal Importir Umum), yang memungkinkan importir mengimpor barang untuk tujuan komersial.
Sementara itu, Importir Produsen, yang memperoleh NIB yang berlaku sebagai API-P (Angka Pengenal Importir Produsen), hanya diperbolehkan mengimpor barang untuk mendukung proses produksi sendiri, bukan untuk diperdagangkan kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh hukum.
Adapun, Persetujuan Impor diberikan berupa persetujuan resmi dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan untuk melakukan impor barang tertentu.
Dalam hal ini perlu diketahui bahwa seorang importir hanya dapat memilih satu jenis API. Meskipun begitu, ia dapat melakukan perubahan dari API-U ke API-P dengan syarat API-U telah berlaku minimal satu tahun dan impornya telah direalisasikan.
Baca juga: Ini Cara Mengurus Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja
Izin Impor Besi Baja: Klasifikasi Produk dan HS Code
Menurut Lampiran I Permendag 36/2023, izin impor besi baja, baja paduan, dan produk turunannya termasuk dalam kategori Barang Tertentu yang Dibatasi Impor. Ini berarti impor barang-barang tersebut harus mengikuti aturan khusus, termasuk izin dan standar teknis yang harus dipenuhi.
Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk mengontrol jumlah barang impor yang masuk, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memiliki kualitas dan keamanan yang baik.
Ada sekitar 517 jenis besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya yang diklasifikasikan berdasarkan Pos Tarif atau HS Code.
HS Code atau Harmonized System Code ini merupakan sistem internasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan barang-barang yang diperdagangkan antar negara. Kode ini terdiri dari enam digit, yang berfungsi untuk menentukan tarif bea masuk dan aturan terkait ekspor dan impor.
Untuk mempermudah pemahaman, HS Code ini dapat dianalogikan sebagai kode pos untuk barang. Kode pos membantu orang menemukan alamat dengan lebih tepat, sementara HS Code membantu pemerintah dan pihak berwenang untuk mengetahui barang apa yang sedang diperjualbelikan, serta menentukan tarif bea masuk dan aturan lainnya.
Sistem ini menggunakan kode enam digit yang diterapkan secara internasional untuk memastikan bahwa setiap negara mengklasifikasikan barang dengan cara yang sama.
Baca juga: Tertarik Menjadi Importir Kosmetik? Berikut Beberapa Persyaratannya
Persyaratan dan Dokumen Perizinan Bagi Izin Impor Besi Baja
Sebagaimana disebutkan, terdapat dua jenis API, yaitu API-U dan API-P, yang masing-masing memiliki persyaratan dan dokumen perizinan berbeda.
Impor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya dapat dilakukan oleh importir dengan kedua jenis API tersebut, namun dengan persyaratan yang berbeda.
Adapun, secara umum, untuk mengimpor besi, baja, dan produk turunannya, importir wajib memenuhi beberapa dokumen penting sebagai berikut:
Dokumen Pertimbangan Teknis
Dokumen Pertimbangan Teknis, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 (Permenperin 1/2024), merupakan syarat penting untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI) bagi pelaku usaha yang mengimpor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Dokumen ini diterbitkan oleh Menteri Perindustrian dan berlaku untuk perusahaan industri, jasa industri, perusahaan non-industri dengan API-P atau API-U, serta pengusaha penjual barang baru (PPBB).
Dokumen Persetujuan Impor
Dokumen Persetujuan Impor, yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan sesuai dengan Permendag 36/2024, merupakan dokumen utama untuk melakukan impor barang dan berlaku untuk satu atau lebih pengiriman Pemberitahuan Pabean Impor.
Dokumen ini mencakup informasi seperti nomor persetujuan, identitas importir, jenis barang, jumlah, negara asal, dan masa berlaku.
Penerbitannya didasarkan pada data Neraca Komoditas yang mencakup konsumsi dan produksi barang di dalam negeri, dan impor hanya disetujui jika kebutuhan barang tersebut tidak dapat dipenuhi oleh produksi domestik.
Dokumen Laporan Surveyor
Sebagaimana didefinisikan dalam Permendag 36/2023, Laporan Surveyor (LS) merupakan dokumen tertulis yang diterbitkan oleh lembaga surveyor independen setelah melakukan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap barang yang akan diimpor.
Laporan ini memastikan bahwa barang yang diimpor memenuhi spesifikasi, kualitas, kuantitas, dan standar teknis yang berlaku di Indonesia.
Pada dasarnya LS merupakan bagian dari persyaratan impor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Namun, berdasarkan Lampiran I Permendag 36/2024, beberapa importir dikecualikan dari kewajiban ini, termasuk importir API-P di sektor industri otomotif, elektronika, galangan kapal, pesawat terbang, alat berat, serta importir dengan fasilitas seperti Economic Operator (AEO), Mitra Utama Kepabeanan, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP), atau Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI).
Selain itu, impor dengan Pos Tarif/HS 7213.91.3, 7213.91.90, 7213.99.90, dan 7225.50.90 juga dikecualikan dari ketentuan LS.
Neraca Komoditas
Selain perizinan impor dan laporan surveyor, impor besi baja juga memerlukan persyaratan tambahan berupa Neraca Komoditas.
Bagi importir dengan API-P yang Neraca Komoditasnya belum ditetapkan, diperlukan laporan verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Sementara itu, bagi API-U yang Neraca Komoditasnya belum ada, diperlukan laporan verifikasi, pertimbangan teknis, serta rencana distribusi barang yang mencakup data perusahaan tujuan dan jumlah barang yang akan didistribusikan.
Baca juga: Permohonan dan Penerbitan Perpanjangan Perizinan Berusaha Impor
Prosedur Pengurusan Izin Impor Besi Baja
Terakhir, untuk memperoleh Perizinan Berusaha di bidang Impor Besi Baja, importir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), yang terhubung dengan Sistem INATRADE di Kementerian Perdagangan melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.
Importir harus memiliki hak akses yang diperoleh melalui registrasi SINSW dan mengunggah dokumen persyaratan, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) untuk perseorangan, NPWP untuk BUMN atau yayasan, NIB dan NPWP untuk koperasi dan badan usaha, atau NPWP untuk importir yang tidak memiliki NIB. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen asli yang diperlukan.
Perlu bantuan dalam pengajuan persetujuan impor? Tim Prolegal Indonesia siap membantu dengan pengalaman dalam pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Klik tautan di bawah untuk informasi lebih lanjut.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
